makalah manajemen lembaga keuangan syariah non bank tentang koperasi




MAKALAH
MANAJEMAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
Description: D:\IMG_20160226_153349.jpg
    Tentang:
KOPERASI

RIO RAHMAT PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018


BAB I
PENDAHULUAN

Menurut udang-undang Perkoprasian No.25 Tahun 1992, yang bermaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 angka 1)[1][1]. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
            Dalam kehidupan ekonomi koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yangluas terkaitkepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Pembangunanb koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
            Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Dikatakan demikian karena setiap anggota koperasi selain berkedudukan sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prosedur Pendirian Koperasi (Syariah Dan Konvensional)
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa ide untuk mendirikan koperasi bisa datang dari pihak yang berkepentingan atau bisa  dari pemerintah. Mereka yang mempunyai kepentingan sendiri ialah mereka yang menjadi anggota kopersi sendiri. Menurut jenis koperasinya, memenuhi syarat-syarat keanggotaannya sebagai yang tersebut dalam anggaran dasar koperasi yang akan didirikan. Mereka ini dengan penuh kesadaran atas kehidupannya mersakan perlunya membentuk suatu koperasi sebagai suatu jalan keluar dari kesulitan hidupnya sehari-hari.
Memilih orang-orang yang tepat untuk bertindak sebagai pelopor dalam pembentukan suatu koperasi, terbukti merupakan suatu hal yang amat penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat sekelilingnya. Mengingat pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan koperasi maka dalam memilih pelopor itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu:
1.                  Mereka yang mempunyaiminat yang besar, bercita-cita tinggi serta mempunyai jiwa kemasyarakatan yang tebal untuk bekerja bagi kepentigan orang banyak.
2.                  Mereka menyadari peranan dan tugas kopersai, yakni antara lain untuk mewujudkan demokrasi ekonomim dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
3.                  Meraka mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi unutk mencapai masyarakat adail dan makmur.
4.                  Mereka yang mempunyai integritas yang tinggi.
Jika para pelopor pendirian koperasi telah dipilih dari orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka dimulailah mengadakan pembahasan pendahuluan untuk menetapkan langkah-langkah yang menuju kepada pembentukan koperasi yang dicita-citakan. Salah satu langkah yang tidak dapat diabaikan ialah mengadakan penelitian atas daerah koperasi[2].
Jika menurut penelitian di atas telah dapat dikumpulkan keterangan yang memberikan harapan untuk membetuk koperasi maka dengan segera menghubungi Kantor Direktorat Jendral Kopeerasi setempat untuk memperoleh keterangan lebih lanjut tentang cara-cara pendirian koperasi. Kunjungan pertama kepada Pejabat Koperasi ini dilakukan sebelum rapat pembentukan koperasi. Dalam kunjungan ini, semua penelitian yang di lakukan oleh para pelopor atau pendiri koperasi di atas, kemudian disampaikan kepada pejabat koperasi yang bersangkutan. Pejabat ini berwenang dan berkewajiban untuk memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan dalam pendirian koperasi tersebut, terutama menyangkut pengesahan koperasi sebagai badan hukum. Setelah syarat-syarat untuk pendirian koperasi terpenuhi, maka pejabat tersebut akan menjelaskan tentang perlunya menyusun anggaran dasar koperasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Karena tidak semua orang sanggup menyusun anggaran dasar tersebut, maka pejabat perlu memberi keterangan tentang pasal-pasal dalam anggaran dasar yang dimaksud  dan seterusnya dapat diberikan contoh anggaran Dasar sebagai pedoman[3].
Kunjungan kepada pejabat koperasi tidak berhenti hanya mengenai penyusunan anggaran dasar koperasi saja, tetapi juga mengenai persoalan hubungan pemerintah dan koperasi pada umumnya dan perlu hubungan pembinaan itu diteruskan walaupun koperasi sudah berjalan dengan baik.
Jika para pendiri telah mempelalajari dan memahami tentang pedoman anggaran dasar koperasi, maka akan dibentuk suatu penitia pembentukan koperasi.
Dengan terpilihnya pengurus dan badan pemeriksa serta telah ditunjuknya wakil-wakil yang akan menendatangani akta pendirian koperasi, maka penitia pembentukan koperasi berakhir tugasnya dan membuburkan diri. Pelaksanaan pekerja koperasi seperti yang telah ditetapkan oleh rapat pembentukan, akan dilanjutkan oleh pengurus yang terpilih dipimpin ketuanya.
Walaupun rapat pembentukan koperasi sudah menyetujui anggaran dasar dan memilih pengurus dan badan pemeriksa, serta pejabat koperasi dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya juga sudah menyetujui dan merestui berdirinya koperasi tersebut, belum berarti bahwa usaha guna pengesahan perkumpulan yang telah dibentuk itu sudah selesai.   Tetapi dengan mendaftarkan koerasi dalam daftar umum, maka koperasi telah disahkan sebagai badan hukum, hal ini berarti koperasi memakai namanya seperti disebut anggaran dasarnya, diakui sama dengan seorang Indonesia menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian  koperasi sebagai badan hukum berhak memiliki meperjualbelikan, dan melakukan perbuatan dagang lainnya. Sebelum diperoleh badan hukum tersebut, hal demikian belum dapat dilakukan, sehingga hanya orang-orang yang diangkat menjadi pengurus oleh anggota-anggota lainya bertindak atas nama anggota-anggota tersebut. Dengan demikian, maka harta benda yang dibeli adalah menjadi milik bersama anggota-anggota tanpa menggunakan nama koperasi. Setalah badan hukum, ada baiknya koperasi (sekalipun Undang-Undang koperasi tidak mengharuskan) mengadakan rapat anggota koperasi yang pertama kaliuntuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang telah dijalankan sebelum berbadan hukum[4].
B.     Jenis-Jenis Koperasi
