makalah tentang asuransi




MAKALAH
MANAJEMAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
Description: D:\IMG_20160226_153349.jpg
    Tentang:
ASURANSI

RIO RAHMAT PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018
                                                            BAB I
PENDAHULUAN
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru diatur pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan menteri keuangan pada waktu itu.
Kemudian surat keputusan keuangan dengan nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar keputusa menteri keuangan nomor 1249/KMK/013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang asuransi jiwa.
Peraturan mentri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasurasnsian di Indonesia dan perturan Indonesia nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasurasian. Disamping kedua perundang-undangan danperaturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan pada keputusan menteri keuangan nomor :
  223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang izin perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
  224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuanagan perusahaan asuransi dan reasuransi.  225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
 226/KMK.017. 1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi.
Asuransi syari’ah muncul di Indonesia dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994. Asuransi ini muncul atas prakarsa sejumlah cendekiawan muslim. Sebagian kalangan islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang Qodho dan Qodhar atau bertentangan dengan takdir. Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena pada dasarnya islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia diperintahkan membuat perencanaan untuk mengahdapi masa depan.















                                                 BAB II
                                       PEMBAHASAN               
A.  Pengertian Asuransi
Dalam bahasa arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106): 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.”pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Musthafa Ahmad az-Zarqa, ia berpendapat bahwa sistem asuransi adalah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut.
Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang berati menjamin atau saling menanggung. Muhammad Ssyakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengelurkan fatwa mengenai asuransi syariah. Dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 Bagian pertama mengenai ketentuan Umum angka1, disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah[1].  

B.  Prosedur Pendirian Perusahaan Asuransi (Syariah Dan Konvensional)
Dalam Isla, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as, yaitu saat ia menafsirkan mimpi raja Firaun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 (tujuh) panen yang melimpah dan di ikuti masa 7 (tujuh) tahun pencakik. Untuk menghadapai masa kesuitan (pencakik) itu, Nabi Yusuf as, menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran Nabi Yusuf as, ini diikuti oleh Raja Firaun, sehingga masa pencekik bisa ditangani dengan baik.
Pada masyrakat Arab sendiri terdapat sistem ‘aqilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘aqilah merupakan cara penutupan )istilah yang digunakan oleh Am. Hasan Ali) dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam betuk uang darah.
Praktik ‘aqilah yang dilakukan oleh masyrakat Arab ini sama dengan praktik ansuransi pada saat ini, di mana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah[2].
Berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada bulan Juli 1992 memunculkan pemikiran baru di kalangan ulama dan praktisi ekonomi syariah ketika itu untuk membuat asuransi Islam. Hal ini dikarenakan operasional bank Islam tidak bisa lepas dari praktik asuransi yang sesuai sudah barang tentu harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah pula.
Pada tanggal 27 Juli 1993 dibentuk tim TEPAT (tim Pembentukan Takuful Indonesia) yang disponsori oleh Yayasan Abdi bangsa (ICMI), Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Tugu Mandiri, dan Depertemen keuangan (Depkeu) (yang saat itu diwakili oleh pejabat Depkeu Firdaus Djaelani dan Karnaen A. Perwataatmadja). Selanjutnya, beberapa orang anggota tim TEPATI berangkat ke Malaysia untuk mempelajari operasional asuransi Islam yang sejak tahun 1984 sudah beroperasi dan di dukung penuh oleh pemerintah ketika itu. Kemudian disusul dengan lima orang tim teknis TEPATI pada tangga 7-10 September 1993.
Tim TEPATI melalui kerjanya di bidang perekonomian syariah dengan modal 30 juta (masing-masing 10 juta dari ICMI, BMI, dan Tugu Mandiri). Modal inilah yang digunakan untuk membiayai tim ke Malaysia untuk mengadakan seminar, dan persiapan-persiapan lain yang bersifat asuransi ke Depkeu.
Pada tanggal 24 februari 1994 berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company dengan Direktur Utama rahmat Husen, yang selanjutnya mendirikan dua anak perusahaan, yaitu  PT asuransi Takaful keluarga (berdiri tanggal 25 agustus 1994, diresmikan oleh Menteri keuangan Mar’ie Muhammad di Hotel sahid), dan PT asuransi Takaful Umum (berdiri pada tanggal 2 Juni 195) atau bertepatan 1 Muharram 1416 H, diresmikan oleh menristek/ketua BPPT BJ Habibie di Hotel Shangri La). Dan pada akhirnya perkembangan eksistensi asuransi Islam ini semakin lengkap dengan munculnya KMK (keputusan mentri keuangan) baru dari mentri keuangan yang secara resmi mengatur keberadaan asuransi yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah[3].

