makalah tentang institusi wakaf


MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
    Tentang:
INSTITUSI WAKAF

RIO RAHMAT PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018  
 

BAB I
PENDAHULUAN
wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.














BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Wakaf
Secara etomologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waaf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Tatapi menurut istilah dalam Islam, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.
1.         Hanafiyah mengrtikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan menyedekahkan atau memanfaatkan manfaatnya kepada siapa pun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.
2.         Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemiliknya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif.
3.         Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimilki wakif untukdiserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah.
4.         Hanabilah mendefenisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Dalam Undang-Undang No 4 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah[1].

B.       Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf: orang yang berwakaf ( al-waqif ), benda yang diwakafkan ( al-mauquf ), orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi), dan lafaz atau ikrar wakaf (siqhah).
Syarat yang berkaitan dengan orang yang mewakafkan ialah wakif mempunyai kecakapan melakukan tabbaru’ yaitu melepaskan hak milik tanpa imbalan materi. Yang berkaitan dengan harta yang diwakafkan ialah harta wakaf merupakan harta yang bernilai, milik yang mewakafkan dan tahan lama untuk digunakan. Harta wakaf dapt juga berupa uang yang dimodalkan,berupa saham pada perusahaan, dan berupa apa saja yang lainnya. Yang berkaitan dengan tujuan wakaf ialah harus sejalan (tidak bertentangan) dengan nilai-nilai ibadah, sebab wakaf merupakan salah satu amalan sedekah, sedangkan sedekah merupakan salah satu perbuatan ibadah. Yang berkaitan dengan lafaz ialah bahwa wakaf d-sighat kan baik denga lisan, tulisan, maupun dengan isyarat, wakif (ijab) dan qabul dari mauquf fih tidaklah diperlukan[2].
C.      Mekanisme Operasional Institusi Wakaf
Pengelolaan Wakaf
Menurut Muhammad Zarka, secara konsepsional aset wakaf dapat dimanfaatkan untuuk proyek penyediaan layanan seperti sekolah gratis bagi dhuafa, dan proyek wakaf produktif yang dapat menghasilkan pendapatan, seperti menyewakan bagunan pusat pembelajaan.
Wakaf uang merupakan dana amanah yang harus segera diserahkan kepada maukuf alaih. Satu hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf adalah bagaimana menjamin kelanggengan aset wakaf agar tetap memberikan manfaat prima sesuai tujuannya karena seiring berjalan waktu semua aktiva tetap yang digunakan untuk pemenuhan operasional klinik pasti mengalami proses penyusutan.
Apabila menganalisis konsep dari Monzer Kahf, wakaf memiliki makna upaya pengembangan aset yang melibatkan proses akumulasi modal dan harta kekayaan yang produktif  melalui investasi saat ini untuk kemaslahatan yang akan datang, sehingga pengelolaan wakaf memiliki pengorbanan kesempatan konsumsi di masa sekarang untuk tujuan menyediakan penghasilan dan pelayanan yang lebih baik bagi generasi mendatang, karena tujuan proyek wakaf adalah mengoptimalkan kualitas kehidupan sumber daya insani.
Menurut Monzer Kahf, ada beberapa model pembiyaan yang dapat dilakukan institusi wakaf, yaitu[3]:
1.         Pembiyaan Murabahah
Penerapan pembiyaan murabahah telah memosisikan naszir sebagai debitur kepada lembaga perbankan untuk harga peralatan dan material yang dibeli, ditambah mark-up pembuyiaannya. Utang ini akan dibayar dari pendapatan hasil pengembangan harta wakaf[4].
2.         Pembiyaan Istisna
Model istisna memungkinkan pengelola harta wakaf untuk memesan pengembangan harta wakaf yang diperlukan kepada lembaga pembiayaan melalui suatu kontrak istisna. Lembaga pembiyaan atau bank kemudian membuat kontrak dengan kontraktor untuk memenuhi pesanan pengelola harta wakaf atas nama lembaga pembiyaan itu. menurut Resolusi Islamic Fiqh Akademik dari OKI, Istisna adalah sesuai dengan kontrak Syariah dimana pembayaran dapat dilakukan dengan penangguhan atas dasar kesepakatan bersama.
Model pembiayaan Istisna juga menimbulkan barang bagi pengelola harta wakaf (nazhir) dan dapat diselesaikan dari hasil pengelolaan dan pengembagan harta wakaf dan penyedia pembiyaan (investor) tidakn mempunyai hak untuk turut campur dalam pengelolaan harta wakaf.


