MAKALAH
MANAJEMAN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK

Tentang:
“ASURANSI”
RIO RAHMAT PERKASA 1630401153
riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di
indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan Hindia Belanda.
Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru
diatur pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri keuangan pada
waktu itu.
Kemudian surat keputusan keuangan dengan nomor
1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh
perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar keputusa menteri keuangan
nomor 1249/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata
cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988
tanggal 20 Desember 1988 tentang asuransi jiwa.
Peraturan mentri keuangan ini kemudian tidak berlaku
lagi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha
perasurasnsian di Indonesia dan perturan Indonesia nomor 73 tahun 1992 tentang
penyelenggaraan usaha perasurasian. Disamping kedua perundang-undangan
danperaturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di
Indonesia juga didasarkan pada keputusan menteri keuangan nomor :
223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
tentang izin perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
tentang kesehatan keuanagan perusahaan asuransi dan reasuransi.
225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha
asuransi dan perusahaan reasuransi.
226/KMK.017.
1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan
usaha penunjang usaha asuransi.
Asuransi syari’ah muncul di Indonesia dipelopori oleh
PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Asuransi ini muncul
atas prakarsa sejumlah cendekiawan muslim. Sebagian kalangan islam beranggapan
bahwa asuransi sama dengan menentang Qodho dan Qodhar atau bertentangan dengan
takdir. Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena pada dasarnya islam
mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah yang
tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia diperintahkan membuat
perencanaan untuk mengahdapi masa depan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi
Dalam bahasa arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung
disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min
diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman,
dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106): 4,
yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.”pengertian dari
at-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau
ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau
untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Musthafa Ahmad az-Zarqa, ia berpendapat bahwa sistem asuransi
adalah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian
peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada
orang yang tertimpa musibah tersebut.
Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah
takaful. Kata takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang berati menjamin
atau saling menanggung. Muhammad Ssyakir Sula mengartikan takaful dalam
pengertian muamalah adalah saling memikul risiko di antara sesama orang,
sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang
lainnya.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengelurkan fatwa
mengenai asuransi syariah. Dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 Bagian pertama
mengenai ketentuan Umum angka1, disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min,
takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di
antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau
tabarru’yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah[1].
B.
Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi (Syariah Dan Konvensional)
Dalam Isla, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf
as, yaitu saat ia menafsirkan mimpi raja Firaun. Tafsiran yang ia sampaikan
adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 (tujuh) panen yang melimpah dan di
ikuti masa 7 (tujuh) tahun pencakik. Untuk menghadapai masa kesuitan (pencakik)
itu, Nabi Yusuf as, menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada
masa tujuh tahun pertama. Saran Nabi Yusuf as, ini diikuti oleh Raja Firaun,
sehingga masa pencekik bisa ditangani dengan baik.
Pada masyrakat Arab sendiri terdapat sistem ‘aqilah yang sudah
menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘aqilah merupakan cara penutupan
)istilah yang digunakan oleh Am. Hasan Ali) dari keluarga pembunuh terhadap
keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh
anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam betuk uang
darah.
Praktik ‘aqilah yang dilakukan oleh masyrakat Arab ini sama dengan
praktik ansuransi pada saat ini, di mana sekelompok orang membantu untuk
menanggung orang lain yang tertimpa musibah[2].
Berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada bulan Juli 1992 memunculkan
pemikiran baru di kalangan ulama dan praktisi ekonomi syariah ketika itu untuk
membuat asuransi Islam. Hal ini dikarenakan operasional bank Islam tidak bisa
lepas dari praktik asuransi yang sesuai sudah barang tentu harus sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah pula.
Pada tanggal 27 Juli 1993 dibentuk tim TEPAT (tim Pembentukan
Takuful Indonesia) yang disponsori oleh Yayasan Abdi bangsa (ICMI), Bank
Muamalat Indonesia, Asuransi Tugu Mandiri, dan Depertemen keuangan (Depkeu)
(yang saat itu diwakili oleh pejabat Depkeu Firdaus Djaelani dan Karnaen A.
Perwataatmadja). Selanjutnya, beberapa orang anggota tim TEPATI berangkat ke
Malaysia untuk mempelajari operasional asuransi Islam yang sejak tahun 1984
sudah beroperasi dan di dukung penuh oleh pemerintah ketika itu. Kemudian
disusul dengan lima orang tim teknis TEPATI pada tangga 7-10 September 1993.
