MAKALAH
MANAJEMAN LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK

Tentang:
“PERUSAHAAN
DANA PENSIUN”
RIO RAHMAT
PERKASA 1630401153
riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA
NENGSIH S.E.I., MA
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah Dana
Pensiun merupakan suatu badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat
pensiun, yang didirikan secara terpisah oleh perusahaan, dengan mencadangkan
dana untuk mengelola Dana Pensiun guna menjamin kesinambungan penghasilan
karyawan setelah purnakarya. Pada prinsipnya Dana Pensiun merupakan suatu
alternatif untuk memberikan manfaat kepada karyawan untuk memperkecil atau
mengurangi resiko-resiko yang bisa dihadapi di masa yang akan datang, seperti
resiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan cacat
tubuh atau meninggal dunia. Resiko tersebut berpengaruh pada kelangsungan hidup
mereka, karenanya untuk mengatasi kemungkinan resiko tersebut diciptakan suatu
usaha pencegahan antara lain dengan menyelenggarakan program pensiun (pension
plan), yang bisa dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah. Dana yang
dikumpulkan oleh Dana Pensiun merupakan kontribusi dari karyawan dan atau
pemberi kerja. Untuk membiayai masa pensiun ini maka program Dana Pensiun yang
ada akan menyisihkan dana selama masa kerja seorang karyawan sebagai pengganti
upah yang diperoleh. Dengan kata lain program Dana Pensiun dapat memberikan
kesinambungan penghasilan kepada karyawan setelah pensiun atau purnakarya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dana Pensiun
Dana
pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga
untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun[1].
Dapertemen
keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (Undang-Undang No. 3/ 1992).
Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta
(dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha)
yang ditanggung jawabi oleh Depertemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1977),
dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada dibawah Depertemen
Pertahanan (Keputusan Presiden No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui
ketentuan hukum yang berbeda-beda. Di samping itu, ada pula UU No. 40/2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terbit tahun 2004. Dalam UU itu,
upaya mewujudkan kesejahteraan (membrantas kemiskinan ) diupayakan dengan mewujudkan
rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia, sejak lahir hungga ke liang kubur,
dalam bentuk program perlindungan sosial di bidang kesehatan, kecelakan kerja,
hari tua, pensiun, dan kematian.
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang dkelola dan dijadikan berdasarkan
prnsip syriah[2].
Dana Pensiun adalah badan hukum yang
mngelola dan menjalankan program yang rnenjanjikan manfaat pensiun. Dari
definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga
atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi
kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa
pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi
jiwa[3].
B. Manajemen Operasional Perusahaan Dana
Pensiun Produk, Sumber Dan Alokasi Dana
1. Produk
Dana
pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat digolongkan
sebagai beriku:
a Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan program pensiun
manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seleruh keryawannya sebagai
peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian,
dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK
ini harus mendapatkan pengesahan drai Mentri Keuangan[4].
Dana pensiun pemberi
kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan
program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan
kewajiban terhadap pemberi kerja[5].
b Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan
asurnsi jiwa yang bersangkutan[6].
c Dana pensiun berdasarkan keuntungan,
adalah dana pensiun pemberikerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang
dikaitkandengan keuntungan pemberi kerja[7].
2. Sumber
Iuran
Iuran program pensiun ini dapat bersumber dari Pemberi Kerja/ Perusahaan saja atau dari Pemberi Kerja dan Karyawan, dan atau dari Karyawan saja. Besar iuran masing-masing karyawan sesuai dengan peraturan perusahaan. Skema iuran yang dapat dipilih untuk program ini adalah:
Iuran program pensiun ini dapat bersumber dari Pemberi Kerja/ Perusahaan saja atau dari Pemberi Kerja dan Karyawan, dan atau dari Karyawan saja. Besar iuran masing-masing karyawan sesuai dengan peraturan perusahaan. Skema iuran yang dapat dipilih untuk program ini adalah:
a. Iuran Tetap, baik presentasi gaji
maupun nominal tetap
Contoh persentase gaji tetap:
|
● Iuran Perusahaan
: 8%
● Iuran Karyawan
: 5%
|
|
Contoh jumlah nominal tetap:
|
● Iuran Perusahaan
: Rp 300.000
● Iuran Karyawan
: Rp 150.000
|
Jika Anda
memilih iuran berdasarkan persentase gaji, maka untuk setiap kenaikan tahunan
gaji karyawan, iuran yang dibayarkan akan bertambah pula setiap tahunnya; hal
ini akan berpengaruh terhadap akumulasi dana.