Secara umum penjelasan koperasi di Indonesia telah diatur oleh undang-undang, namun demikian dalam kenyataannya jenis koperasi yang cukup beraneka ragam. Maksud orang mendirikan koperasi ialah untuk memperbaiki kehidupannya. Usaha memperbaiki kehidupan itu dicapai dengan cara memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik. Kalau keperluan dapat kita peroleh dengan harga yang lebih rendah, maka kita akan dapat menghemat untuk membeli barang keperluan lain. Kalau barang hasil keperluan kita dapat dijual dengan harga yang lebih banyak unntuk meningkatkan kehidupan kita. Kalau kita menghemat ongkos dan apa yang dihemat dapat dipergunakan untuk pembeliak keperluan yang belum dipenuhi.
Untuk maksud itulah orang mendirikan koperasi, karena berbagai keperluan dan bermacam-macam cara untuk memperoleh keperluan hidup itu pulalah ang mendorong lainnya koperasiyang beraneka ragam.
Jenis-jenis perkumpulan koperasi:
Sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka jenis koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efesiensi dalam ekonomi. Jenis-jenis itu ialah koperasi konsumsi, koperasi kresit, dan koperasi produksi
Perkembangan koperasi yang mula-mula hanya terbatas pada tiga bidang usaha tersebut diatas, lama-kelamaan bertambah luas sesuai dengan keperluan masyarakat, seperti koperasi pertanian, koperasi perternakan, koperasi prikanan, dan koperasi lain sebagainya.
Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat dibagi lima:
1.                  Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggota[5].
Barang konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya barang-barang pangan, barang-barang sandang, dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Oleh sebab itu, maka koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut koperasi konsumsi.
Tujuan koperasi konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a      Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
b      Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak.
c      Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi yaitu:
a      Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen.
b      Harga barang sampai di tangan pemakai menjadi murah.
c      Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat di hemati.
Untuk melakukan tugas itu, maka dapat diatur agar koperasi-koperasi primer dapat langsung menyalurkan barang-barang kepada pemakai. Supaya dapat memperoleh barang-barang langsung dari sumber aslinya, maka koperasi-koperasi dapat membentuk gabungan. Gabungan-gabungan koperasi primer tersebut berusaha membeli langsung dari produsen atau mengimpor sendiri, lalu menyalurkan ke koperasi-koperasi primer.
Dengan demikian, modal dan tenaga ahli dapat dipusatkan untuk mecapai efesiensi. Namun demikian kegiatan kopersi konsumsi jangan hanya berfungsi dalam distribusi saja, tetap juga anggota dapat memprodusir barang-barang yang diperlukan[6].
2.                  Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi kredit yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya yang membutuhkan modal[7].
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah sebabnya koperasi ini disebut dengan koperasi kredit
Modal koperasi ini berasal dari simpanan anggota itu sendiri. Dari uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu dibantu. Oleh karena itu, maka koperasi kredit lebih tepet disebut koperasi simpan pinjam.
Fungsi koperasi adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umunya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Tujuan koperasi kredit adalah:
a      Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
b     Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membetuk modal sendiri.
c      Mendidik anggota hidup hemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka sendiri.
d     Menambah pengetahuan tentang perkoperasian[8].
3.                  Koperasi Produksi
Koperasi produksi yaitu koperasi yang mengurus pembuatan barang-barang yang bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi[9].
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
Secara umum, koperasi semacam ini hanya memberikan jasa kepada para anggotanya sehingga pada hakikatnya dapat juga disebut sebagai koperasi jasa, walaupun menurut kebiasaan yang termasuk koperasi jasa lebih terbatas sifatnya[10].
4.                  Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum.
Ada beberapa macam koperasi jasa yaitu:
a      Koperasi pengangkut memberi jasa angkutan barang atau orang.
b     Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersersbut dengan harga yang ringan.
c      Koperasi ansuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya.
d     Koperasi pelistrikan memberi jasa aliran listrik kepada para anggotanya.
e      Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan, dan konsumsi dengan tarip yang ringan.
5.                  Koperasi Serba Usaha
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat do daerah pedesaan, pemerintah  mengajukan pembentukan kopersi unit desa (KUD). Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beraneka ragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkopersian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:
a      Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
b     Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana sebelum dan sesudah panen, sarana untuk keprluan industri/kerajinan dan sebgainya, penyediaan dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya 9bulan pokok dan jasa-jasa lainnya
c      Kegiatan perekonomian lainnya seperti pedangangan, pengakutan dan sebgainya.
d     Dalam melaksanakan tugasnya. KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota sendiri[11]. 
Macam-macam Koperasi dilihat dari segi usaha
a                Koperasi yang berusaha tunggal, yaitu koperasi yang hanya menjalankan hanya satu bidang usaha saja, seperti koperasi yang hanya berusaha dalam bidang konsumsi, bidang kredit atau hanya bidang produksi saja.
b               Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang berusaha dalam berbagai (banyak) bidang, seperti koperasi yang dilakukan pembelian dan penjualan[12].
C.    Manajemen Operasional Koperasi Syariah  dan Konvensional (Koperasi Simpan Pinjam) Kelebagaan, Produk, dan Prosedur Keanggotaan Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi, berhasil atau tidaknya suatu koperasi sangat tergantung kepada mutu dan kerja dalam bidang manajemen.
