makalah tentang perusahaan dana pensiun




MAKALAH
MANAJEMAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
Description: D:\IMG_20160226_153349.jpg
    Tentang:
PERUSAHAAN DANA PENSIUN

RIO RAHMAT PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018                                                 
BAB I
PENDAHULUAN

Masalah Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat pensiun, yang didirikan secara terpisah oleh perusahaan, dengan mencadangkan dana untuk mengelola Dana Pensiun guna menjamin kesinambungan penghasilan karyawan setelah purnakarya. Pada prinsipnya Dana Pensiun merupakan suatu alternatif untuk memberikan manfaat kepada karyawan untuk memperkecil atau mengurangi resiko-resiko yang bisa dihadapi di masa yang akan datang, seperti resiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau meninggal dunia. Resiko tersebut berpengaruh pada kelangsungan hidup mereka, karenanya untuk mengatasi kemungkinan resiko tersebut diciptakan suatu usaha pencegahan antara lain dengan menyelenggarakan program pensiun (pension plan), yang bisa dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah. Dana yang dikumpulkan oleh Dana Pensiun merupakan kontribusi dari karyawan dan atau pemberi kerja. Untuk membiayai masa pensiun ini maka program Dana Pensiun yang ada akan menyisihkan dana selama masa kerja seorang karyawan sebagai pengganti upah yang diperoleh. Dengan kata lain program Dana Pensiun dapat memberikan kesinambungan penghasilan kepada karyawan setelah pensiun atau purnakarya.






                                              BAB II
                                     PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun[1].
Dapertemen keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (Undang-Undang No. 3/ 1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) yang ditanggung jawabi oleh Depertemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1977), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada dibawah Depertemen Pertahanan (Keputusan Presiden No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda. Di samping itu, ada pula UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terbit tahun 2004. Dalam UU itu, upaya mewujudkan kesejahteraan (membrantas kemiskinan ) diupayakan dengan mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia, sejak lahir hungga ke liang kubur, dalam bentuk program perlindungan sosial di bidang kesehatan, kecelakan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dkelola dan dijadikan berdasarkan prnsip syriah[2].
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mngelola dan menjalankan program yang rnenjanjikan manfaat pensiun. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa[3].

B.     Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun Produk, Sumber Dan Alokasi  Dana
1.    Produk
Dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat digolongkan sebagai beriku:
a      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seleruh keryawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan drai Mentri Keuangan[4].
Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja[5].
b      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asurnsi jiwa yang bersangkutan[6].
c      Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberikerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkandengan keuntungan pemberi kerja[7].
2.    Sumber
Iuran
Iuran program pensiun ini dapat bersumber dari Pemberi Kerja/ Perusahaan saja atau dari Pemberi Kerja dan Karyawan, dan atau dari Karyawan saja. Besar iuran masing-masing karyawan sesuai dengan peraturan perusahaan.  Skema iuran yang dapat dipilih untuk program ini adalah:
a. Iuran Tetap, baik presentasi gaji maupun nominal tetap
Contoh persentase gaji tetap:
● Iuran Perusahaan
: 8%
● Iuran Karyawan
: 5%



Contoh jumlah nominal tetap:
● Iuran Perusahaan
: Rp 300.000
● Iuran Karyawan
: Rp 150.000
Jika Anda memilih iuran berdasarkan persentase gaji, maka untuk setiap kenaikan tahunan gaji karyawan, iuran yang dibayarkan akan bertambah pula setiap tahunnya; hal ini akan berpengaruh terhadap akumulasi dana.

b. Iuran berdasarkan Masa Kerja
Contoh : 
Masa Kerja (MK)
Employer
Contribution
Employee
Contribution
Total Iuran
1 Tahun < MK < 5 Tahun
5% dari gaji
3% dari gaji
8% dari gaji
5 Tahun < MK < 10 Tahun
7% dari gaji
3% dari gaji
10% dari gaji

c. Iuran berdasarkan Jabatan
Contoh : 
Jabatan
Iuran
Perusahaan
Iuran
Karyawan
Total Iuran
Staf
5% dari gaji
4% dari gaji
9% dari gaji
Supervisor
4% dari gaji
4% dari gaji
8% dari gaji

