MAKALAH
MANAJEMAN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK

Tentang:
“KOPERASI”
RIO RAHMAT PERKASA 1630401153
riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
Menurut
udang-undang Perkoprasian No.25 Tahun 1992, yang bermaksud koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorangan atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 angka 1)[1][1]. Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Dalam kehidupan ekonomi koperasi
seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yangluas
terkaitkepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Pembangunanb koperasi perlu
diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Dikatakan demikian karena setiap anggota koperasi
selain berkedudukan sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur Pendirian Koperasi (Syariah Dan Konvensional)
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa ide untuk mendirikan koperasi
bisa datang dari pihak yang berkepentingan atau bisa dari pemerintah. Mereka yang mempunyai
kepentingan sendiri ialah mereka yang menjadi anggota kopersi sendiri. Menurut
jenis koperasinya, memenuhi syarat-syarat keanggotaannya sebagai yang tersebut
dalam anggaran dasar koperasi yang akan didirikan. Mereka ini dengan penuh
kesadaran atas kehidupannya mersakan perlunya membentuk suatu koperasi sebagai
suatu jalan keluar dari kesulitan hidupnya sehari-hari.
Memilih orang-orang yang tepat untuk bertindak sebagai pelopor
dalam pembentukan suatu koperasi, terbukti merupakan suatu hal yang amat
penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat sekelilingnya. Mengingat
pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan koperasi maka dalam memilih
pelopor itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu:
1.
Mereka yang mempunyaiminat yang besar, bercita-cita tinggi serta
mempunyai jiwa kemasyarakatan yang tebal untuk bekerja bagi kepentigan orang
banyak.
2.
Mereka menyadari peranan dan tugas kopersai, yakni antara lain untuk
mewujudkan demokrasi ekonomim dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
3.
Meraka mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang
berhasilnya koperasi unutk mencapai masyarakat adail dan makmur.
4.
Mereka yang mempunyai integritas yang tinggi.
Jika para pelopor pendirian koperasi telah dipilih dari orang-orang
yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka dimulailah mengadakan
pembahasan pendahuluan untuk menetapkan langkah-langkah yang menuju kepada
pembentukan koperasi yang dicita-citakan. Salah satu langkah yang tidak dapat
diabaikan ialah mengadakan penelitian atas daerah koperasi[2].
Jika menurut penelitian di atas telah dapat dikumpulkan keterangan
yang memberikan harapan untuk membetuk koperasi maka dengan segera menghubungi
Kantor Direktorat Jendral Kopeerasi setempat untuk memperoleh keterangan lebih
lanjut tentang cara-cara pendirian koperasi. Kunjungan pertama kepada Pejabat
Koperasi ini dilakukan sebelum rapat pembentukan koperasi. Dalam kunjungan ini,
semua penelitian yang di lakukan oleh para pelopor atau pendiri koperasi di
atas, kemudian disampaikan kepada pejabat koperasi yang bersangkutan. Pejabat
ini berwenang dan berkewajiban untuk memberi petunjuk dan bimbingan yang
diperlukan dalam pendirian koperasi tersebut, terutama menyangkut pengesahan
koperasi sebagai badan hukum. Setelah syarat-syarat untuk pendirian koperasi
terpenuhi, maka pejabat tersebut akan menjelaskan tentang perlunya menyusun
anggaran dasar koperasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Karena tidak semua orang sanggup menyusun anggaran dasar tersebut, maka pejabat
perlu memberi keterangan tentang pasal-pasal dalam anggaran dasar yang
dimaksud dan seterusnya dapat diberikan
contoh anggaran Dasar sebagai pedoman[3].
Kunjungan kepada pejabat koperasi tidak berhenti hanya mengenai
penyusunan anggaran dasar koperasi saja, tetapi juga mengenai persoalan
hubungan pemerintah dan koperasi pada umumnya dan perlu hubungan pembinaan itu
diteruskan walaupun koperasi sudah berjalan dengan baik.
