MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH DAN NON BANK

Tentang:
“INSTITUSI
WAKAF”
RIO RAHMAT
PERKASA 1630401153
riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA
NENGSIH S.E.I., MA
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
wakaf itu termasuk salah satu
diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan
bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan
adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan,
misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum,
misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan
sebagainya.Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya
maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala
dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir
terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan
bermanfaat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wakaf
Secara
etomologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waaf” yang berarti “al-Habs”. Ia
merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan,
berhenti, atau diam. Tatapi menurut istilah dalam Islam, wakaf diartikan
sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan
menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah). Sedangkan dalam buku-buku
fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.
1.
Hanafiyah
mengrtikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan
menyedekahkan atau memanfaatkan manfaatnya kepada siapa pun yang diinginkan
untuk tujuan kebajikan.
2.
Malikiyah
berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki
(walaupun pemiliknya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak
dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan
wakif.
3.
Syafi’iyah
mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal
materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimilki
wakif untukdiserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah.
4.
Hanabilah
mendefenisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta
(tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.
Dalam
Undang-Undang No 4 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut
syariah[1].
B. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun
wakaf ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf: orang yang berwakaf (
al-waqif ), benda yang diwakafkan ( al-mauquf ), orang yang menerima manfaat wakaf
(al-mauquf ‘alaihi), dan lafaz atau ikrar wakaf (siqhah).
Syarat
yang berkaitan dengan orang yang mewakafkan ialah wakif mempunyai kecakapan
melakukan tabbaru’ yaitu melepaskan hak milik tanpa imbalan materi. Yang
berkaitan dengan harta yang diwakafkan ialah harta wakaf merupakan harta yang
bernilai, milik yang mewakafkan dan tahan lama untuk digunakan. Harta wakaf
dapt juga berupa uang yang dimodalkan,berupa saham pada perusahaan, dan berupa
apa saja yang lainnya. Yang berkaitan dengan tujuan wakaf ialah harus sejalan
(tidak bertentangan) dengan nilai-nilai ibadah, sebab wakaf merupakan salah
satu amalan sedekah, sedangkan sedekah merupakan salah satu perbuatan ibadah. Yang
berkaitan dengan lafaz ialah bahwa wakaf d-sighat kan baik denga lisan,
tulisan, maupun dengan isyarat, wakif (ijab) dan qabul dari mauquf fih tidaklah
diperlukan[2].
C. Mekanisme Operasional Institusi Wakaf
Pengelolaan Wakaf
Menurut
Muhammad Zarka, secara konsepsional aset wakaf dapat dimanfaatkan untuuk proyek
penyediaan layanan seperti sekolah gratis bagi dhuafa, dan proyek wakaf
produktif yang dapat menghasilkan pendapatan, seperti menyewakan bagunan pusat
pembelajaan.
Wakaf
uang merupakan dana amanah yang harus segera diserahkan kepada maukuf alaih.
Satu hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf adalah bagaimana
menjamin kelanggengan aset wakaf agar tetap memberikan manfaat prima sesuai
tujuannya karena seiring berjalan waktu semua aktiva tetap yang digunakan untuk
pemenuhan operasional klinik pasti mengalami proses penyusutan.
Apabila
menganalisis konsep dari Monzer Kahf, wakaf memiliki makna upaya pengembangan
aset yang melibatkan proses akumulasi modal dan harta kekayaan yang
produktif melalui investasi saat ini
untuk kemaslahatan yang akan datang, sehingga pengelolaan wakaf memiliki
pengorbanan kesempatan konsumsi di masa sekarang untuk tujuan menyediakan
penghasilan dan pelayanan yang lebih baik bagi generasi mendatang, karena
tujuan proyek wakaf adalah mengoptimalkan kualitas kehidupan sumber daya
insani.
Menurut
Monzer Kahf, ada beberapa model pembiyaan yang dapat dilakukan institusi wakaf,
yaitu[3]:
1.