Iuran Masa Kerja Lampau, Perusahaan dapat memberikan penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani karyawan, dengan memberikan dana awal pada program pensiun ini. Iuran Masa Kerja Lampau adalah akumulasi iuran pemberi kerja/perusahaan saja yang dihitung dari tanggal mulai bekerja/diangkat menjadi karyawan tetap sampai tanggal program ini dimulai. Pembayaran Penghargaan Masa Kerja Lampau dapat dilakukan secara sekaligus atau dilakukan dengan cara bertahap untuk suatu periode tertentu[8].
3. Alokasi Dana
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya.Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya relative sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.
Pada perinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didomenasi dalam bentuk saham, obligasi jangkah menengah–panjang, instrument pasar uang, kontrak anuitas grup dan jenis investasilainnya. Porsi yang relatif lebuh kecil diinvestasikan dalam real estate, surat-surat berharga asing, dan instrument investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi dari pada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia masi belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.
Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, reksa dana, sertifikat bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI.
Menurut peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
a.  Surat berharga Negara
b.  Tabungan pada bank
c.  Deposito berjangka pada bank
d.  Deposito on call pada bank
e.  Sertifikat deposito pada bank
f.  Sertifikat bank Indonesia
g.  Saham yang tecatat di bursa efek di Indonesia
h.  Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia
i.  Sukuk yang tercatat di bursa efek di Indonesia
j.  Unit penyertaan reksa dana dari:
1)   Reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran. Dan reksa dana saham.
2)   Reksa dana terporteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks
3)   Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas
4)   Reksa dana yang unit penyertaanya diperdagangkan di bursa efek.
k.  Efek beragun aset dari kontrak investasi kolektif efek
beragun asset.
l. Unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif
m. Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di indonesisa.
n.  Penempatan langsung pada saham
o.  Tanah di Indonesia
p.  Bangunan di Indonesia
Bagi dana pensiun yang beroperasi secarah syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harusmengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument syariah. Hamper seluruh investasi yang ditentukan oleh peraturan menteri keuangan diatas sudah tersediah dalam bentuk instrument syariah.
 Kebijakan investasidana pensiun syariah disamping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen:
1.                  Tingkat keuntungan(rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategidapat dilakukan baik dengan tidak menyebutkan
suatu jumlah tetentu, menyebutkan besaran jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan.
2.                  Risiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang
mungkin dihadapi dalam kegiatan invesrasi.
3.                  Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih
kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
4.                  Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis kekayaan, sector dan kualitas perangkat asset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi[9].
C.    Mekanisme Operasional Dana Pensiun Dari  Tiujauan Syariahnya
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapakan hari esok agar ebih baik[10].
Tetapi harus diakui bahwa pengembangan dana pensiun Islam relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan Islam yang lain. Hal ini terjadi antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1.                  Strategi pengembangan industri, ketika perbankan, asuransi dan pasar modal Islam sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun Islam belum disentuh sedikitpun dalam kebijakan dan Strategi pengembangan Industri Dana Pensiun 2007-2011.
2.                  Regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi reksa dana Islam sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan Fatwa DSN, MUI, maka dana pensiun Islam belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun Islam hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan Fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
3.                  Ketentun investasi langsung dalam UU No. 11/ 1992 tentang dana pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam mengeluarkan tentang produk investasi terikat (mudarabah mukayyadah/restricted investemnet) yang bepotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam. Produk mudarabah mukayyadah merupakan produk bank Islam berupa investasi di bidang properti atau infrasruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank Islam kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi  peluang investasi yang menarik bagi DPLK Islam. Jika dana pensiun Islam masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini[11].
Sayangnya, ketentuan UU No. 11/ 1992 tentang dana pensiun menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung. Sehingga dan pensiun Islam diharuskan membuat anak perusahaan ketika hedak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dan pensiun Islam, hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar. Padahal dengan karakter khasnya, seharusnya dana pensiun Islam bisa bekerja sama dengan bank Islam untik menggarap investasi tersebut. Dalam kerja sama tersebut dana pensiun Islam dapat terlibat lebih jauh untuk menganalisis studi kekayaan proyeknya.
Selama ini para pengelola DPLK Islam sudah meminta pemerintah memasukkan regulasi tentang instrumen investasi dana pensiun Islam ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DLPK Islam memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibatkan  dana kelolaan dana pensiun Islam justru kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito Islam saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun Islam memiliki harapan masa depan yang cerah[12].

BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun. Dana pensiun diberikan tidak hanya semata-mata merupakan kewajiban moral bagi perusahaan kepada para karyawannya, tetapi juga merupakan daya insentif bagi para karyawan untuk lebih termotivasi dalam bekerja sehingga para karyawan dapat bekerja lebih baik lagi untuk perusahaannya.










DAFTAR PUSTAKA
 Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
Kiki, Http://Kikirizkiah.Wordpress, Dana Pensiun, Diakses Tanggal  14 Maret
Kinantiarin’s, File:///D:/Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun Kinantiari





[1] Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), h, 338
[2]),  h, 291-293
[3]Kiki, Http://Kikirizkiah.Wordpress, Dana Pensiun, Diakses Tanggal  14 Maret
[4] Adri Soemetra, Bank..., h, 296
[5] Kiki, Http://Kikirizkiah.Wordpress, Dana Pensiun, Diakses Tanggal  14 Maret
[6] Adri Soemetra, Bank..., h, 296
[7] Kinantiarin’s, File:///D:/Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun Kinantiarin, Diakses Tanggal  14 Maret
[9] Adri Soemetra, Bank..., h,  296-299
[10] Adri Soemetra, Bank..., h,  301
[11] Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga..., h, 342
[12] Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga..., h, 343

Komentar

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin pensiun, tau ga sih kamu kalo menurut riset, ada beberapa negara yang diklaim punya jaminan pensiun terbaik di dunia? Penasaran apa aja? Cek di sini ya man teman: Negara ini punya jaminan pensiun terbaik di dunia, ada Indonesia?

    BalasHapus

Posting Komentar