MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON
BANK

Tentang:
“REKSADANA”
RIO RAHMAT
PERKASA 1630401153
riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com
Dosen:
DR.
H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA
NENGSIH S.E.I., MA
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
Keberadaan Reksa Dana di Indonesia
dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di
Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN)
yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun
pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa
Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk
menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai
pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu
penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk
menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada
pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada
tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana
melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri
reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat
Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan
Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka
reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan
surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk
menyediakan prospektus yang memuat informasi guna
keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi
objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan
reksadana.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Reksadana
Secara
bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep reksa yang berarti jaga
atau pelihara dan konsep dana yang berarti hipunan uang. Dengan demikian,
secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Secara
istilah reksadana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan
dananya dan oleh pengurusnya (manejer investasi) dana itu diinvestasikan oleh
portofolio efek.
Reksadana
syariah merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu
kepada syariat Islam[1].
Menurut
undang-undang pasar modal nomor 8 tahun
1995, pasal 1 ayat 27, reksadana adalah suatu wadah dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
Reksadana
merupakan salah satu sarana investasi yang dilakukan mesyarakat sebagai upaya
untuk memperkecil resiko.
Menurut
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syriah
adalah : “Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah
Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta
(shahubulmaal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal,
maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan penggunaan
investasi[2].
B. Perbedaan
Dan Persamaan Reksadana Syariah Dan Konvensional
Perbedaan Reksadana syariah dan Konvensional:
Reksadana
Syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang
pengelolaan atau produknya bertentangan dengan Syariat Islam. Dari segi return
reksadana syariah mesih lebih kecil dari reksadana konvensional, hal ini
disebabkan portofolio reksadana syariah masih sangat terbatas (misal tidak
boleh inestasi pada pasar valuta asing kecuali spot market, tidak boleh
menginvestasikan dana pada sektor usaha yang tidak halal seperti perbankan
konvensional, rokok, atau perusahaan yang memproduksi minuman keras). Rata-rata
reksadana syariah untuk kategori pendapatan tetap (fix incom) memberikan return
11,60. Sedangkan reksadana konvensioanal memberikan return rata-rata 13,89.
Untuk kategori campuran pun, resadana syariah memberikan return di bawah return
reksadana konvensioanal. Reksadana syariah memberikan return rata-rata 23,62
dan reksadana campurn konvesional memberikan return 64,31. Dari hasil ini jelas
dengan fix income masih kompotitif jika dibandingkan dengan reksadana
konvensional. Jadi return konvensional besar karena portofolio reksadana lebih
banyak pada produk-produk yang bersifat spekulatif (valuta asing)[3].
Perbedaan
yang paling mendasar antara reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah
terletak pada proses screening dalam menhkontruksikan portofolio. Filterisisasi
menurut prinsip syariah adalah mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas
haram seperti riba, gharar, minuman keras, judu, daging babi, rokok dan lain
sebagainya. Disamping itu proses filteriasasi juga dilakukan dengan cara
membersihkan pendapatan yang dianggap
diperoleh dari kegiatan haram dan membersihkannya dengan cara charity[4].
Persamaan
reksadana syariah dan konvensional itu dilihat dari mekanisme kerja yang
terjadi pada reksadana ada tiga pihakyang terkait dalam pengelolaan dananya
yaitu :
1.
Menejer investasi sebagai pengelola
investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan investasi, yang
melputi analisa dan pemelihan jenis investasi, mengambil keputusan-keputusan
investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan
untuk kepentingan investor. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat
berupa:
a. Perusahaan
efek, dimana umumnya bebentik devisi tersendiri atau PT yang khusus menangani
reksadana.
b. Perusahaan
yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi (PMI) atau
investment manajemen company.
2.
Bank kustodian adalah bagian dari
kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpanan kekayaan serta
administator reksadana. Dan yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan
merupakan bagian kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik
para investor yang disimpan atas nama reksadana dari bank kustdian. Baik
manajer investasi maupun bank kustodian yang akan melakukan kegiatan ini
terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.
3.
Pelaku (perantara) da asar modal maupun
di pasar uang dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam[5].
C. Manajemen
Operasional Reksadana, Sumber Dan Alokasi Dana, Prosedur Berinvestasi Di
Reksadana
Sumber
dan Alokasi Dana:
1.