Pembiyaan
Murabahah
Penerapan pembiyaan
murabahah telah memosisikan naszir sebagai debitur kepada lembaga perbankan
untuk harga peralatan dan material yang dibeli, ditambah mark-up pembuyiaannya.
Utang ini akan dibayar dari pendapatan hasil pengembangan harta wakaf[4].
2.
Pembiyaan
Istisna
Model istisna memungkinkan
pengelola harta wakaf untuk memesan pengembangan harta wakaf yang diperlukan
kepada lembaga pembiayaan melalui suatu kontrak istisna. Lembaga pembiyaan atau
bank kemudian membuat kontrak dengan kontraktor untuk memenuhi pesanan
pengelola harta wakaf atas nama lembaga pembiyaan itu. menurut Resolusi Islamic
Fiqh Akademik dari OKI, Istisna adalah sesuai dengan kontrak Syariah dimana
pembayaran dapat dilakukan dengan penangguhan atas dasar kesepakatan bersama.
Model pembiayaan
Istisna juga menimbulkan barang bagi pengelola harta wakaf (nazhir) dan dapat
diselesaikan dari hasil pengelolaan dan pengembagan harta wakaf dan penyedia
pembiyaan (investor) tidakn mempunyai hak untuk turut campur dalam pengelolaan
harta wakaf.
3.
Pembiyaan
Ijarah
Model pembiyaan ini
merupakan penerapan Ijarah dimana pengelola harta wakaf tetap memegang kendali
penuh atas manajemen proyek. Dalam pelaksanaanya, pengelola harta wakaf
memberikan ijin yang berlaku untuk beberapa tahun saja kepada penyedia dan
untuk mendirikan sebuah gedung diatas tanah wakaf. Kemudian pengelola harta
wakaf menyewakan gedung tersebut untuk jangka waktu yang sama dimana pada
priode tersebut dimiliki oleh penyedia dana (financer), dan digunakan untuk
tujuan wakaf[5].
4.
Pembiyaan
Mudharabah
Model mudhrabah dapat
digunakan oleh nadzir dengan asumsi peranannya sebagai entrepreneur dan
menerima dana likuid dari lembaga pembiyaan untuk mendirikan bagunan diatas
tanah wakaf atau mengebor sebuah sumur minyak jika tanah itu menghasilkan
minyak. Manajemen akan tetap berada di tangan nadzir secara eksklusif dan
tingkat hasil ditetapkan sedemikian rupa sehingga menutup biaya usaha.
Akad
yang terjadi antara pihak nadzir wakaf dan bank syariah dapat menggunakan
sistem mudharabah muqayyadah dan deposito bagi hasil. Posisi lembaga wakaf
sebagai shahibul maal dan pihak bank berperan menjadi mudharib/ pengelola.
Lembaga memberikan batasan mengenai investasi yang akan dilakukan bank,
sehingga dana wakaf dapar dikelola sesuai dengan keinginan wakif. Pembagian
bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal dan tercantum di
dalam akad. Hasil investasi di salurkan melalui rekening nadzir dan
dimanfaatkan untuk keperluan maukuf alaih. Pemenfaatan benefit dapat dirasakan
sesuai wakt yang telah disepakati pada akad.
Dana
wakaf juga digulirkan menjadi kredit mikro BMT peningkatan Usaha Kecil dan
Menengah serta Koperasi (UKMK). Menurut Adi Sasono,”... jika pemerintah mau
memberdayakan kegiatan yang berasal dari UKMK, maka kegiatannya akan mampu
meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak sebesar Rp 400.000.000.000,-
Untuk
mengembangkan lembaga wakaf sebagai sumber pembangunan umat, menurut Monzer
Kahf diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antarapersyaratan
tersebut adalah:
a.
Kerangka
hukum yang memberikan perlindungan hukum memadai terhadap hak milik, pengelola
lembaga wakaf dan defenisi tentang pengelola lembaga wakaf, fungsi dan
tujuannya secara jelas dan terperinci.
b.
