konsep dasar lembaga keuangan non bank





MAKALAH 
 MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK



RIO RAHMAT PERKASA
1630401153

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2017 / 2018
                                                    



      BAB 1                                                 PENDAHULUAN

Saat ini perkembangan pasar keuangan syariah (finansial market sharia)  sedang marak didunia. Khususnya di negara-negara yang mayoritasnya berpenduduk muslim. Hal ini ditandai oleh negara-negara islam. Kemajuan finansial market sharia di indonesia,terutama dalam perbankan maupun asuransi syariah cukup signifikan, diikuti pasar modal dan penggadaian. Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan pasar keuangan konvesional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi  perbankan karena termasuk kategori riba.
Lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah mempunyai macam dan bentuk yang sama, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan non-bank syariah. Perbedaan keduanya adalah dalam hal yang sangat prinsipil dan substansial yakni prinsip syariah yang menjadi landasan  keuangan atau perbankan syariah. Perbedaan prinsip operasional dalam lembaga keuangan dan perbankan syariah berdasarkan sistem bagi hasil, sedangkan pada lembaga lembaga non-syariah (konvensional)  berdasarkan sistem bunga. Dalam  makalah ini akan dibicarakan lebih detail mengenai lembaga keuangan bank dan non- bank.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank, Persamaan dan Perbedaannya.
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk asset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) seperti saham dan obligasi. Atau dalam pengertian lain diartikan bahwa lembaga keuangan adalah sebuah perusahaan keuangan yang kegiatan uatamanya melakukan kegiatan ekonomi financial.[1]
Lembaga keuangan bank  adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua), yaitu:
a.     Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Contohnya ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
b.     Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman tersebut.

Berdasarkan cara melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a.      Bank Umum Konvensional
Maksud bank umum konvensional ini yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan bank ini antara lain:
1.      Mengumpulkan dana masyarakat
Bank umum konvensional mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat.
2.      Menyalurkan dana ke masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.
3.      Memberikan jasa bank lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang diberikan bank disini ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam satu bank yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli surat-surat berharga, dan sebagainya.
Jadi, bank umum konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi tersebut.


b.      Bank Umum Syariah
Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga melakukan kegiatan perbankan pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya.
Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah:
a.       Menerima simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
b.      Menyalurkan dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
c.       Memberikan jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya.
Dalam bank umum syariah, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara lain:
1.     Melakukan penyertaan modal
2.     Melakukan usaha perasuransian
3.     Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip dalam hukum islam
4.     Melakukan kegiatan usaha secara konvensional
Jadi, semua kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan memberikan bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang meminjam dana pada bank syariah tersebut.
2.      LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam bidang keuangan yang dananya di dapat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.Selain itu, lembaga keuangan bukan bank juga memberikan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan yang dananya di tarik dari masyarakat.
 Tujuan dari Lembaga keuangan bukan bank ini adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi lemah,

Bentuk usaha lembaga keuangan Non bank :
A.      Badan hukum indonesia yang didirikan oleh WNI atau badan hukum dalam bentuk kerjasama dengan badan huikum asing
B.      Badan hukum asing dalam bentuk perwalian dari lembaga keuangan 
Fungsi Lembaga keuangan bukan bank :
1.      Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
2.      Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal
3.      Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.