Dana yang dihimpun dari masyarakat, yang
terdiri dari individu, perusahaan, dan lembaga lain. Dan dari masyarakat
tersebut merupakan dana yang sementara menganggur yang diinvestasikan untuk
memperoleh pendapatan. Misalnya: dari dari perusahaan asuransi dan dana
pensiun. Dana dari lembaga tersebut biasanya diinvestasikan pada surat-surat
berharga jangka panjang seperti saham dan obligasi.
2.
Diinvestasikan pada instrumen efek atau
surat-surat berharga yang diperjualbelikan da pasar modal maupun pasar uang
seperti saham, obligasi, sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka,
commercial paper, dan sebagainya.
3.
Manajer investasi, merupakan lembaga
yang mengelola reksadana tersebut. Reksadana di kelola oleh sebuah team yang
terdiri dari beberapa orang dan diawasi oleh sebuah komite. Tenaga-tenaga yang
duduk di tim dan komite tersebut adalah tenaga-tenaga yang profesional yang
memiliki wawasan dalam jangka menengah dan jangka panjang[6].
Berdasarkan
dengan urganisitas reksadana syriah, bahwa dalam kenyataan sosial-ekonomi
ditemukan dua persoalan yang saling berkaitan. Pertama, ada orang yang memiliki
potensi keuangan (modal), tetapi ia tidak memiliki skil dalam memberdayakan
modal tersebut dalam usaha-usaha yang bisa mendatangkan keuntungan. Selain itu,
ditemukan pula orang yang memiliki skil dalam usaha, tetapi ia tidak memiliki
potensi keuangan. Sehubungan dengan itu, maka kedua kelompok masyarakat itu
bergabung dalam berinvestasi agar modal orang yang memiliki modal tidak terbaik
mdalnya dan skil yang dimiliki orang yang tidak memiliki modal yang tidak terabaikan
pula. Dalam konteks ini, di reksadana telah terjadi simbosis mutualisma antara
pemilik modal yang tidak memiliki skil dengan pemilik skil yang tidak memiliki
modal.
Selain
itu, dalam masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki modal, hanya saja modal
individual yang dimilikinya itu tidak cukup untuk modal usaha. Untuk
mengatisipasi modal sedikit yang dimiliki individu-individu dengan tetap bisa
menjalankan usaha, maka jalan yang ditempuh adalah menggabungkan modal-moddal
invidu tersebut. Pengumpulan dana individual yang kecil itu dapat dilakukan
melalui reksadana. Dengan kata lain, resadana merupakan bentuk investasi yang
menggabungkan modal yang dimiliki oleh masyarakat.
Dengan
demikian, urgensi yang kedua dari
reksadana
adalah memberi kesempatan kepada masyarkat luas yang memiliki modl sedikit
untuk ikut serta dalam melakukan investasi[7].
Modal
yag disetor oleh masyrakat kepada readana di investasikan kepada investor yang
memiliki skil di bidang usaha portofolio. Modal yang disetor oleh masyarkat itu
diinvestasikan kedalam portofolio oleh manajer investasi untuk diinvestasikan
lebih lanjut kepada sarana-sarana investasi yang terpilih. Hal ini berarti
bahwa investasiyang dilakukan pemilik modal pada reksadana akan memberikan
keamanan modal. Oleh karena modal yang terkumpul itu diinvestasikan kepada
investor yang memiliki skil dm propesional, maka resiko kerugian yang diderita
bisa lebih diperkecil. Dengan kata lain, investasi diraksadana bisa memperkecil
kemungkinan menanggung resiko kerugian[8].
Kegiatan
Investasi reksadana
Dalam
melakukan kegiatan investasi reksadana Islam dapat melakukan apa saja
sepanjangtidak bertentangan dengan Islam. Di antara investasi tidak halal yang
tidak boleh dilakukan adalah bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan
dan minuman yang haram, lembaga keuagan ribawi dan lain-lain yang ditentukan
oleh Dewan Pengawas Islam.
Akad
yang dilakukan oleh reksadana Islam dengan emiten dapat dilakukan melalui
mudahrabah (qiradh) musyarakah. Reksadana Islam yang dalam hal ini bertindak
selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad
mudharabah/ musyarakah. Jual beli reksadana Islam selaku mudharib juga
dibolehkan melakukan jual beli saham. Berkata Ibnu Qudamah: “jika salah
seorangdan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannyadalam pengkongsian,
hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain. (Al-Mughni, Juz V, hlm.