3.         Pembiyaan Ijarah
Model pembiyaan ini merupakan penerapan Ijarah dimana pengelola harta wakaf tetap memegang kendali penuh atas manajemen proyek. Dalam pelaksanaanya, pengelola harta wakaf memberikan ijin yang berlaku untuk beberapa tahun saja kepada penyedia dan untuk mendirikan sebuah gedung diatas tanah wakaf. Kemudian pengelola harta wakaf menyewakan gedung tersebut untuk jangka waktu yang sama dimana pada priode tersebut dimiliki oleh penyedia dana (financer), dan digunakan untuk tujuan wakaf[5].
4.         Pembiyaan Mudharabah
Model mudhrabah dapat digunakan oleh nadzir dengan asumsi peranannya sebagai entrepreneur dan menerima dana likuid dari lembaga pembiyaan untuk mendirikan bagunan diatas tanah wakaf atau mengebor sebuah sumur minyak jika tanah itu menghasilkan minyak. Manajemen akan tetap berada di tangan nadzir secara eksklusif dan tingkat hasil ditetapkan sedemikian rupa sehingga menutup biaya usaha.
Akad yang terjadi antara pihak nadzir wakaf dan bank syariah dapat menggunakan sistem mudharabah muqayyadah dan deposito bagi hasil. Posisi lembaga wakaf sebagai shahibul maal dan pihak bank berperan menjadi mudharib/ pengelola. Lembaga memberikan batasan mengenai investasi yang akan dilakukan bank, sehingga dana wakaf dapar dikelola sesuai dengan keinginan wakif. Pembagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal dan tercantum di dalam akad. Hasil investasi di salurkan melalui rekening nadzir dan dimanfaatkan untuk keperluan maukuf alaih. Pemenfaatan benefit dapat dirasakan sesuai wakt yang telah disepakati pada akad.


Dana wakaf juga digulirkan menjadi kredit mikro BMT peningkatan Usaha Kecil dan Menengah serta Koperasi (UKMK). Menurut Adi Sasono,”... jika pemerintah mau memberdayakan kegiatan yang berasal dari UKMK, maka kegiatannya akan mampu meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak sebesar Rp 400.000.000.000,-
Untuk mengembangkan lembaga wakaf sebagai sumber pembangunan umat, menurut Monzer Kahf diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antarapersyaratan tersebut adalah:
a.         Kerangka hukum yang memberikan perlindungan hukum memadai terhadap hak milik, pengelola lembaga wakaf dan defenisi tentang pengelola lembaga wakaf, fungsi dan tujuannya secara jelas dan terperinci.
b.         Undang-undang yang memberikan kemungkinan pengalihan pemilikan semua harta milik wakaf yang telah diahlikan kesekotir publik atau pribadi dan memeriksa kembali catatan lama wakaf untuk memulihkan kembali hak wakaf atas tanah-tanah estate-nya yang hilang.
c.         Merevisi secara menyeluruh manajemen wakaf, khususnya wakaf yang bersifat investasi, agar dapat memenuhi peningkatkan efesiensi dan produktufitas harta hak milik wakaf dan meminimalkan praktik salah urus dan tindakan korupsi yang dilakukan oleh nadzir. Diperlukan pula model baru pengelolaan wakaf yang sesuai dengan kelembagaan wakaf dan menyediakan mekanisme pengawasan dan perimbangan terhadap pegelola wakaf[6].
D.      Perkembangan Institusi Wakaf di Indonesia
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (direpresi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau bendak tak bergerak.

Dalam perjalanan sejarah wakaaf terus berkembang danakan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak atas kekayaan intelektual (haki), dan lain-lain.
 Di Indonesia sendiri, saatini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentag wakaf dan PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan, wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam. Perubahan paradigma itu terutama dengan peneglolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen menyejahterakan masyarakat musim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Konteks ini kemudian dikenal dengan wakaf produktif. Achmad Junaidi dan kawan-kawan menawarkan dua hal yang berkaitan denga wakaf produktif:
1.         Asas paradigma baru wakaf, yaitu asa keabadian manfaat, asas pertanggungjawaban/ responsibility, asas profesionalitas manajemen, dan asas keadilan.
2.         Aspek paradigma baru wakaf, yaitu pembaruan/reformasi pemahaman mengenai wakaf, sistem manajemen kenazhiran/ manajemen sumber daya insani, dan sistem rekrutmen wakif.
Wakaf dalam konteks kekinian memiliki tiga ciri utama:
1.             Pola manajemen wakaf harus terintegrasi dana wakaf dapat di alokasikan untuk program-progaram pemberdayaan dengan segala macam biaya yang cukup di dalamnya.
2.             Asas kesejahteraan nazhir. Pekerjaan sebagai nazhir tidak lagi diposisi-kan sebagai pekerja sosial, tetapi sebagai profesional yang bisa hidup dengan layak dari profesi tersebut.
3.             Asas transparansi dan tanggung jawab. Badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan proses pengelolaan dana kepada umat setiap tahun[7]
BAB III   
  PENUTUP
Kesimpulan
Wakaf hukumnya sunah dengan catatan pemberian itu ikhlas karena ingin mendapat ridho Allah, bukan dengan niat ingin dipuji orang lain sedangkan hibah dan hadiah hukumnya boleh dengan maksud agar terciptanya kasih sayang antar sesama manusia terutama bagi pemberi dan penerima wakaf. Ada beberapa Hikmah yang dapat kita ambil dari Wakaf yaitu Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain, Berusaha Ikhlas dalam setiap amal ibadah tanpa mengharap balasan dan dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima. Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf  yang berarti  radiah  (terkembalikan), al-tahbis (tertahan) , al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan menurut istilah syara, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.







DAFTAR PUSTAKA
Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010)
Syukri Iska, Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar, STAIN Batusangkar Press, 2005)
Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta:  Kencana, 2010)
Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam)



[1] Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), h. 433-434
[2] Syukri Iska, Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar, STAIN Batusangkar Press, 2005), h. 106-107
[3] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta:  Kencana, 2010), h, 329-330
[4] Huda, Lembaga..., h. 330
[5]Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam), h, 84
[6] Huda, Lembaga..., h. 332
[7] Soemitra,Bank..., h. 436-437

Komentar