Jika para pendiri telah mempelalajari dan memahami tentang pedoman
anggaran dasar koperasi, maka akan dibentuk suatu penitia pembentukan koperasi.
Dengan terpilihnya pengurus dan badan pemeriksa serta telah
ditunjuknya wakil-wakil yang akan menendatangani akta pendirian koperasi, maka
penitia pembentukan koperasi berakhir tugasnya dan membuburkan diri.
Pelaksanaan pekerja koperasi seperti yang telah ditetapkan oleh rapat
pembentukan, akan dilanjutkan oleh pengurus yang terpilih dipimpin ketuanya.
Walaupun rapat pembentukan koperasi sudah menyetujui anggaran dasar
dan memilih pengurus dan badan pemeriksa, serta pejabat koperasi dan
pejabat-pejabat pemerintah lainnya juga sudah menyetujui dan merestui
berdirinya koperasi tersebut, belum berarti bahwa usaha guna pengesahan
perkumpulan yang telah dibentuk itu sudah selesai. Tetapi
dengan mendaftarkan koerasi dalam daftar umum, maka koperasi telah disahkan
sebagai badan hukum, hal ini berarti koperasi memakai namanya seperti disebut
anggaran dasarnya, diakui sama dengan seorang Indonesia menurut hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan demikian
koperasi sebagai badan hukum berhak memiliki meperjualbelikan, dan
melakukan perbuatan dagang lainnya. Sebelum diperoleh badan hukum tersebut, hal
demikian belum dapat dilakukan, sehingga hanya orang-orang yang diangkat
menjadi pengurus oleh anggota-anggota lainya bertindak atas nama
anggota-anggota tersebut. Dengan demikian, maka harta benda yang dibeli adalah
menjadi milik bersama anggota-anggota tanpa menggunakan nama koperasi. Setalah
badan hukum, ada baiknya koperasi (sekalipun Undang-Undang koperasi tidak
mengharuskan) mengadakan rapat anggota koperasi yang pertama kaliuntuk meninjau
kembali kebijakan-kebijakan yang telah dijalankan sebelum berbadan hukum[4].
B.
Jenis-Jenis Koperasi
Secara umum penjelasan koperasi di Indonesia telah diatur oleh
undang-undang, namun demikian dalam kenyataannya jenis koperasi yang cukup
beraneka ragam. Maksud orang mendirikan koperasi ialah untuk memperbaiki
kehidupannya. Usaha memperbaiki kehidupan itu dicapai dengan cara memenuhi
kebutuhannya dengan lebih baik. Kalau keperluan dapat kita peroleh dengan harga
yang lebih rendah, maka kita akan dapat menghemat untuk membeli barang
keperluan lain. Kalau barang hasil keperluan kita dapat dijual dengan harga
yang lebih banyak unntuk meningkatkan kehidupan kita. Kalau kita menghemat
ongkos dan apa yang dihemat dapat dipergunakan untuk pembeliak keperluan yang
belum dipenuhi.
Untuk maksud itulah orang mendirikan koperasi, karena berbagai
keperluan dan bermacam-macam cara untuk memperoleh keperluan hidup itu pulalah
ang mendorong lainnya koperasiyang beraneka ragam.
Jenis-jenis perkumpulan koperasi:
Sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka jenis
koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efesiensi dalam ekonomi. Jenis-jenis itu
ialah koperasi konsumsi, koperasi kresit, dan koperasi produksi
Perkembangan koperasi yang mula-mula hanya terbatas pada tiga
bidang usaha tersebut diatas, lama-kelamaan bertambah luas sesuai dengan
keperluan masyarakat, seperti koperasi pertanian, koperasi perternakan,
koperasi prikanan, dan koperasi lain sebagainya.
Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat dibagi lima:
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan
anggota[5].
Barang
konsumsi ialah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya barang-barang
pangan, barang-barang sandang, dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Oleh
sebab itu, maka koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut koperasi
konsumsi.
Tujuan
koperasi konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang
konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani
kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha
sebagai berikut:
a
Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah
yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
b
Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
yang layak.
c
Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan
anggota.