Undang-undang
yang memberikan kemungkinan pengalihan pemilikan semua harta milik wakaf yang
telah diahlikan kesekotir publik atau pribadi dan memeriksa kembali catatan
lama wakaf untuk memulihkan kembali hak wakaf atas tanah-tanah estate-nya yang
hilang.
c.
Merevisi
secara menyeluruh manajemen wakaf, khususnya wakaf yang bersifat investasi, agar
dapat memenuhi peningkatkan efesiensi dan produktufitas harta hak milik wakaf
dan meminimalkan praktik salah urus dan tindakan korupsi yang dilakukan oleh
nadzir. Diperlukan pula model baru pengelolaan wakaf yang sesuai dengan
kelembagaan wakaf dan menyediakan mekanisme pengawasan dan perimbangan terhadap
pegelola wakaf[6].
D. Perkembangan Institusi Wakaf di
Indonesia
Lembaga
wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (direpresi) menjadi
hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa
di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau bendak
tak bergerak.
Dalam
perjalanan sejarah wakaaf terus berkembang danakan selalu berkembang bersamaan
dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan,
seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak atas kekayaan intelektual (haki), dan
lain-lain.
Di Indonesia sendiri, saatini wakaf kian
mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No 41
tahun 2004 tentag wakaf dan PP No 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan,
wakaf mengalami perubahan paradigma yang cukup tajam. Perubahan paradigma itu
terutama dengan peneglolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen
menyejahterakan masyarakat musim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Konteks ini kemudian dikenal dengan
wakaf produktif. Achmad Junaidi dan kawan-kawan menawarkan dua hal yang
berkaitan denga wakaf produktif:
1.
Asas
paradigma baru wakaf, yaitu asa keabadian manfaat, asas pertanggungjawaban/
responsibility, asas profesionalitas manajemen, dan asas keadilan.
2.
Aspek
paradigma baru wakaf, yaitu pembaruan/reformasi pemahaman mengenai wakaf,
sistem manajemen kenazhiran/ manajemen sumber daya insani, dan sistem rekrutmen
wakif.
Wakaf dalam konteks
kekinian memiliki tiga ciri utama:
1.
Pola
manajemen wakaf harus terintegrasi dana wakaf dapat di alokasikan untuk
program-progaram pemberdayaan dengan segala macam biaya yang cukup di dalamnya.
2.
Asas
kesejahteraan nazhir. Pekerjaan sebagai nazhir tidak lagi diposisi-kan sebagai
pekerja sosial, tetapi sebagai profesional yang bisa hidup dengan layak dari
profesi tersebut.
3.
Asas
transparansi dan tanggung jawab. Badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus
melaporkan proses pengelolaan dana kepada umat setiap tahun[7]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Wakaf
hukumnya sunah dengan catatan pemberian itu ikhlas karena ingin mendapat ridho
Allah, bukan dengan niat ingin dipuji orang lain sedangkan hibah dan hadiah
hukumnya boleh dengan maksud agar terciptanya kasih sayang antar sesama manusia
terutama bagi pemberi dan penerima wakaf. Ada beberapa Hikmah yang dapat kita
ambil dari Wakaf yaitu Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang
diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain, Berusaha Ikhlas
dalam setiap amal ibadah tanpa mengharap balasan dan dapat menciptakan rasa
kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan
penerima. Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah
(terkembalikan), al-tahbis (tertahan) , al-tasbil (tertawan)
dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan
menurut istilah syara, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk
diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang
kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula
diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
DAFTAR
PUSTAKA
Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Kencana, 2010)
Syukri Iska, Rizal, Lembaga Keuangan Syariah,
(Batusangkar, STAIN Batusangkar Press, 2005)
Nurul Huda, Lembaga Keuangan
Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
Pedoman Pengelolaan Wakaf
Tunai,
(Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam)
Komentar
Posting Komentar