Istilah manajemen berasal dari bahasa italia managio yang artinya pengurusan, kemudian bahasa Inggris menjadi management. Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dengan tata laksana, pengelolaan atau pengurusan.
Secara umum telah dirumuskan bahwa defenisi manajemen adalah segenap perbuatan menggerakkan kelompok orang dan mengarahkan segala fasilitas dalam suatu usaha kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu[13].
Manajemen merupakan istilah yang berasal dari bahasa dan “alam pikiran” bangsa Inggris dan Amerika, dan istilah ini bagi kita sangat sulit untuk dipahami, oleh sebab itu perbedaan dasar kebudayaan yang telampau jauh, lebih-lebih Amerika Serikat dimana tidak pernah ada kerajaan-kerajaan dan tidak ada kebudayaan yang berdasarkan pada agama.
Berpikiran secara administrasi merupakan manajemen itu erat sekali hubungannya dengan kebudayaan serta tata cara kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga kita tidak akan mungkin mengembangkan pola-pola berfikir dan praktik-praktik administrasi maupun manajemen yang telalu banyak memita perubahan mental yang terlampau berat atau besar.
Jika manajemen diajarkan dan dilatih secara lepas dari administrasi,maka organisasi dan tata usahanya akan kececeran, dan orang akan mudah mengira, bahwa tata usaha itu kurang penting.
Berfikir secara manajemen adalah ‘berpikir secara mengendalaikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala apa (faktor-faktor, sumber-sumber daya) yang meurut perencanaan (planning), diperlukan untuk menyelesaikan atau mencapai suatu prapta (objektive) atau tujuan (goal) yang tertentu.
Dengan demikian, maka manajemen itu mempunyai pengertian yang luas sekali.
Dengan pengertian manajemen seperti tersebut diatas, maka adminstrasi juga merupakan manajemen, yakni manajemen dari suatu organisasi secara keseluruhan”.
Praktik manajemen (planning, organizing, actuating, controlling) secara langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan unsur, manusia, planning dalam manajemen adalah ciptaan manusia, organizing selain mengatur unsur manusia, actuating adalah proses mengerakkan manusia-manusia anggota organisasi, sedang controllig diadakan agar pelasanaan manajemen (manusia-manusia) selalu dapt meningkatkan hasil kerja.
Koperasi-koperasi fungsional tumbuh dan berkembang dengan redaksi selalu maju, akan tetapi sifat tertutup dalam arti hanya berskisar padadiri masing-masing dan anggota-anggotanya. Sifat tertutup tersebut disebabkan berbagai keadaan. Organisasinya disusun berdasarkan lingkungan tertentu, seperti kantor dan kesatuan. Meskipun koperasi-koperasi berkembang maju, tetapi sifatnya ke dalam dan tetutup. Situasi seperti itu menyebabkan peranan koperasi fungsional dalam kehidupan ekonomi tidak terasa.
Apabila anggota-anggota koperasi fungsional pada hakikatnya adalah konsumen maka potensi-potensi tersebut harus digunakan untuk menumbuhkan koperasi konsumsi (koperasi konsumen) di Indonesai.
Untuk menumbuhkan koperasi kosumsi sifat tertutup harus diberi jalan untuk menjadi terbuk, dalam arti pemikiran dan langkah-langkah di dalam usahanya. Bentuk usaha dari koperasi ini adalah penyelenggaraan toko konsumsi, yang melayani masyarakat secara terbuka. Berbeda dengan usaha simpan pinjam yang lebih ditunjukan untuk anggota, maka toko konsumsi seperti itu justru harus masuk dalam lingkungan masyarakat luas untuk melayani anggota dan bukan anggota[14].
Jika sebuah koperasi bekerja pada sebuah jenis usaha saja,  maka sistem itu dusebut single purpose. Sering pula dikatakan bahwa koperasi bekerja atas dasar spesialisasi. Kalau sebuah koperasi menjalankan usahanya di dalam lebih dari satu atau beraneka ragam usaha atau kegiatan, maka sistem bekerja koperasi itu disebut sistem multi purpose.
Didalam perkembangan koperasi, pengalaman menunjukkan bahwa makin maju dan berkembang usaha koperasi, makin sulit melaksanakan sistem multi purpose. Koperasi-koperasi yang maju dan teratur serta modren makin lebih mendasar atas sistem single purpose atau dasar spesialisasi. Sistem single purpose dianggap lebih dapat mencapai hasil yang baik dan dengan cara yang lebih efisien.
Tujuan rangkap menentukan koperasi menjadi mempunyai struktur organisasi tertantu, proses komunikasi tertentu, proses pengambilan keputusan tertentu, pelaksanaan keputusan tertentu dan karaktersifat tertentu, kekuatan motivasi tertentu dan usaha menghubungkan organisasi dengan lingkungannya yang kesemuanya bebeda dengan bentuk usaha kumpulam modal lainnya.
Sebagai organisasi ekonomi, koperasi pun tidak bisa luput dari pengaruh lingkungannya seperti lingkungan konsumen, situasi persaingan dan perubahan harga-harga. Karena itu koperasi pun harus menghayati lingkungannya dengan mengidentifisir struktur pasar, tanggapan anggota terhadap usaha koperasi, kebutuhan dan keinginan anggota. Hal ini berarti bahwa dalam mengendalikan usaha koperasi, efektivitas dan efisiensi kerja harus menjadi prinsip kerja koperasi. Sekalipun ukuran efisiensi dan efektivitas usaha koperasi bukan diukur dari besarnya laba atau sisa hasil usaha yang diperoleh.
Manajemen koperasi berlandasan kekurangan dan kegotong royongan yang lebih terkenal dengan landasan pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat yaitu:
a                     Kekuasaan tertinggi
b                    Pengurus dan badan pemeriksa
c                     Pembagian sisa hasil usaha
d                    Usaha koperasi
Manajemen yang baik sebagai kunci sukses
                        Manajemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menentapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manejer terkecuali bila dalam hak badan hukum dan anggaran dasar koperasi tertara untuk dilimpahkan kepada para anggota. Keanggotaan yang terbuka dalam artian bahwa semua koperasi berkewajiban dan berkeharusan menerima setiap orang yang menginginkan untuk menjadi anggota.
                        Partisipasi anggota diukur dari kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan secara bertanggung jawab. Jika sebgaian besaranggota koperasi sudah menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan sudah dikatakan baik, akan tetapi jika ternyata hanya sedikit yang yang demikian, maka partisipasi anggota koperasi dimaksud dikatakan buruk atau rendah[15].