56). Mekanime transaksi:
1.
Dalam melakukan transaksi reksadana
Islam tidak diperbolehkan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran
palsu), ihtikar, dan tindak spekulasi lainnya. Bukhari dan muslim meriwayatkan
dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang najsy(menawarkan sesuatu
bukan untuk membeli, tapi untuk menaikkan harga). (Subulussalam, Juz III, hlm.
18).
2.
Produk-produk transaksi reksadana pada
umumnya seperti spot, forward, swap, option, dan produk-produk lain yang bisa
dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari
reksadana Islam.
3.
Untuk membahas persoalan-persoalan yang
melakukan penelitian dan pengkajian, seperti meyelesaikan perusahaan-perusahaan
investasi, permunian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya,
hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Islam yang ditunjuk oleh MUI[9].
|
Mekanisme Kegiatan Resa Dana Syariah
![]() |
Di dalam permodalan pelaksanaan
investasi untuk reksadana syariah yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah PT
Danareksa Investment Managemen telah disebutkan secara rinci mengenai hubungan
antara Management investasi denga pemodal. Petama, akad yang dilakukan diantara
manajemen investasi dengan pemodal adalah akad mudharabah, dimana pemodal
sebagai rab al-mal memberikan hartanyan (mal) kepada manajemen investasi
sebagai amil untuk diinvestasikan. Kedua, pemodal memiliki hak kolektif untuk
memperoleh tuk memperoleh hasil investasi dalam reksadana syariah. Ketiga,
pemodal menanggung resiko kerugian investasinya direksadana syariah. Keempat,
pemodal memiliki hak untuk menambah atau menarik kembali (menjual) penyertaannya
dalam reksadana syariah.
Dalam berinvestasi tersebu, manajer
investasi melakukan pengelolaan portofolio efek sesuai dengan kebijakan
investasi yang tercantum dalam kontrak. Selain itu, menajer investasi pun
bertugas menyusun tata cara dan memastikan bahwa semu modal penyertaan
disampaikan kepada bank kustodian, melakukan pembelian kembali unit penyertaan,
dan memelihara semua catatan penting yangberkaitan dengan laporan keuangan dan
pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh bapepam.
Secara rinci, dalam pasal 6 pedoman
pelaksanaan investasi untuk raksadana syariah telah disebut tugas Bank
Kustodian, yaitu:
a.
Memberikan jasa penitipan dan kustodian
sehubungan dengan kekayaan reksadana
b.
Menghitung nlai aktiva bersih dari unit
penyertaan setiap hari bursa.
c.
Membayar biaya-biaya yang berkaitan
dengan reksadana atas perintah manajer investasi.
d.
Menyimpan catatan secara terpisah yang
menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan dan identitas para
pemegang unit penyertaan.
e.
Mengurus penerbitan dan penebusan dari
unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
f.
Memastikan bahwa uni penyertaan
diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemegang unit penyertaan.
Dari pelaksanaan
kewajiban tersebut, maka secara otomatis manajer investasi dan bank kustodian
memiliki hak, yaitu memperoleh balas jasa yang dihitung atas persentase
tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana syariah[10].
BAB III
PENUTUP
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian
nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan
perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif
investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu
masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk
jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana
merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment
company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang
menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal
DAFTAR
PUSTAKA
Syukri
Iska, Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, Batusangkar: STAIN Batusangkar
Press, 2005
Sumar’in,
Konsep Kelembagaan Bank Syriah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Mustafa
Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana,
2010)
Martono,
Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002)
Janwari,
Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
2002)
Nurul
Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuanga Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
[1]
Syukri Iska, Rizal, Lembaga
Keuangan Syariah, (Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005), H, 56
[2]
Sumar’in, Konsep
Kelembagaan Bank Syriah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h, 43-44
[3]
Mustafa Edwin Nasution,
Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), h, 309-311
[4]
Sumar’in, Konsep...,
h, 45
[5]
Sumar’in, Konsep...,
h, 44
[6] Martono, Bank Dan Lembaga
Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonisia, 2002), h, 209
[7]
Janwari, Lembaga-Lembaga
Perekonomian Umat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), h, 200
[8]
Janwari, Lembaga...,
h, 200
[9]
Nurul Huda, Mohamad Heykal,
Lembaga Keuanga Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), h, 263
[10]
Janwari, Lembaga...,
h, 205-207
Komentar
Posting Komentar