Koperasi
konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang
yang mempunyai kepentingan langsung dalam konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai
fungsi yaitu:
a
Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari
sehingga memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen.
b
Harga barang sampai di tangan pemakai menjadi murah.
c
Ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat di hemati.
Untuk
melakukan tugas itu, maka dapat diatur agar koperasi-koperasi primer dapat
langsung menyalurkan barang-barang kepada pemakai. Supaya dapat memperoleh
barang-barang langsung dari sumber aslinya, maka koperasi-koperasi dapat
membentuk gabungan. Gabungan-gabungan koperasi primer tersebut berusaha membeli
langsung dari produsen atau mengimpor sendiri, lalu menyalurkan ke
koperasi-koperasi primer.
Dengan
demikian, modal dan tenaga ahli dapat dipusatkan untuk mecapai efesiensi. Namun
demikian kegiatan kopersi konsumsi jangan hanya berfungsi dalam distribusi
saja, tetap juga anggota dapat memprodusir barang-barang yang diperlukan[6].
2.
Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi
kredit yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya
yang membutuhkan modal[7].
Koperasi
kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos (bunga) yang ringan. Itulah
sebabnya koperasi ini disebut dengan koperasi kredit
Modal
koperasi ini berasal dari simpanan anggota itu sendiri. Dari uang simpanan yang
dikumpulkan bersama-sama itu diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu
dibantu. Oleh karena itu, maka koperasi kredit lebih tepet disebut koperasi
simpan pinjam.
Fungsi
koperasi adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umunya, yaitu untuk
memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Tujuan
koperasi kredit adalah:
a
Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan
dengan syarat-syarat yang ringan.
b
Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur
sehingga membetuk modal sendiri.
c
Mendidik anggota hidup hemat, dengan menyisihkan sebagian dari
pendapatan mereka sendiri.
d
Menambah pengetahuan tentang perkoperasian[8].
3.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi yaitu koperasi yang mengurus pembuatan barang-barang yang
bahan-bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi[9].
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan
dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai
organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
Secara
umum, koperasi semacam ini hanya memberikan jasa kepada para anggotanya
sehingga pada hakikatnya dapat juga disebut sebagai koperasi jasa, walaupun
menurut kebiasaan yang termasuk koperasi jasa lebih terbatas sifatnya[10].
4.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggota maupun masyarakat umum.
Ada
beberapa macam koperasi jasa yaitu:
a
Koperasi pengangkut memberi jasa angkutan barang atau orang.
b
Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan
rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah
tersersbut dengan harga yang ringan.
c
Koperasi ansuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya.
d
Koperasi pelistrikan memberi jasa aliran listrik kepada para
anggotanya.
e
Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud memberikan kesempatan
kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan,
penginapan, dan konsumsi dengan tarip yang ringan.
5.
Koperasi Serba Usaha
Dalam
rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat do daerah pedesaan,
pemerintah mengajukan pembentukan
kopersi unit desa (KUD). Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang
bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan
daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beraneka ragam, maka KUD sebagai
pusat pelayanan dalam kegiatan perkopersian pedesaan memiliki dan melaksanakan
fungsi:
a
Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan
modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
b
Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana
sebelum dan sesudah panen, sarana untuk keprluan industri/kerajinan dan
sebgainya, penyediaan dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari
khususnya 9bulan pokok dan jasa-jasa lainnya
c
Kegiatan perekonomian lainnya seperti pedangangan, pengakutan dan
sebgainya.
d
Dalam melaksanakan tugasnya. KUD harus benar-benar mementingkan
pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan
yang menyaingi kegiatan anggota sendiri[11].
Macam-macam
Koperasi dilihat dari segi usaha
a
Koperasi yang berusaha tunggal, yaitu koperasi yang hanya
menjalankan hanya satu bidang usaha saja, seperti koperasi yang hanya berusaha
dalam bidang konsumsi, bidang kredit atau hanya bidang produksi saja.
b
Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang berusaha dalam berbagai
(banyak) bidang, seperti koperasi yang dilakukan pembelian dan penjualan[12].