Tim TEPATI melalui kerjanya di bidang perekonomian syariah dengan
modal 30 juta (masing-masing 10 juta dari ICMI, BMI, dan Tugu Mandiri). Modal
inilah yang digunakan untuk membiayai tim ke Malaysia untuk mengadakan seminar,
dan persiapan-persiapan lain yang bersifat asuransi ke Depkeu.
Pada tanggal 24 februari 1994 berdirilah PT Syarikat Takaful
Indonesia sebagai holding company dengan Direktur Utama rahmat Husen, yang
selanjutnya mendirikan dua anak perusahaan, yaitu PT asuransi Takaful keluarga (berdiri tanggal
25 agustus 1994, diresmikan oleh Menteri keuangan Mar’ie Muhammad di Hotel
sahid), dan PT asuransi Takaful Umum (berdiri pada tanggal 2 Juni 195) atau
bertepatan 1 Muharram 1416 H, diresmikan oleh menristek/ketua BPPT BJ Habibie
di Hotel Shangri La). Dan pada akhirnya perkembangan eksistensi asuransi Islam
ini semakin lengkap dengan munculnya KMK (keputusan mentri keuangan) baru dari
mentri keuangan yang secara resmi mengatur keberadaan asuransi yang dijalankan
dengan prinsip-prinsip syariah[3].
C.
Jenis-Jenis Usaha Perusahaan Asuransi (Syariah Dan Konvensional)
Macam-macam
asuransi:
1.
Asuransi Bisnis
Ansuransi
bisnis adalah asuransi dimana pihak memberi asuransi terpisah dengan pihak
penerima asuransi. Ia mengadakan perjanjian dengan para penerima asuransi
sebagai pengganti cicilan yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian
dengan sebagian orang yag berhadapan dengan hal-hal berbahaya dengan janji akan
memberian kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap
anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan daftar yang diasuransikan.
Pehik pemberi dan penerima asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak.
Kalau ada jumlah lebih dari premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka
pihak asuransi memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.
2.
Asuransi Kolektif
Disebut
juga sebagai asuransi timbal balikatau asuransi kooperatif. Yakni sejenis
asuransi dimana pihak pemberi asuransi dengan penerima jasa asuransi berasa
dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi. Caranya adalah dengan mengadakan
bersama sejumlah orang yang biasa
menghadapi hal-hal berbahaya dengan komitmen akan memberikan kepada mereka
sejumlah uang kotan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang bertimpa bahaya
yang sudahdimasukkan dalam daftar tanggungan asuransi. Pihak pemberi dan
penerima jasa asuransi dalam hal ini berada dalam sau pihak. Kalau jumlah premi
yang dibayarkan kepada pihaka asuransi lebih banyak dari jumlah yang disetorkan,
kelebihan itu akan diberikan kepada para penerima jasa asuransi lainnya. Kalau
kurang mereka semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh
keuntungan melalui usaha asuransi ini, bahkan untuk meringankan keugian yang
terkadang dialami mereka, kerja sama itu diputar dengan perantara para
anggotanya.
3.
Asuransi Sosial
Kadang
asuransi bisa bersifat sosial. Yakni yang biasa dilakukan oleh pihak pemerintah
dengan tujuan memberikan asuransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara
memotong sebagian gaji para pegawai da pekerja. Dan diakhir masa pengabdian
mereka, mereka diberi pensiun tetap bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan
karena pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan di samping kompensensi yang
layak.
Ditinjau
dari bahaya yang diansuransikan, ansuransi dibagi menjadi beberapa bagian:
Asuransi
bahaya yakni asuransi terhadap harta benda yang dimiliki. Yakni apabila bahaya
tersebut berkitan dengan harta yang diasuransikan bukan personnya. Seperti
asuransi kebakaran, asuransi penuriaann, asuransi perjalanan laut, dan
sebagainya
Asuransi
jiwa yakni asuransi yang berkaitan dengan bahaya yang mengancam seseorang yang
diasuransikan, seperti asuransi kematian, asurans kecelakaan, asuransi sakit,
dan sebagainya.
Asuransi
jaminan yakni asuransi kompentatif yang diberikan kepada pihak yang menerima asuransi[4].
D.
Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi
Di dalam operasionalisasinya, Syarikat Takaful perusahaan Takaful
melakukan kerja sama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) atas
dasr prinsip al-mudharabah.
Syarikay takaful bertindak sebagai al-mudhorib penrima pembayaran
dari peserta Takaful untuk diadministrasikan, diinfestasikan sesuai dengan
prinsip syariah. Sedangkan yang bertindak sebagai Shahibul mal adalah peserta
Takaful, yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari
keuntungan syarikat takaful. Syarikat Takaful menyediakan dua jenis
perlindungan Takaful, yaitu (BAMUI,1995; 150-154).