b. Iuran
berdasarkan Masa Kerja
Contoh
:
Masa Kerja (MK)
|
Employer
Contribution |
Employee
Contribution |
Total Iuran
|
1 Tahun < MK < 5 Tahun
|
5% dari gaji
|
3% dari gaji
|
8% dari gaji
|
5 Tahun < MK < 10 Tahun
|
7% dari gaji
|
3% dari gaji
|
10% dari gaji
|
c. Iuran berdasarkan Jabatan
Contoh
:
Jabatan
|
Iuran
Perusahaan |
Iuran
Karyawan |
Total Iuran
|
Staf
|
5% dari gaji
|
4% dari gaji
|
9% dari gaji
|
Supervisor
|
4% dari gaji
|
4% dari gaji
|
8% dari gaji
|
Iuran Masa Kerja Lampau, Perusahaan dapat memberikan penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani karyawan, dengan memberikan dana awal pada program pensiun ini. Iuran Masa Kerja Lampau adalah akumulasi iuran pemberi kerja/perusahaan saja yang dihitung dari tanggal mulai bekerja/diangkat menjadi karyawan tetap sampai tanggal program ini dimulai. Pembayaran Penghargaan Masa Kerja Lampau dapat dilakukan secara sekaligus atau dilakukan dengan cara bertahap untuk suatu periode tertentu[8].
3. Alokasi Dana
Dana
pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam
pengelolaan kekayaannya.Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi
formal, kalaupun ada biasanya relative sederhana dan banyak yang didelegasikan
kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.
Pada
perinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk.
Portofolio investasi dana pensiun umumnya didomenasi dalam bentuk saham,
obligasi jangkah menengah–panjang, instrument pasar uang, kontrak anuitas grup
dan jenis investasilainnya. Porsi yang relatif lebuh kecil diinvestasikan dalam
real estate, surat-surat berharga asing, dan instrument investasi baru yang
dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi dari pada keuntungan rata-rata. Dana
pensiun di Indonesia masi belum diperkenankan melakukan investasi dalam
surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.
Investasi
dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on
call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa
efek, tanah, bangunan, reksa dana, sertifikat bank Indonesia, surat berharga
yang diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI,
penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI.
Menurut
peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana
pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
a. Surat berharga Negara
b. Tabungan pada bank
c. Deposito berjangka pada bank
d. Deposito on call pada bank
e. Sertifikat deposito pada bank
f. Sertifikat bank Indonesia
g. Saham yang tecatat di bursa efek di Indonesia
h. Obligasi yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
i. Sukuk yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
j. Unit penyertaan reksa dana dari:
1) Reksa dana pasar uang, reksa dana
pendapatan tetap, reksa dana campuran. Dan reksa dana saham.
2) Reksa dana terporteksi, reksa dana
dengan penjaminan dan reksa dana indeks
3) Reksa dana berbentuk kontrak investasi
kolektif penyertaan terbatas
4) Reksa dana yang unit penyertaanya
diperdagangkan di bursa efek.
k. Efek beragun aset dari kontrak investasi
kolektif efek
beragun
asset.
l.
Unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif
m.
Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di indonesisa.
n. Penempatan langsung pada saham
o. Tanah di Indonesia
p. Bangunan di Indonesia
Bagi
dana pensiun yang beroperasi secarah syariah, maka kebijakan investasi harus
memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada
instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah
harusmengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument syariah.
Hamper seluruh investasi yang ditentukan oleh peraturan menteri keuangan diatas
sudah tersediah dalam bentuk instrument syariah.
Kebijakan investasidana pensiun syariah
disamping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen:
1.
Tingkat
keuntungan(rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara
lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan
kebutuhan likuiditas. Beberapa strategidapat dilakukan baik dengan tidak
menyebutkan
suatu jumlah tetentu,
menyebutkan besaran jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan
tingkat bunga nominal keuntungan.
2.
Risiko
yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang
mungkin dihadapi dalam
kegiatan invesrasi.
3.
Kebutuhan
likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih
kecil, apabila ada
kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan
investasi.
