MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

RIO RAHMAT PERKASA
1630401153
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2017 / 2018
BAB 1
PENDAHULUAN
Saat ini
perkembangan pasar keuangan syariah (finansial market sharia) sedang marak didunia. Khususnya di
negara-negara yang mayoritasnya berpenduduk muslim. Hal ini ditandai oleh negara-negara
islam. Kemajuan finansial market sharia di indonesia,terutama dalam perbankan
maupun asuransi syariah cukup signifikan, diikuti pasar modal dan penggadaian.
Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan
pasar keuangan konvesional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi
interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba.
Lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah
mempunyai macam dan bentuk yang sama, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan
lembaga keuangan non-bank syariah. Perbedaan keduanya adalah dalam hal yang
sangat prinsipil dan substansial yakni prinsip syariah yang menjadi
landasan keuangan atau perbankan
syariah. Perbedaan prinsip operasional dalam lembaga keuangan dan perbankan
syariah berdasarkan sistem bagi hasil, sedangkan pada lembaga lembaga
non-syariah (konvensional) berdasarkan
sistem bunga. Dalam makalah ini akan
dibicarakan lebih detail mengenai lembaga keuangan bank dan non- bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lembaga
Keuangan Bank dan Non-Bank, Persamaan dan Perbedaannya.
Lembaga keuangan adalah badan usaha
yang kekayaannya terutama berbentuk asset keuangan (financial asset) atau
tagihan (claims) seperti saham dan obligasi. Atau dalam pengertian lain
diartikan bahwa lembaga keuangan adalah sebuah perusahaan keuangan yang
kegiatan uatamanya melakukan kegiatan ekonomi financial.[1]
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang berwujud bank.
Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima
simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat
yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga
menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Tujuan didirikannya bank ada 2
(dua), yaitu:
a.
Menyediakan
suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Contohnya ialah bank menyediakan
uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah
dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang
paling penting dalam kehidupan ekonomi.
b.
Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif.
Dengan bank menyediakan tabungan
untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal
menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang
dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya
kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan
dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini,
uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak
dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman tersebut.
Berdasarkan cara melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
a.
Bank Umum Konvensional
Maksud bank umum konvensional ini
yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan
yang dilakukan bank ini antara lain:
1.
Mengumpulkan dana masyarakat
Bank umum konvensional mengumpulkan
dana masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan
deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan
tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut.
Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi
menarik minat masyarakat.
2.
Menyalurkan dana ke masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari
masyarakat, bank juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang
membutuhkan dana untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk
pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi.
Namun, bagi yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya
administrasi oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar
bank juga bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.
3.
Memberikan jasa bank lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang
diberikan bank disini ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya
baik dalam satu bank yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa
kliring, jual beli surat-surat berharga, dan sebagainya.
Jadi, bank umum konvensional
memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya
biaya administrasi tersebut.
b.
Bank Umum Syariah
Tidak jauh berbeda halnya dengan
bank umum konvensional, bank umum syariah juga melakukan kegiatan perbankan
pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah yaitu
perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya.
Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum
syariah:
a.
Menerima simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum
konvensional, bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat
hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan
prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip
mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip
wadi’ah ataupun mudharabah.
b.
Menyalurkan dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan
dana kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran
dana tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah,
isthishna, ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan
prinsip qardh.
c.
Memberikan jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum
islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank
umum syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan
prinsip jual beli atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan
prinsip sharf, dan lain sebagainya.
Dalam bank umum syariah, terdapat
beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara
lain:
1.
Melakukan penyertaan modal
2.
Melakukan usaha perasuransian
3.
Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip
dalam hukum islam
4. Melakukan kegiatan usaha secara
konvensional
Jadi, semua kegiatan yang dilakukan
oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam
hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan memberikan
bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang meminjam dana pada
bank syariah tersebut.
