MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH DAN NON BANK

    Tentang:
“BURSA
EFEK / PASAR MODAL”
RIO RAHMAT
PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com  
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA
NENGSIH S.E.I., MA
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018   
BAB I
PENDAHULUAN
Pasar modal secara umum dapat
diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang
memiliki modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan modal (issuer) untuk
mengembangkan investasi. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah
satu faktor terpenting dalam membangun pembangunan nasional, terbukti telah
banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangan dan
pasar modal di Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan
berdaya saing global.
Selain pasar modal konvensional industri
pasar modal di Indonesia mulai melirik pengembangan penerapan prinsip-prinsip
syariah islam sebagai alternatif instrument investasi dalam kegiatan pasar
modal di Indonesia. Bangkitnya ekonomi islam di Indonesia dewasa ini menjadi
fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang
mayoritas islam. Perbedaaan pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah
dapat dilihat pada instrument dan mekanisme transaksinya.
            Pada dasarnya, pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk berbagai intrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau modal sendiri. Pasar modal
memiliki peran besar bagi perekonomian suatu 
negara karena memiliki fungsi ekonomi dan fungsi keuangan untuk
menstabilkan perekonomian. 
                 Seiring
berkembangnya waktu, pada tanggal 14 maret 2003 muncul pasar modal syariah di
Indonesia secara resmi bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK
dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis ulama Indonesia (DSN-MUI). Kegiatan
operasional pasar modal syariah di Indonesia diatur berdasarkan Fatwa DSN-MUI
dan Peraturan Bapepam-LK pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU Nomor 19 tahun
2008 tentang surat berharga syariah Negara. 
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pasar Moodal 
Pasar
modal dikenal dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 Ayat (4) UU
No. 8 Tahun 1996 tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di anrata mereka.
Secara
umum pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli
untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar
modal merupakan perusahaan yag membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka
berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor)
adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka
menguntungkan. 
Sedangkan
pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang
menerapkan prisip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas
dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perudian, spekulasi dan lain-lain[1].
Pasar
modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran
klaim jangka panjang. Penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang
sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyelesuaikan porto folio
investasi (melalui pasar sekunder).
Pasar
modal dapat diartikan sebagai sarana yang mempertemukan antara pihak yang
memiliki kelebihan dana (surplus fund) dengan pihak yang kekurangan dana
(defisit fund), dimana dana yag diperdagangkan merupakan dana jangka panjang.[2]
B.       Perbedaan Pasar Modal Syariah Dan Pasar
Modal Konvnesional
1.       
Indeks
Saham
Garis
Pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam
dikeluarkan oleh institusi yang bernaung dala pasar modal konvensional maka
perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan
memenuhi kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham
yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh
institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh
saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah
diseleksi oleh pengelola.
2.       
Instrumen
Dalam
pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi
syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Sedangkan pada pasar modal konvensional
selain saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right,
waran, reksadana dan lain-lain. Menurut penulis instrumen ini akan terus
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman karena instrumen tersebut tentu
belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat maka dari itu perlu kekreatifan
dan keistiqamahan dalam menerbitkan instrumen baru yang sesuai dengan prinsip
syariah.
3.       
Mekanisme
Transaksi
Pasar
modal syariah seharusnya tidak boleh ada transaksi yang berlandaskan spekulasi.
Sedangkan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara
untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun begitu, dalam kasus-kasus tertentu,
seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan
palsu dilarang dalam pasar modal konvensional. Dalam berinvestasi Warren Buffet
mengatakan “perusahaan berfundamental baik senantiasa pantas dibeli dan
dimiliki sahamnya”, “belilah bisnisnya, bukan sahamnya”. Maka dari itu, Sofyan
Syafri. Harahap mengatakan bahwa Pasar Modal Islami sama dengan pasar
modal biasa. Namun
dalam pasar ini surat berharga atau saham yang diperdagangkan harus sesuai
dengan syariah Islam dan perusahaan yang memperdagangkan sahamnya harus
perusahaan yang tidak menyalahi hukum syariah. Sesuai dengan syariah Islam berarti
tidak boleh penipuan, kedzaliman, unsur riba, insider trading, window dressing,
dan transaksi yang tidak jujur lainnya. Manajemen Operasional Pasar Modal,
Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Pasar Modal, Prosedur Berinvestasi Dipasar
Modal[3].
Pihak-Pihak
Yang Terkait Dengan Pasar Modal
1.        
Pengelola
Pasar Modal
| 
 | 
| 
 | |||||||||||||||
| 
 | 
 | ||||||||||||||
| 
 | |||||||||||||||
| 
 | |||||||||||||||
| 
 | 
 |  | |||||||||||||
a.        
Bapepam-LK
Tujuan dari Bapepam-LK
adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Teratur, menjamin bahwa seluruh
pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan
bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar, seluruh
pelaku asar modal melakukan kegiatannya dengan mempehatikan standar dan etika
yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
Efisien, kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yag
relatif murah.
b.        
Bursa
Efek
Bursa efek adalah pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka.
Tujuan bursa efek
adalah menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Yang
dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah
memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara erdagang efek.
Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek antara lain:
1)   Bursa efek wajib menyediakan sarana
pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
2)   Rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba bursa efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan karena Bapepam.
3)   Bursa efek wajib menetapkan peraturan
mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan
penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
bursa efek.[4]
c.        
Lembaga
Kliring dan Pejaminan
Lembaga Kliring dan
Pejaminan adalah pihak yang menyelengarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa. Tujuan Lembaga Kliring dan Pejaminan adalah
menyediakan jasa kliring dan jaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur,
wajar, dan efisien. 
d.       
Lembaga
Penyimpanan dan Penyeleesaian
Lembaga penyimapanan
dan penyelesaian di pasar modal indonesia dilaksanakan oleh PT KSEI (PT
kustodian sentral efek indonesia) PT KSEI adalah lembaga dalam lingkungan pasar
modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai lembaga penyimpanan dan
penyelesaian (LPP) sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal
(UUPM). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan
penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, an efesien[5].
2.        
Para
Pelaku Pasar Modal
a.        
Emiten
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa efek di
bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam intrumen
pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan,
maka diterbutkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang, maka
yang dipilih adalah obligasi. 
b.        
Investor
Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalya di perusahaan yang melakukan emisi disebut
investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tetentu. 
c.        
Perusahaan
Pengelola Dana
Perusahaan pengelola
dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal
yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dan mempunyai dua unit, yaitu
pengelola dana dan penyimpanan dana. Perusahaan pengelola dana menarik pemodal
dapat melalui dana bersama, menerbitkan sertifikat yang didukung oleh efek-efek
yang dimilikinya, dan membentuk dana khusus melalui pejualan saham.
d.       
Reksa
Dana
Reksa dana adalah wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutkan
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Jadi dapat
dipahami bahwa reksa dana suatu wadah di mana masyarakat dapat menginvestasikan
dananya dan oleh pengurusnya, yaitu manejer investasi, dana tersbut
diinvestasikan ke portofolio efek[6].
Prosedur Berinvestasi
Di Pasar Modal
Bagi
para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara.
1.        
Transaksi
di Pasar Perdana
Bagi investor yang
ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan
pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang
mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari
catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan
untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan
tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Di samping itu,
bonafidita lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan
seperti penjamin emisi (underwriter), wali amanat, agen penjual, penanggung
(guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum,
dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih
emiten yang telah terdaftar dalam listing JII sebagai instrumen keuangan
syariah.
Adapun prosedur
pembelian efek di pasar perdana secara umum:
a.    Pembeli menghubungi agen penjual yang
ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan
yang telah diisi oleh investor dikembalikan kepada agen penjual disertai dengan
tandatangan dan kopian kartu identitas investasi serta jumlah dana sesuai
dengan nilai efek yang dipesan. Formulir pemesanan biasanya berisi informasi
tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan
dan pengembalian dana jika kelebihan permintaan, jumlah yang dibayarkan , agen
penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan. Satuan yang dipakai dikenal
dengan istilah lot, di mana 1 lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500
lembar saham dan kelipatan harga saham disebut point.
b.    Jika pemesanan efek melebihi efek yang
ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa
pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja
terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Penjatahan
dilakukan dengan mendahulukan investor kecil. Sedangkan masa pengembalian dana
merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh
penjamin emisi paling lambat empat hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c.    Penyerahan efek dilakukan setelah ada
kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat
dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual
paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor
mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.
2.        
Transaksi
di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan
efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan
bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat
keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai
anggota bursa efek. Perdagangan di bursa efek dilakukan melalui Perantara Perdagangan
efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
a.    Transaksi melalui perantara pedagang
efek (Broker) Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan
transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek
mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b.    Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk
kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor
sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi[7].
BAB III
PENUTUP
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
intrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk
utang atau modal sendiri. Pasar modal di Indonesia ada dua jenis yaitu pasar
modal konvensional dan pasar modal syariah. Perbedaan antara kedua pasar modal
tersebut terletak pada instrument-instrumennya. Intrumen dalam pasar modal
konvensional yaitu meliputi saham, obligasi, bukti right, Waran, dan
Reksadana. Sedangkan intrumen dalam pasar modal syariah yaitu meliputi saham
syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, surat berharga syariah Negara
(SBSN) dan efek beragun aset syariah (EBA syariah).
            Produk
yang Terdapat di Pasar Modal
1.     
Reksa
Dana
2.       Saham
3.      Saham Preferan
4.      Obligasi
5.       Waran
6.     
  Right Issue 
Manfaat Pasar Modal
1.     
 Bagi Emiten
1.      jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima
     sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih
     bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
     memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap
     bank menjadi lebih kecil
a)     
nilai investasi
perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b)     
memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan
bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
DAFTAR PUSTAKA
Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Kencana, 2010)
Syukri Iska, Rizal,Lembaga Keuangan Syariah,
(Batusangkar, STAIN Batusangkar Press, 2005)
Iwad Al-Ikhlas,Http/
Pasar-Modal-Syariah-Di-Indonesia.Html-2, Di Unduh 4 Mei 2014
[2] Syukri
Iska, Rizal,Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar, STAIN Batusangkar
Press, 2005), h, 67
Komentar
Posting Komentar