makalah tentang reksadana

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
    Tentang:
REKSADANA

RIO RAHMAT PERKASA                                                                  1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018  

BAB I
PENDAHULUAN

Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. 
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Reksadana
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti hipunan uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Secara istilah reksadana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manejer investasi) dana itu diinvestasikan oleh portofolio efek.
Reksadana syariah merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariat Islam[1].
Menurut undang-undang pasar modal  nomor 8 tahun 1995, pasal 1 ayat 27, reksadana adalah suatu wadah dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
Reksadana merupakan salah satu sarana investasi yang dilakukan mesyarakat sebagai upaya untuk memperkecil resiko.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syriah adalah : “Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahubulmaal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan penggunaan investasi[2].



B.       Perbedaan Dan Persamaan Reksadana Syariah Dan Konvensional
Perbedaan Reksadana syariah dan Konvensional:
Reksadana Syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan Syariat Islam. Dari segi return reksadana syariah mesih lebih kecil dari reksadana konvensional, hal ini disebabkan portofolio reksadana syariah masih sangat terbatas (misal tidak boleh inestasi pada pasar valuta asing kecuali spot market, tidak boleh menginvestasikan dana pada sektor usaha yang tidak halal seperti perbankan konvensional, rokok, atau perusahaan yang memproduksi minuman keras). Rata-rata reksadana syariah untuk kategori pendapatan tetap (fix incom) memberikan return 11,60. Sedangkan reksadana konvensioanal memberikan return rata-rata 13,89. Untuk kategori campuran pun, resadana syariah memberikan return di bawah return reksadana konvensioanal. Reksadana syariah memberikan return rata-rata 23,62 dan reksadana campurn konvesional memberikan return 64,31. Dari hasil ini jelas dengan fix income masih kompotitif jika dibandingkan dengan reksadana konvensional. Jadi return konvensional besar karena portofolio reksadana lebih banyak pada produk-produk yang bersifat spekulatif (valuta asing)[3].
Perbedaan yang paling mendasar antara reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah terletak pada proses screening dalam menhkontruksikan portofolio. Filterisisasi menurut prinsip syariah adalah mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judu, daging babi, rokok dan lain sebagainya. Disamping itu proses filteriasasi juga dilakukan dengan cara membersihkan pendapatan  yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram dan membersihkannya dengan cara charity[4].
Persamaan reksadana syariah dan konvensional itu dilihat dari mekanisme kerja yang terjadi pada reksadana ada tiga pihakyang terkait dalam pengelolaan dananya yaitu :
1.         Menejer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan investasi, yang melputi analisa dan pemelihan jenis investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:
a.    Perusahaan efek, dimana umumnya bebentik devisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana.
b.    Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi (PMI) atau investment manajemen company.
2.         Bank kustodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpanan kekayaan serta administator reksadana. Dan yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana dari bank kustdian. Baik manajer investasi maupun bank kustodian yang akan melakukan kegiatan ini terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.
3.         Pelaku (perantara) da asar modal maupun di pasar uang dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam[5].
C.      Manajemen Operasional Reksadana, Sumber Dan Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi Di Reksadana
Sumber dan Alokasi Dana:
1.         Dana yang dihimpun dari masyarakat, yang terdiri dari individu, perusahaan, dan lembaga lain. Dan dari masyarakat tersebut merupakan dana yang sementara menganggur yang diinvestasikan untuk memperoleh pendapatan. Misalnya: dari dari perusahaan asuransi dan dana pensiun. Dana dari lembaga tersebut biasanya diinvestasikan pada surat-surat berharga jangka panjang seperti saham dan obligasi.
2.         Diinvestasikan pada instrumen efek atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan da pasar modal maupun pasar uang seperti saham, obligasi, sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, commercial paper, dan sebagainya.
3.         Manajer investasi, merupakan lembaga yang mengelola reksadana tersebut. Reksadana di kelola oleh sebuah team yang terdiri dari beberapa orang dan diawasi oleh sebuah komite. Tenaga-tenaga yang duduk di tim dan komite tersebut adalah tenaga-tenaga yang profesional yang memiliki wawasan dalam jangka menengah dan jangka panjang[6].
Berdasarkan dengan urganisitas reksadana syriah, bahwa dalam kenyataan sosial-ekonomi ditemukan dua persoalan yang saling berkaitan. Pertama, ada orang yang memiliki potensi keuangan (modal), tetapi ia tidak memiliki skil dalam memberdayakan modal tersebut dalam usaha-usaha yang bisa mendatangkan keuntungan. Selain itu, ditemukan pula orang yang memiliki skil dalam usaha, tetapi ia tidak memiliki potensi keuangan. Sehubungan dengan itu, maka kedua kelompok masyarakat itu bergabung dalam berinvestasi agar modal orang yang memiliki modal tidak terbaik mdalnya dan skil yang dimiliki orang yang tidak memiliki modal yang tidak terabaikan pula. Dalam konteks ini, di reksadana telah terjadi simbosis mutualisma antara pemilik modal yang tidak memiliki skil dengan pemilik skil yang tidak memiliki modal.
Selain itu, dalam masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki modal, hanya saja modal individual yang dimilikinya itu tidak cukup untuk modal usaha. Untuk mengatisipasi modal sedikit yang dimiliki individu-individu dengan tetap bisa menjalankan usaha, maka jalan yang ditempuh adalah menggabungkan modal-moddal invidu tersebut. Pengumpulan dana individual yang kecil itu dapat dilakukan melalui reksadana. Dengan kata lain, resadana merupakan bentuk investasi yang menggabungkan modal yang dimiliki oleh masyarakat.
Dengan demikian, urgensi yang kedua dari reksadana adalah memberi kesempatan kepada masyarkat luas yang memiliki modl sedikit untuk ikut serta dalam melakukan investasi[7].
Modal yag disetor oleh masyrakat kepada readana di investasikan kepada investor yang memiliki skil di bidang usaha portofolio. Modal yang disetor oleh masyarkat itu diinvestasikan kedalam portofolio oleh manajer investasi untuk diinvestasikan lebih lanjut kepada sarana-sarana investasi yang terpilih. Hal ini berarti bahwa investasiyang dilakukan pemilik modal pada reksadana akan memberikan keamanan modal. Oleh karena modal yang terkumpul itu diinvestasikan kepada investor yang memiliki skil dm propesional, maka resiko kerugian yang diderita bisa lebih diperkecil. Dengan kata lain, investasi diraksadana bisa memperkecil kemungkinan menanggung resiko kerugian[8].
Kegiatan Investasi reksadana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana Islam dapat melakukan apa saja sepanjangtidak bertentangan dengan Islam. Di antara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuagan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Islam.
Akad yang dilakukan oleh reksadana Islam dengan emiten dapat dilakukan melalui mudahrabah (qiradh) musyarakah. Reksadana Islam yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad mudharabah/ musyarakah. Jual beli reksadana Islam selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham. Berkata Ibnu Qudamah: “jika salah seorangdan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannyadalam pengkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain. (Al-Mughni, Juz V, hlm. 56). Mekanime transaksi:
1.         Dalam melakukan transaksi reksadana Islam tidak diperbolehkan tindakan spekulasi, yang didalamnya  mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar, dan tindak spekulasi lainnya. Bukhari dan muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang najsy(menawarkan sesuatu bukan untuk membeli, tapi untuk menaikkan harga). (Subulussalam, Juz III, hlm. 18).
2.         Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti spot, forward, swap, option, dan produk-produk lain yang bisa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana Islam.
3.         Untuk membahas persoalan-persoalan yang melakukan penelitian dan pengkajian, seperti meyelesaikan perusahaan-perusahaan investasi, permunian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Islam yang ditunjuk oleh MUI[9].