C.
Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional (Koperasi Simpan Pinjam)
Kelebagaan, Produk, dan Prosedur Keanggotaan Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi
koperasi, berhasil atau tidaknya suatu koperasi sangat tergantung kepada mutu
dan kerja dalam bidang manajemen.
Istilah manajemen berasal dari bahasa italia managio yang artinya
pengurusan, kemudian bahasa Inggris menjadi management. Diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia, dengan tata laksana, pengelolaan atau pengurusan.
Secara umum telah dirumuskan bahwa defenisi manajemen adalah
segenap perbuatan menggerakkan kelompok orang dan mengarahkan segala fasilitas
dalam suatu usaha kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu[13].
Manajemen merupakan istilah yang berasal dari bahasa dan “alam
pikiran” bangsa Inggris dan Amerika, dan istilah ini bagi kita sangat sulit
untuk dipahami, oleh sebab itu perbedaan dasar kebudayaan yang telampau jauh,
lebih-lebih Amerika Serikat dimana tidak pernah ada kerajaan-kerajaan dan tidak
ada kebudayaan yang berdasarkan pada agama.
Berpikiran secara administrasi merupakan manajemen itu erat sekali
hubungannya dengan kebudayaan serta tata cara kehidupan masyarakat sehari-hari,
sehingga kita tidak akan mungkin mengembangkan pola-pola berfikir dan
praktik-praktik administrasi maupun manajemen yang telalu banyak memita
perubahan mental yang terlampau berat atau besar.
Jika manajemen diajarkan dan dilatih secara lepas dari
administrasi,maka organisasi dan tata usahanya akan kececeran, dan orang akan
mudah mengira, bahwa tata usaha itu kurang penting.
Berfikir secara manajemen adalah ‘berpikir secara mengendalaikan,
mengarahkan dan memanfaatkan segala apa (faktor-faktor, sumber-sumber daya)
yang meurut perencanaan (planning), diperlukan untuk menyelesaikan atau
mencapai suatu prapta (objektive) atau tujuan (goal) yang tertentu.
Dengan demikian, maka manajemen itu mempunyai pengertian yang luas
sekali.
Dengan pengertian manajemen seperti tersebut diatas, maka
adminstrasi juga merupakan manajemen, yakni manajemen dari suatu organisasi
secara keseluruhan”.
Praktik manajemen (planning, organizing, actuating, controlling)
secara langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan unsur,
manusia, planning dalam manajemen adalah ciptaan manusia, organizing selain
mengatur unsur manusia, actuating adalah proses mengerakkan manusia-manusia
anggota organisasi, sedang controllig diadakan agar pelasanaan manajemen
(manusia-manusia) selalu dapt meningkatkan hasil kerja.
Koperasi-koperasi fungsional tumbuh dan berkembang dengan redaksi
selalu maju, akan tetapi sifat tertutup dalam arti hanya berskisar padadiri
masing-masing dan anggota-anggotanya. Sifat tertutup tersebut disebabkan
berbagai keadaan. Organisasinya disusun berdasarkan lingkungan tertentu,
seperti kantor dan kesatuan. Meskipun koperasi-koperasi berkembang maju, tetapi
sifatnya ke dalam dan tetutup. Situasi seperti itu menyebabkan peranan koperasi
fungsional dalam kehidupan ekonomi tidak terasa.
Apabila anggota-anggota koperasi fungsional pada hakikatnya adalah
konsumen maka potensi-potensi tersebut harus digunakan untuk menumbuhkan
koperasi konsumsi (koperasi konsumen) di Indonesai.
Untuk menumbuhkan koperasi kosumsi sifat tertutup harus diberi
jalan untuk menjadi terbuk, dalam arti pemikiran dan langkah-langkah di dalam
usahanya. Bentuk usaha dari koperasi ini adalah penyelenggaraan toko konsumsi,
yang melayani masyarakat secara terbuka. Berbeda dengan usaha simpan pinjam
yang lebih ditunjukan untuk anggota, maka toko konsumsi seperti itu justru
harus masuk dalam lingkungan masyarakat luas untuk melayani anggota dan bukan
anggota[14].