2.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga
keuangan yang berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam bidang
keuangan yang dananya di dapat dengan cara mengeluarkan surat-surat
berharga.Selain itu, lembaga keuangan bukan bank juga memberikan jasa-jasa yang
berkaitan dengan keuangan yang dananya di tarik dari masyarakat.
Tujuan
dari Lembaga keuangan bukan bank ini adalah untuk memberikan bantuan serta
mendorong perkembangan pasar modal untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki
ekonomi lemah,
Bentuk usaha lembaga keuangan Non bank :
A.
Badan hukum indonesia yang didirikan oleh WNI
atau badan hukum dalam bentuk kerjasama dengan badan huikum asing
B.
Badan hukum asing
dalam bentuk perwalian dari lembaga keuangan
Fungsi Lembaga
keuangan bukan bank
:
1. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun
usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
2. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar
modal
3. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit
disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.
Jenis-jenis lembaga keuangan non
bank :
1. Asuransi
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
2. Koperasi simpan pinjam
adalah koperasi yang bekerja untuk menyimpan
dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Tujuan lembaga ini adalah untuk
mengajarkan anggota agar lebih berhemat dalam kegiatan menyisihkan penghasilan
(Simpan) dan memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan untuk modal
usaha maupun keperluan lainnya.
3. Dana Pensiun.
Menurut
UU No.11 Tahun 1992, Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan dana pensiun.
Dengan adanya dana pensiun, setiap orang mungkin merasa tenang ketika usia telah menginjak umur yang tak muda lagi. Mengapa demikian ?
Sebab para pegawai-pegawai negeri tersebut akan menerima dana yang lumayan cukup untuk hari tuanya. Meskipun dalam keadaan tidak bekerja lagi.[2]
Dengan adanya dana pensiun, setiap orang mungkin merasa tenang ketika usia telah menginjak umur yang tak muda lagi. Mengapa demikian ?
Sebab para pegawai-pegawai negeri tersebut akan menerima dana yang lumayan cukup untuk hari tuanya. Meskipun dalam keadaan tidak bekerja lagi.[2]
Persamaan
dan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Persamaan Lembaga Keunagan Bank dan Lembaga Keunagan
Non Bankyaitu :
1.
Melancarkan
pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2. Membantu menyalurkan dana penabung (masyarakat yang
kelebihan dana) kepada pengusaha (masyarakat yang memerlukan dana).
Sedangkan perbedaan antara Lembaga Keuangan Bank
dengan Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu :
1.
Lembaga
keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non
bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja. Misalnya perusahaan leasing menyalurkan dana dalam
bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), atau pegadaian
menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang
bergerak.
2.
Bank dapat
secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan,
deposito berjangka. Sedangkan lembagakeuanganbukan bank tidak dapat
secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan,
dan deposito berjangka.
Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat
mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Dari simpanan masyarakat
yang berupa giro, disamping dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dalam
suatu transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, bagi bank umum giro
juga dapat dipergunakan untuk menciptakan uang giral. Sedangkan lembaga
keuangan lainnya tidak dapat menciptakan uang giral.[3]
B. PERAN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DALAM MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN
Untuk mewujudkan sistem
keuangan yang adil dan efisien,maka
setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam
berinvestasi dan berusaha,sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Sistem
keuangan islam harus memfasilitasi hal tersebut. Hal ini sesuai dengan ajaran islam yang diperuntukan untuk sekalian alam,dan prinsip bekerja
sesuai dengan kemampuan. Perbankan,baik konvensional atau pun islam,hanya memberikan
fasilitas kepada smasyarakat yang memiliki modal relatif kecil. Dengan demikian,masih
terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh jasa perbankan yaitu.
1. Masyarakat yang secara legal dan administratif tidak
memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank
menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu melayani. Merekan yang bermodal
kecil dan penghindar resiko tersebut.
2. Masyarakat
yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha,
biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih reksadana atau
mutual fund sebagai jalan investasinya .