C.  Jenis-Jenis Usaha Perusahaan Asuransi (Syariah Dan Konvensional)
Macam-macam asuransi:
1.                  Asuransi Bisnis
Ansuransi bisnis adalah asuransi dimana pihak memberi asuransi terpisah dengan pihak penerima asuransi. Ia mengadakan perjanjian dengan para penerima asuransi sebagai pengganti cicilan yang tetap. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan sebagian orang yag berhadapan dengan hal-hal berbahaya dengan janji akan memberian kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa bahaya yang sudah dimasukkan daftar yang diasuransikan. Pehik pemberi dan penerima asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau ada jumlah lebih dari premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.
2.                  Asuransi Kolektif
Disebut juga sebagai asuransi timbal balikatau asuransi kooperatif. Yakni sejenis asuransi dimana pihak pemberi asuransi dengan penerima jasa asuransi berasa dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi. Caranya adalah dengan mengadakan bersama sejumlah orang  yang biasa menghadapi hal-hal berbahaya dengan komitmen akan memberikan kepada mereka sejumlah uang kotan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang bertimpa bahaya yang sudahdimasukkan dalam daftar tanggungan asuransi. Pihak pemberi dan penerima jasa asuransi dalam hal ini berada dalam sau pihak. Kalau jumlah premi yang dibayarkan kepada pihaka asuransi lebih banyak dari jumlah yang disetorkan, kelebihan itu akan diberikan kepada para penerima jasa asuransi lainnya. Kalau kurang mereka semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh keuntungan melalui usaha asuransi ini, bahkan untuk meringankan keugian yang terkadang dialami mereka, kerja sama itu diputar dengan perantara para anggotanya.
3.                  Asuransi Sosial
Kadang asuransi bisa bersifat sosial. Yakni yang biasa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan memberikan asuransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong sebagian gaji para pegawai da pekerja. Dan diakhir masa pengabdian mereka, mereka diberi pensiun tetap bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan karena pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan di samping kompensensi yang layak.
Ditinjau dari bahaya yang diansuransikan, ansuransi dibagi menjadi beberapa bagian:
Asuransi bahaya yakni asuransi terhadap harta benda yang dimiliki. Yakni apabila bahaya tersebut berkitan dengan harta yang diasuransikan bukan personnya. Seperti asuransi kebakaran, asuransi penuriaann, asuransi perjalanan laut, dan sebagainya
Asuransi jiwa yakni asuransi yang berkaitan dengan bahaya yang mengancam seseorang yang diasuransikan, seperti asuransi kematian, asurans kecelakaan, asuransi sakit, dan sebagainya.
Asuransi jaminan yakni asuransi kompentatif yang diberikan kepada pihak yang menerima asuransi[4].