4.
Diversifikasi
yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan,
menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan
likuiditas. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis
kekayaan, sector dan kualitas perangkat asset yang akan dijadikan sebagai
instrumen investasi[9].
C. Mekanisme Operasional Dana Pensiun
Dari Tiujauan Syariahnya
Pengelolaan
dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi
masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri
mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan
menyiapakan hari esok agar ebih baik[10].
Tetapi
harus diakui bahwa pengembangan dana pensiun Islam relatif tertinggal bila
dibandingkan dengan industri keuangan Islam yang lain. Hal ini terjadi
antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat
terlihat dalam beberapa hal:
1.
Strategi
pengembangan industri, ketika perbankan, asuransi dan pasar modal Islam sudah
memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri,
dana pensiun Islam belum disentuh sedikitpun dalam kebijakan dan Strategi pengembangan
Industri Dana Pensiun 2007-2011.
2.
Regulasi.
Jika perbankan, asuransi, obligasi reksa dana Islam sudah banyak memiliki
peraturan dan juga dukungan Fatwa DSN, MUI, maka dana pensiun Islam belum ada
satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka
operasional dana pensiun Islam hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang
umum dan Fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
3.
Ketentun
investasi langsung dalam UU No. 11/ 1992 tentang dana pensiun. Selama ini Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Islam mengeluarkan tentang produk investasi terikat (mudarabah
mukayyadah/restricted investemnet) yang bepotensi besar, tidak dapat dimasuki
oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam. Produk mudarabah mukayyadah merupakan
produk bank Islam berupa investasi di bidang properti atau infrasruktur dengan
nilai proyek sangat besar. Selama ini bank Islam kesulitan membiayai proyek
tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal
ini menjadi peluang investasi yang
menarik bagi DPLK Islam. Jika dana pensiun Islam masuk, berpotensi mendapat
bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini[11].
Sayangnya, ketentuan UU No. 11/
1992 tentang dana pensiun menganggap produk tersebut sebagai investasi
langsung. Sehingga dan pensiun Islam diharuskan membuat anak perusahaan ketika
hedak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dan pensiun Islam, hal tersebut
tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar.
Padahal dengan karakter khasnya, seharusnya dana pensiun Islam bisa bekerja
sama dengan bank Islam untik menggarap investasi tersebut. Dalam kerja sama
tersebut dana pensiun Islam dapat terlibat lebih jauh untuk menganalisis studi
kekayaan proyeknya.
Selama ini para pengelola DPLK
Islam sudah meminta pemerintah memasukkan regulasi tentang instrumen investasi
dana pensiun Islam ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DLPK Islam memerlukan
regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan
karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibatkan dana kelolaan dana pensiun Islam justru
kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito Islam saja. Padahal dengan potensi besar
masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana
pensiun Islam memiliki harapan masa depan yang cerah[12].
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan
makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan
suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan
menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan
program pensiun. Dana pensiun diberikan tidak hanya semata-mata merupakan
kewajiban moral bagi perusahaan kepada para karyawannya, tetapi juga merupakan
daya insentif bagi para karyawan untuk lebih termotivasi dalam bekerja sehingga
para karyawan dapat bekerja lebih baik lagi untuk perusahaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurul
Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
Kiki,
Http://Kikirizkiah.Wordpress, Dana Pensiun, Diakses Tanggal 14 Maret
[2]), h, 291-293
[3]Kiki, Http://Kikirizkiah.Wordpress,
Dana Pensiun, Diakses Tanggal 14 Maret
[7] Kinantiarin’s, File:///D:/Pengelolaan Asuransi dan
Dana Pensiun Kinantiarin, Diakses Tanggal 14 Maret
[8]File:///E:/Materi
Lksnon Bank Dana Pensiun /Pengelolaan Asuransi Dan
Dana Pensiun Kinantiarin Blog_Files/Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dplk2 Avrist.Com.Htm,
diakses tanggal 14 maret
Thanks infonya. Oiya ngomongin pensiun, tau ga sih kamu kalo menurut riset, ada beberapa negara yang diklaim punya jaminan pensiun terbaik di dunia? Penasaran apa aja? Cek di sini ya man teman: Negara ini punya jaminan pensiun terbaik di dunia, ada Indonesia?
BalasHapus