3. Masyarakat
yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha .
biasanya kelompok masyarakat akan memilih pasar modal atau investasi langsung
sebagai media investasinya.
4. Masyarakat
yang menginginkan jasa keuangan non – investasi
misalnya kebutuhan dana jangka pendek,tabungan untuk hari tua. Sebagai
alternatifnya kelompok masyarakat akan menggunakan jasa asuransi, penggadaian dan dana pensiun
sebagai pilihan investasi.
Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan islam,lembaga-lembaga
keuangan non-bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan
terletak pada prinsip mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip
bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung atau pun tak langsung dan pasar
uang antar bank,praktek sistem bebas bunga(bagi hasil) akan lebih mudah untuk diterapkan secara integral. Oleh karena
itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa
perbankan islam, maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non- bank
dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariah islam yaitu :
a.
Baitu mall wattamwil dengan koperasi pondok pesantren
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk menfasilitasi masyrakat
bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah.
Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual
beli(tijarah),sewa(ijarah) dan titipan(wadiah)
b.
Asuransi syariah(takaful)
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dan prinsip dana
kebajikan(tabbaru’),dimana sesama umat dituntun untuk saling tolong menolong
ketika saudara mengalami musibah.
c.
Reksadana syariah
Reksadan syariah mengganti sistem deviden dengan bagi hasil
mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai
portofolionyo.
d.
Lembaga Zakat,Infak,Shadaqah dan Waqaf
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam sistem keuangan
islam . karena islam mendorong umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam
beramal(volunnteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial
atau diperuntukan yang telag digariskan menurut syariah(misalnya alokasi zakat
maal dan zakat fitrah telah ditentukan oleh al-qur’an).
Dengan hadirnya
berbagai lembaga keuangan non-bank tersebut, maka ide terhadap penghapusan
riba dari perekonomian akan lebih efektif dan mendorong efisiennya
sistem keuangan.[4]
Dan tambahan peran lembaga keuangan non- bank
a.
Memberikan
bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki
bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
b.
Menghimpun
dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan
kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang
membutuhkan.
c.
Untuk
memperlancarkan pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidangkan
keuangan.
Dan adapun kegiatan usaha lembaga
keuangan non- bank
a.
Menghimpun
dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
b.
Menyediakan
fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan
milik pemerintah maupun milik swasta.
c.
Sebagai
perantara bagi perusahaan-perusahaan yang ada diindonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit baik dalam negeri maupun luar negeri.
d.
Melakukan
penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar
modal.
e.
Melakukan
kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri
keuanagan.
f.
Sebagai
perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang
keuangan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat berupa menghimpun dana
dan menyalurkan dana, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukan bagi
investasi perusaan,kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
2. Lembaga
keuangan non bank adalah semua lembaga
/badan yang melakukan kegiatan dalam hal
keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya
untuk pembiayaan investasi perusahaaan-perusahaan.
3.
Yang membedakan antara lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan non-bank
adalah
a.
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang paling lengkap
kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
masyarakat tersebut dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa
keuangan lainnya.
Sedangkan
lembaga keuangan non-bank difokuskan pada salah satukegiatan keuangan saja.
b.
Bank dapat secara langsung menghimpun dana masyarakat sedangkan
lembaga keuangan non-bank tidak secara langsung.
c.
Bank umum dapat menciptakan uang giral sedangkan lembaga keuangan
non-bank tidak dapat menciptakan uang giral
.
DAFTAR PUSTAKA
Veitfel
Rifa ‘I dkk, Bank and institusional
financial management, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007 , hal.
http://asriyaqien.blogspot.co.id/2014/10/lembaga-keuangan-non-bank-syariah.htm7
AndriSoemitra, Bank danLembagaKeuanganSyariah,
(Jakarta : Kencana,2010).
Sudarsono
Heri,2003,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Ekonisia,Yogyakarta,hal 7-9
Komentar
Posting Komentar