Jenis-jenis lembaga keuangan non bank :
1.      Asuransi
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2.      Koperasi simpan pinjam
 adalah koperasi yang bekerja untuk menyimpan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Tujuan lembaga ini adalah untuk mengajarkan anggota agar lebih berhemat dalam kegiatan menyisihkan penghasilan (Simpan) dan memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan untuk modal usaha maupun keperluan lainnya.
3.      Dana Pensiun.
Menurut UU No.11 Tahun 1992, Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan dana pensiun.
Dengan adanya dana pensiun, setiap orang mungkin merasa tenang ketika usia telah menginjak umur yang tak muda lagi. Mengapa demikian ?
Sebab para pegawai-pegawai negeri tersebut akan menerima dana yang lumayan cukup untuk hari tuanya. Meskipun dalam keadaan tidak bekerja lagi.[2]
Persamaan dan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan  Non Bank
Persamaan Lembaga Keunagan Bank dan Lembaga Keunagan Non Bankyaitu :
1.      Melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
2.      Membantu menyalurkan dana penabung (masyarakat yang kelebihan dana) kepada pengusaha (masyarakat yang memerlukan dana).
Sedangkan perbedaan antara Lembaga Keuangan Bank dengan Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu :
1.      Lembaga keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), atau pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
2.      Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan lembagakeuanganbukan bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Dari simpanan masyarakat yang berupa giro, disamping dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, bagi bank umum giro juga dapat dipergunakan untuk menciptakan uang giral. Sedangkan lembaga keuangan lainnya tidak dapat menciptakan uang giral.[3]
B. PERAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DALAM MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN      
 Untuk mewujudkan sistem keuangan  yang adil dan efisien,maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan berusaha,sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Sistem keuangan islam harus memfasilitasi hal tersebut. Hal ini sesuai dengan  ajaran islam yang diperuntukan  untuk sekalian alam,dan prinsip bekerja sesuai dengan kemampuan. Perbankan,baik konvensional atau pun islam,hanya memberikan fasilitas kepada smasyarakat yang memiliki modal relatif kecil. Dengan demikian,masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh jasa perbankan  yaitu.
1. Masyarakat  yang secara legal dan administratif tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu melayani. Merekan yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut.
2. Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha, biasanya  kelompok  masyarakat ini akan memilih reksadana atau mutual fund sebagai jalan investasinya .
3. Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha . biasanya kelompok masyarakat akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.
4. Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non – investasi  misalnya kebutuhan dana jangka pendek,tabungan untuk hari tua. Sebagai alternatifnya kelompok masyarakat akan menggunakan  jasa asuransi, penggadaian dan dana pensiun sebagai pilihan investasi.
Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan islam,lembaga-lembaga keuangan non-bank yang diperlukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan terletak pada prinsip mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung atau pun tak langsung dan pasar uang antar bank,praktek sistem bebas bunga(bagi hasil) akan lebih mudah  untuk diterapkan secara integral. Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankan islam, maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non- bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariah islam yaitu :
a.       Baitu mall wattamwil dengan koperasi pondok pesantren
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk menfasilitasi masyrakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli(tijarah),sewa(ijarah) dan titipan(wadiah)
b.      Asuransi syariah(takaful)
Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dan prinsip dana kebajikan(tabbaru’),dimana sesama umat dituntun untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
c.       Reksadana syariah
Reksadan syariah mengganti sistem deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionyo.
d.      Lembaga Zakat,Infak,Shadaqah dan Waqaf
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam sistem keuangan islam . karena islam mendorong umatnya untuk menjadi sukarelawan dalam beramal(volunnteer). Dana ini hanya boleh dialokasikan untuk kepentingan sosial atau diperuntukan yang telag digariskan menurut syariah(misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah telah ditentukan oleh al-qur’an).
Dengan hadirnya berbagai lembaga keuangan non-bank tersebut, maka ide terhadap penghapusan riba  dari perekonomian  akan lebih efektif dan mendorong efisiennya sistem keuangan.[4]
 Dan tambahan peran lembaga keuangan non- bank
a.       Memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat        tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
b.      Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
c.       Untuk memperlancarkan pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidangkan keuangan.
                   Dan adapun kegiatan usaha lembaga keuangan non- bank
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
b.      Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta.
c.       Sebagai perantara bagi perusahaan-perusahaan yang ada diindonesia  serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit baik dalam negeri maupun luar negeri.
d.      Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal.
e.       Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuanagan.
f.       Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
           1. Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat berupa menghimpun dana dan menyalurkan dana, dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukan bagi investasi perusaan,kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
2. Lembaga keuangan non bank adalah  semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam  hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaaan-perusahaan.
3. Yang membedakan antara lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan non-bank adalah
a.       Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana masyarakat tersebut dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya.
Sedangkan lembaga keuangan non-bank difokuskan pada salah satukegiatan keuangan saja.
b.      Bank dapat secara langsung menghimpun dana masyarakat sedangkan lembaga keuangan non-bank tidak secara langsung.
c.       Bank umum dapat menciptakan uang giral sedangkan lembaga keuangan non-bank tidak dapat menciptakan uang giral


.




DAFTAR PUSTAKA   
Veitfel Rifa ‘I dkk, Bank and institusional financial management, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007 , hal.
http://asriyaqien.blogspot.co.id/2014/10/lembaga-keuangan-non-bank-syariah.htm7
AndriSoemitra, Bank danLembagaKeuanganSyariah, (Jakarta : Kencana,2010).
Sudarsono Heri,2003,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Ekonisia,Yogyakarta,hal 7-9
                             


[1] Veitfel Rifa ‘I dkk, Bank and institusional financial management, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007 , hal.15
[3] AndriSoemitra, Bank danLembagaKeuanganSyariah, (Jakarta : Kencana,2010). hlm 9
[4] Sudarsono Heri,2003,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,Ekonisia,Yogyakarta,hal 7-9

Komentar