makalah tentang pasar modal


MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
    Tentang:
BURSA EFEK / PASAR MODAL

RIO RAHMAT PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018  

BAB I
PENDAHULUAN
Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam membangun pembangunan nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangan dan pasar modal di Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global.
Selain pasar modal konvensional industri pasar modal di Indonesia mulai melirik pengembangan penerapan prinsip-prinsip syariah islam sebagai alternatif instrument investasi dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Bangkitnya ekonomi islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas islam. Perbedaaan pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrument dan mekanisme transaksinya.
            Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai intrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau modal sendiri. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu  negara karena memiliki fungsi ekonomi dan fungsi keuangan untuk menstabilkan perekonomian.
                 Seiring berkembangnya waktu, pada tanggal 14 maret 2003 muncul pasar modal syariah di Indonesia secara resmi bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis ulama Indonesia (DSN-MUI). Kegiatan operasional pasar modal syariah di Indonesia diatur berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Bapepam-LK pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah Negara.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pasar Moodal
Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 Ayat (4) UU No. 8 Tahun 1996 tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di anrata mereka.
Secara umum pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yag membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prisip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perudian, spekulasi dan lain-lain[1].
Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang. Penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyelesuaikan porto folio investasi (melalui pasar sekunder).
Pasar modal dapat diartikan sebagai sarana yang mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit fund), dimana dana yag diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.[2]

B.       Perbedaan Pasar Modal Syariah Dan Pasar Modal Konvnesional
1.        Indeks Saham
Garis Pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi yang bernaung dala pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
2.        Instrumen
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Sedangkan pada pasar modal konvensional selain saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, reksadana dan lain-lain. Menurut penulis instrumen ini akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman karena instrumen tersebut tentu belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat maka dari itu perlu kekreatifan dan keistiqamahan dalam menerbitkan instrumen baru yang sesuai dengan prinsip syariah.
3.        Mekanisme Transaksi
Pasar modal syariah seharusnya tidak boleh ada transaksi yang berlandaskan spekulasi. Sedangkan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun begitu, dalam kasus-kasus tertentu, seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional. Dalam berinvestasi Warren Buffet mengatakan “perusahaan berfundamental baik senantiasa pantas dibeli dan dimiliki sahamnya”, “belilah bisnisnya, bukan sahamnya”. Maka dari itu, Sofyan Syafri. Harahap mengatakan bahwa Pasar Modal Islami sama dengan pasar
modal biasa. Namun dalam pasar ini surat berharga atau saham yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariah Islam dan perusahaan yang memperdagangkan sahamnya harus perusahaan yang tidak menyalahi hukum syariah. Sesuai dengan syariah Islam berarti tidak boleh penipuan, kedzaliman, unsur riba, insider trading, window dressing, dan transaksi yang tidak jujur lainnya. Manajemen Operasional Pasar Modal, Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal, Prosedur Berinvestasi Dipasar Modal[3].
Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal
1.         Pengelola Pasar Modal
Mentri Keuangan
 
Stuktur pasar modal di Indonesia

Bapepam-LK
 
Lembaga Kliring Dan Penjamin
 
Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
 
Bursa efek
 
Lembaga penunjang
· Biro administrasi efek
· Bank kustodian
· Wali amanat
· Penasihat investasi
· Pemeringkat efek
 
Persahaaan efek
· Menjamin emisi
· Perantara pedagang efek
· Manajer investasi
 
Profesi penunjang
· Akuntan
· Konsultan hukum
· Penilai
· notaris
 
 
















a.         Bapepam-LK
Tujuan dari Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur, menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar, seluruh pelaku asar modal melakukan kegiatannya dengan mempehatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Efisien, kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yag relatif murah.
b.         Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Tujuan bursa efek adalah menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara erdagang efek. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain:
1)   Bursa efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2)   Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan karena Bapepam.
3)   Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.[4]
c.         Lembaga Kliring dan Pejaminan
Lembaga Kliring dan Pejaminan adalah pihak yang menyelengarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Tujuan Lembaga Kliring dan Pejaminan adalah menyediakan jasa kliring dan jaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
d.        Lembaga Penyimpanan dan Penyeleesaian
Lembaga penyimapanan dan penyelesaian di pasar modal indonesia dilaksanakan oleh PT KSEI (PT kustodian sentral efek indonesia) PT KSEI adalah lembaga dalam lingkungan pasar modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, an efesien[5].
2.         Para Pelaku Pasar Modal
a.         Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa efek di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam intrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbutkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
b.         Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalya di perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tetentu.
c.         Perusahaan Pengelola Dana
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dan mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana dan penyimpanan dana. Perusahaan pengelola dana menarik pemodal dapat melalui dana bersama, menerbitkan sertifikat yang didukung oleh efek-efek yang dimilikinya, dan membentuk dana khusus melalui pejualan saham.


d.        Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutkan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Jadi dapat dipahami bahwa reksa dana suatu wadah di mana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya, yaitu manejer investasi, dana tersbut diinvestasikan ke portofolio efek[6].
Prosedur Berinvestasi Di Pasar Modal
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara.
1.         Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Di samping itu, bonafidita lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter), wali amanat, agen penjual, penanggung (guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum, dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII sebagai instrumen keuangan syariah.
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
a.    Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikan kepada agen penjual disertai dengan tandatangan dan kopian kartu identitas investasi serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan. Formulir pemesanan biasanya berisi informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan pengembalian dana jika kelebihan permintaan, jumlah yang dibayarkan , agen penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan. Satuan yang dipakai dikenal dengan istilah lot, di mana 1 lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500 lembar saham dan kelipatan harga saham disebut point.
b.    Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan investor kecil. Sedangkan masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c.    Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.
2.         Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan di bursa efek dilakukan melalui Perantara Perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
a.    Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker) Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b.    Transaksi melalui pedagang efek (dealer) Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi[7].

















BAB III
PENUTUP

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai intrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau modal sendiri. Pasar modal di Indonesia ada dua jenis yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Perbedaan antara kedua pasar modal tersebut terletak pada instrument-instrumennya. Intrumen dalam pasar modal konvensional yaitu meliputi saham, obligasi, bukti right, Waran, dan Reksadana. Sedangkan intrumen dalam pasar modal syariah yaitu meliputi saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, surat berharga syariah Negara (SBSN) dan efek beragun aset syariah (EBA syariah).
            Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1.      Reksa Dana
2.       Saham
3.      Saham Preferan
4.      Obligasi
5.       Waran
6.        Right Issue

Manfaat Pasar Modal
1.       Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.      jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  1. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  2. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  3. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  4. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

2.      bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a)      nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b)      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
c)      dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko














DAFTAR PUSTAKA
Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010)
Syukri Iska, Rizal,Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar, STAIN Batusangkar Press, 2005)
Iwad Al-Ikhlas,Http/ Pasar-Modal-Syariah-Di-Indonesia.Html-2, Di Unduh 4 Mei 2014



[1] Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), h, 109-111
[2] Syukri Iska, Rizal,Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar, STAIN Batusangkar Press, 2005), h, 67
[3] Iwad Al-Ikhlas,Http/ Pasar-Modal-Syariah-Di-Indonesia.Html-2, Di Unduh 4 Mei 2014
[4] Andri Soemitra,Bank..., h, 118
[5] Andri Soemitra,Bank..., h,  120
[6] Andri Soemitra,Bank..., h, 121-123
[7] Iwad Al-Ikhlas,Http/ Pasar-Modal-Syariah-Di-Indonesia.Html-2, Di Unduh 4 Mei 2014

Komentar