Jika sebuah koperasi bekerja pada sebuah jenis usaha saja, maka sistem itu dusebut single purpose.
Sering pula dikatakan bahwa koperasi bekerja atas dasar spesialisasi. Kalau
sebuah koperasi menjalankan usahanya di dalam lebih dari satu atau beraneka
ragam usaha atau kegiatan, maka sistem bekerja koperasi itu disebut sistem
multi purpose.
Didalam perkembangan koperasi, pengalaman menunjukkan bahwa makin
maju dan berkembang usaha koperasi, makin sulit melaksanakan sistem multi
purpose. Koperasi-koperasi yang maju dan teratur serta modren makin lebih
mendasar atas sistem single purpose atau dasar spesialisasi. Sistem single
purpose dianggap lebih dapat mencapai hasil yang baik dan dengan cara yang
lebih efisien.
Tujuan rangkap menentukan koperasi menjadi mempunyai struktur
organisasi tertantu, proses komunikasi tertentu, proses pengambilan keputusan
tertentu, pelaksanaan keputusan tertentu dan karaktersifat tertentu, kekuatan
motivasi tertentu dan usaha menghubungkan organisasi dengan lingkungannya yang
kesemuanya bebeda dengan bentuk usaha kumpulam modal lainnya.
Sebagai organisasi ekonomi, koperasi pun tidak bisa luput dari pengaruh
lingkungannya seperti lingkungan konsumen, situasi persaingan dan perubahan
harga-harga. Karena itu koperasi pun harus menghayati lingkungannya dengan
mengidentifisir struktur pasar, tanggapan anggota terhadap usaha koperasi,
kebutuhan dan keinginan anggota. Hal ini berarti bahwa dalam mengendalikan
usaha koperasi, efektivitas dan efisiensi kerja harus menjadi prinsip kerja
koperasi. Sekalipun ukuran efisiensi dan efektivitas usaha koperasi bukan
diukur dari besarnya laba atau sisa hasil usaha yang diperoleh.
Manajemen koperasi berlandasan kekurangan dan kegotong royongan
yang lebih terkenal dengan landasan pancasila. Landasan yang demikian
diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat yaitu:
a
Kekuasaan tertinggi
b
Pengurus dan badan pemeriksa
c
Pembagian sisa hasil usaha
d
Usaha koperasi
Manajemen
yang baik sebagai kunci sukses
Manajemen yang baik
adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menentapkan
manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan,
menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana
dan program, melimpahkan wewenang kepada manejer terkecuali bila dalam hak
badan hukum dan anggaran dasar koperasi tertara untuk dilimpahkan kepada para
anggota. Keanggotaan yang terbuka dalam artian bahwa semua koperasi
berkewajiban dan berkeharusan menerima setiap orang yang menginginkan untuk
menjadi anggota.
Partisipasi anggota
diukur dari kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak
keanggotaan secara bertanggung jawab. Jika sebgaian besaranggota koperasi sudah
menunaikan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab, maka
partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan sudah dikatakan baik, akan
tetapi jika ternyata hanya sedikit yang yang demikian, maka partisipasi anggota
koperasi dimaksud dikatakan buruk atau rendah[15].
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi syariah dijalankan
berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam
kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti
ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai
anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di
koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga
ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya
ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya. Sedangkan koperasi konvensional yaitu
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris),
secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi
didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk
tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara
anggota perkumpulan.
DAFTAR PUSTAKA
Panji Anoraga, Ninik Widiyanti, Dinamika Koperasi, (Jakarta:
PT. Rineka Cipta, 2007)
Syukri Iska, Rizal, Lembaga Keuangab Syarih, (Batusangkar:
STAIN Batusangkar Press, 2005)
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada, 2002)
Filipuslodwick.blogspot.com/201,manajemen koperasi,diunduh,
2 maret 2014
Komentar
Posting Komentar