Penempatan modal awal (promot)
 
Mekanisme Kegiatan Resa Dana Syariah
                                    
 











Di dalam permodalan pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Managemen telah disebutkan secara rinci mengenai hubungan antara Management investasi denga pemodal. Petama, akad yang dilakukan diantara manajemen investasi dengan pemodal adalah akad mudharabah, dimana pemodal sebagai rab al-mal memberikan hartanyan (mal) kepada manajemen investasi sebagai amil untuk diinvestasikan. Kedua, pemodal memiliki hak kolektif untuk memperoleh tuk memperoleh hasil investasi dalam reksadana syariah. Ketiga, pemodal menanggung resiko kerugian investasinya direksadana syariah. Keempat, pemodal memiliki hak untuk menambah atau menarik kembali (menjual) penyertaannya dalam reksadana syariah.
Dalam berinvestasi tersebu, manajer investasi melakukan pengelolaan portofolio efek sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak. Selain itu, menajer investasi pun bertugas menyusun tata cara dan memastikan bahwa semu modal penyertaan disampaikan kepada bank kustodian, melakukan pembelian kembali unit penyertaan, dan memelihara semua catatan penting yangberkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh bapepam.
Secara rinci, dalam pasal 6 pedoman pelaksanaan investasi untuk raksadana syariah telah disebut tugas Bank Kustodian, yaitu:
a.         Memberikan jasa penitipan dan kustodian sehubungan dengan kekayaan reksadana
b.         Menghitung nlai aktiva bersih dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c.         Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi.
d.        Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan dan identitas para pemegang unit penyertaan.
e.         Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
f.          Memastikan bahwa uni penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemegang unit penyertaan.
Dari pelaksanaan kewajiban tersebut, maka secara otomatis manajer investasi dan bank kustodian memiliki hak, yaitu memperoleh balas jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana syariah[10].















BAB III
PENUTUP
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal












DAFTAR PUSTAKA

Syukri Iska, Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syriah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002)
Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002)
Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuanga Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)






[1] Syukri Iska, Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005), H, 56
[2] Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syriah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h, 43-44
[3] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), h, 309-311
[4] Sumar’in, Konsep..., h, 45
[5] Sumar’in, Konsep..., h, 44
[6] Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002), h, 209
[7] Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), h, 200
[8] Janwari, Lembaga..., h, 200
[9] Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuanga Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), h, 263
[10] Janwari, Lembaga..., h, 205-207

Komentar