BAB III
KESIMPULAN

Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya. Sedangkan koperasi konvensional yaitu
Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan.












                     DAFTAR PUSTAKA
Panji Anoraga, Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007)
Syukri Iska, Rizal, Lembaga Keuangab Syarih, (Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005)
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2002)
Filipuslodwick.blogspot.com/201,manajemen koperasi,diunduh, 2 maret 2014




[2] Panji Anoraga, Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007), h, 71-72
[3] Panji Anoraga,..., Dinamika..., h, 73
[4] Panji Anoraga,..., Dinamika..., h, 74-76
[5] Syukri Iska, Rizal, Lembaga Keuangab Syarih, (Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005), h, 76
[6]Panji Anoraga,..., Dinamika..., h, 18-21
[7] Syukri Iska,..., Lembaga..., h, 76
[8] Panji Anoraga,..., Dinamika..., h, 22-23
[9] Syukri Iska,..., Lembaga..., h, 75
[10] Panji Anoraga,..., Dinamika..., h, 24
[11] Panji Anoraga,..., Dinamika..., h, 25-27
[12] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2002), h, 293
[13] Filipuslodwick.blogspot.com/201,manajemen koperasi,diunduh, 2 maret 2014
[14] Panji Anoraga,..., Dinamika..., h, 99-102
[15] Panji Anoraga,..., Dinamika..., h, 103-111

Komentar