1.
Tafakul keluarga (ansuransi jiwa)
Takaful
keluarga adalah bentk takaful keluarga yang memberikan perlindungan finansial
kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian dan kecelakaan yang
menimpa kepada peserta takaful.
Bentuk-bentuk
Takaful Keluarga yang ditawarkan adalah
a
Takaful bencana adalah program yang dipergunakan bagi yang dimaksud
menyiapkan dana, baik sebagai bekal persiapan untuk hari tua maupun untuk ahli
warisnya.
b
Takaful pembiayaan adalah program yang dipergunakan sebagai jaminan
pelunasan sisa utang bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat
terjadi musibah kematian.
c
Takaful pendidikan adalah program yang dipergunakan bagi seseorang
yang bermaksud menyiapkan dana untuk masa depan pendidikan putra-putrinya.
d
Takaful dana haji adalah program yang dipergunakan bagi seseorang
yang bermaksud untuk menyiapkan dana ibadah haji.
e
Takaful berjangka adalah program yang dipergunakan bagi perusahaan/
lembaga yang bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris keryawan/anggota
apabila terjadi musibah kematian.
f
Takaful kesehatan adalah program yang dipergunakan bagi keluarga
atau perusahaan yang bermaksud menyiapkan dana kesehatan ntuk anggota keluarga
atau karyawannya[5].
2.
Takaful umum (ansuransi umum)
Takful
umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada
peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik
peserta takaful
Bentuk-bentuk
Takaful umum yang ditawarkan adalah;
a
Takaful kebakaran (fire Isurance) berupa pemberian perlindungan
terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang
disebabkan percikan api, sembaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang
berikut risiko yang ditimbulkannya. Selain itu juga dapat diperluas dengan
tambahan jaminan polis yang lebih luas.
b
Takaful kendaraan berupa perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan secara sebagian meupun secara keseluruhan akibat drai kecelakaan
atanu tindak percurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
c
Takaful pengangkutan berupa perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat
pengangkutan mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui
laut, udara atau darat.
d
Takaful rekayasa berupa perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta
alat-alat berat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin
produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
e
Takaful aneka berupa perlindungan terhadap kerugian dan atau
kerusakan sebagai akibat risiko-risiko yang tidak dapat ditutup pada
polis-polis takaful yang telah ada[6].
BAB III
KESIMPULAN
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan seseorang penanggung mengkatkan diri kepada seseorang tertanggung,
denganmeneriam suatu premi, untuk memberikan pengantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu
peristiwa yang tak tertentu.
Yang di maksud
dengan asuransi syari’ah adalah saling memikul resiko antara sesame orang
sehinga antara satu dengan lainnya menjadi penganngun atas resiko yang lainnya.
Adapun jenis-jenis
dari pada asuransi sebagai berikut :
1. Asuransi Konvensional
Dilihat
dari segi kegunaanya
-
Asuransi
kerugian (Non Life Insurance)
-
Asuransi
Jiwa
-
Reasuransi
Dilihat
dari segi kepemilikannya
a.
Asuransi milik pemerintah
b.
Asuransi milik swasta nasional
c.
Asuransi milik perusahaan asing
d. Asuransi
milik campuran
2. Asuransi
Syari’ah
a.
Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
b.
Takaful Umum (Asuransi Umum)
Perbedaan antara
Asuransi Syari’ah dan Konvensional adalah :
Topic
|
Asuransi
Syari’ah
|
Asuransi
Konvensional
|
Prinsip
dasar
|
Takaful
|
Jual
beli
|
Investasi
dana
|
Mudhorobah
|
Bungan
|
Premi
Yang terkumpul
|
Milik
Peserta
|
Milik
perusahaan
|
Mekanisme
kerja
|
Tidak
mengenal dana hangus
|
Mengenal
dana hangus
|
DAFTAR PUSTAKA
Wirdyaningsih, Bank
Dan Asuransi Islam Di Indonesia, (Jakarta:Kencana,2005)
Abdullah
Al-Mushjih,Fikih Ekonomi Keuangan Islam,(Darul Haq, Jakarta, 2004)
Warkum Sumitro,Asas-Asa
Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait ,( Jakarta: Kelapa Gading
Permai,1997)
[5] Warkum Sumitro,Asas-Asa
Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait ,( Jakarta: Kelapa Gading
Permai,1997), h, 171
Komentar
Posting Komentar