D.    Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi
Di dalam operasionalisasinya, Syarikat Takaful perusahaan Takaful melakukan kerja sama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) atas dasr prinsip al-mudharabah.
Syarikay takaful bertindak sebagai al-mudhorib penrima pembayaran dari peserta Takaful untuk diadministrasikan, diinfestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan yang bertindak sebagai Shahibul mal adalah peserta Takaful, yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan syarikat takaful. Syarikat Takaful menyediakan dua jenis perlindungan Takaful, yaitu (BAMUI,1995; 150-154).
1.             Tafakul keluarga (ansuransi jiwa)
Takaful keluarga adalah bentk takaful keluarga yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian dan kecelakaan yang menimpa kepada peserta takaful.
Bentuk-bentuk Takaful Keluarga yang ditawarkan adalah
a      Takaful bencana adalah program yang dipergunakan bagi yang dimaksud menyiapkan dana, baik sebagai bekal persiapan untuk hari tua maupun untuk ahli warisnya.
b     Takaful pembiayaan adalah program yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan sisa utang bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah kematian.
c      Takaful pendidikan adalah program yang dipergunakan bagi seseorang yang bermaksud menyiapkan dana untuk masa depan pendidikan putra-putrinya.
d     Takaful dana haji adalah program yang dipergunakan bagi seseorang yang bermaksud untuk menyiapkan dana ibadah haji.
e      Takaful berjangka adalah program yang dipergunakan bagi perusahaan/ lembaga yang bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris keryawan/anggota apabila terjadi musibah kematian.
f      Takaful kesehatan adalah program yang dipergunakan bagi keluarga atau perusahaan yang bermaksud menyiapkan dana kesehatan ntuk anggota keluarga atau karyawannya[5].
2.             Takaful umum (ansuransi umum)
Takful umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta takaful
Bentuk-bentuk Takaful umum yang ditawarkan adalah;
a      Takaful kebakaran (fire Isurance) berupa pemberian perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sembaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut risiko yang ditimbulkannya. Selain itu juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas.
b     Takaful kendaraan berupa perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan secara sebagian meupun secara keseluruhan akibat drai kecelakaan atanu tindak percurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
c      Takaful pengangkutan berupa perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutan mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.
d     Takaful rekayasa berupa perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat berat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
e      Takaful aneka berupa perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat risiko-risiko yang tidak dapat ditutup pada polis-polis takaful yang telah ada[6].     







BAB III
KESIMPULAN
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan seseorang penanggung mengkatkan diri kepada seseorang tertanggung, denganmeneriam suatu premi, untuk memberikan pengantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
 Yang di maksud dengan asuransi syari’ah adalah saling memikul resiko antara sesame orang sehinga antara satu dengan lainnya menjadi penganngun atas resiko yang lainnya.
Adapun jenis-jenis dari pada asuransi sebagai berikut :
1.      Asuransi Konvensional
Dilihat dari segi kegunaanya
-          Asuransi kerugian (Non Life Insurance)
-          Asuransi Jiwa
-          Reasuransi
 Dilihat dari segi kepemilikannya
a.     Asuransi milik pemerintah
b.    Asuransi milik swasta nasional
c.     Asuransi milik perusahaan asing
d.     Asuransi milik campuran
2. Asuransi Syari’ah
a. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
b. Takaful Umum (Asuransi Umum)





Perbedaan antara Asuransi Syari’ah dan Konvensional adalah :
Topic
Asuransi Syari’ah
Asuransi Konvensional
Prinsip dasar
Takaful
Jual beli
Investasi dana
Mudhorobah
Bungan
Premi Yang terkumpul
Milik Peserta
Milik perusahaan
Mekanisme kerja
Tidak mengenal dana hangus
Mengenal dana hangus
























DAFTAR PUSTAKA
Wirdyaningsih, Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, (Jakarta:Kencana,2005)
Abdullah Al-Mushjih,Fikih Ekonomi Keuangan Islam,(Darul Haq, Jakarta, 2004)
Warkum Sumitro,Asas-Asa Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait ,( Jakarta: Kelapa Gading Permai,1997)                               


[1]Wirdyaningsih, Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, (Jakarta:Kencana,2005), h, 177-179
[2] Wirdyaningsih, Bank...,h, 179-180
[3] Wirdyaningsih, Bank...,h, 216-218

[4] Abdullah Al-Mushjih,Fikih Ekonomi Keuangan Islam,(Darul Haq, Jakarta, 2004), h, 279-280
[5] Warkum Sumitro,Asas-Asa Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait ,( Jakarta: Kelapa Gading Permai,1997), h, 171
[6] Warkum Sumitro,Asas-Asa..., h, 172-173                                                          

Komentar