MAKALAH
MANAJEMAN LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK

Tentang:
“MODAL
VENTURA”
RIO RAHMAT
PERKASA 1630401153
riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA
NENGSIH S.E.I., MA
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB
I
PENDAHULUAN
Pemerintah
Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal
yang dapat membantu usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mendirikan
perusahaan modal ventura. Sampai dengan akhir tahun 1998, perusahaan modal
ventura berdiri di 27 Provinsi yang ada di Indonesia (di luar perusahaan modal
setiap daerah tingkat II) yang ada di setiap provinsi, semua berinduk dengan
PT. Bahana Artha Ventura karena PT. Bahana Arta Ventura sebagai pemilik saham
terbesar dan salah satu anak perusahaan dari PT.Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI). Perusahaan
Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk
mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik
yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan PT Bahasa Arta Ventura sebagai
pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Perusahaan
Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk
mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik
yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan Perusahaan Modal Ventura bukan
hanya akan terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan sekaligus juga ikut
berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang di bantunya. Karena Perusahaan Modal
Ventura itu sendiri dikelola secara professional, maka hal ini akan memberikan
dampak kepada pengusaha kecil yang pada umumnya dikelola secara
tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional. Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen. Hanya berkisar sekitar antara 1-5 tahun sesuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan dimanfaatkan kembali oleh yang membantunya dan ini akan menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil.
tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional. Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen. Hanya berkisar sekitar antara 1-5 tahun sesuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan dimanfaatkan kembali oleh yang membantunya dan ini akan menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertin
Modal Ventura
Kata
ventura berasal dari bahasa Inggris venture yang berarti sesuatu yang
mengandung resiko atau pula diartikan sebagai usaha. Secara sempit modal
ventura dapat diartikan modal yang ditanamkan pada usaha yang menganduung
resiko dengan tujuan memperoleh pendapatan (return) berupa bunga atau deviden[1].
Ventura
berasal dari kata venture yang berarti sesuatu yang mengandung risiko dan dapat
dijadikan sebagai usaha. Beberapa pengertian modal ventura sendiri adalah:
1.
Tony Lorenz (Cambridge,
1985) : modal ventura merupakan investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian
modal yang mengandung resiko di mana penyedia modal mengharapkan atau individu
yang memiliki risiko yang tinggi.
2.
Clinton Richardson
(Ontario, 1987) : modal ventura merupakan dana yang diinvestasikan pada
perusahaan atau individu yang memiliki resiko yang tinggi.
3.
Koppres Nomor 61 tahun
1988 : perusahaan modal ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha
pembiyaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiyaan untuk jangka waktu tetentu[2].
4.
Robert White, modal
ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untukk memungkinkan pembentukan dan
pengembangan usaha-usaha baru diberbagai bidang.
Istilah
ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bisa berati sesuatu yang
mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebgai usaha. Secara bahasa modal
ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang
mengandung resiko[3].
B. Prosedur
Modal Ventura: Sumber Dana, Jenis
Pembiayaan, Cara Pembiyaan Modal Ventura
1. Sumber
Dana
a.
Investor perseorangan
Alternatif sumber modal
ventura adalah dari investor individu. Hanya saja menarik investor perseorangan
untuk mengikutsertakan dananya kedalam suatu usaha modal ventura tidaklah
mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat resiko yang
tinggi dibandingkan dengan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor
perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang
telah berjalan lancar an besifat jangka pendek. Bagi investor individu
dibutuhkan orang yang memiliki kesabaran dan kesipan menerima dan menanggung
risiko tinggi dalam suatu usaha.
b.
Saham
Modal ventura di
Indonesia masuk kedalam suatu entitas usaha mulai instrumen pembiyaan saham
dengan harapan memperoleh keuntungan dari deviden, benefit lain atas
kepemilikan entitas tersebut , dan capital gain pada saat melakukan exit untuk
sebagian atau seluruh kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering
(IPO) yang dilanjutkan dengan pasar sekunder dan private selling ke investor
potensial lainnya. Penetapan saham pada saat modal ventura Indonesia masuk
kedalam suatu entitas lebih banyak menggunakan nilai nominal (par value) saham
mengingat entitas tersebut belum menpunyai harga pasar yang jelas untuk saham
yang dikeluarkannya[4].
c.
Obligasi konversi
Modal ventura masuk ke
dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiyaan obligasi konversi dalam
upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benary-benar memiliki suatu
entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiyaannya masih mempunyai
alternatif mekanisme wxit melalui perlunasan pinjaman[5].
d.
Bagi hasil
Intrumen pembiayaan
bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan pembiyaan berbasis syariah.
Namun, pada kenyataannya yang terjadi di Indonesia adalah penerapan bagi hasil
tetap atau bagi hasil minimum dari outstanding pembiyaan yang mengadopsi pola
perbankan dengan flat rate atau effective rate-nya karena berbagai kendala yang
dihadapi. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura syariag harus mempu
menerapkan pola bagi hasil yang murni syariah, yaitu berbasis profit and loss
sharing yang memungkinkan adanya flutuasi.
e.
Investor institusi
Biasanya bagi
perusahaan-perusahaan besar terutama dinegara-negara industri memiliki suatu
devisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura, tugas divisi
khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama dalam
bidang teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan produk teknologi
baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan
salah satu sumber dana modal ventura.
f.
Perusahaan asuransi dan
dana pensiun
Lembaga keuangan
nonbank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar, potensi
lembaga ini sebagai investor dalam usaha mdal ventura didukung oleh sumber
dananya yang berjangka pajang.
g.
Perbankan
Sumber dana modal
ventura dapt diperoleh dari bank-bank yag tertarik melakukan bisnis modal
ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang berjangka
pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaliknya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiyaan dengan pola bagi hasil yang
berjangka waktu pendek.
h.
Pemerintah daerah
Sumber modal ii perlu
dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD (khusus dari PAD) sehinga
dapat memacu pembangunan di daerah. Dalam konteks ini pemda dapat berperan
sebagai PMV.
i.
Lembaga keuangan
Internasional
Lembaga keuangan
Internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yag berkaitan
dengan upaya membantu pengembangan sektor-sekor tertentu. Kelebihan sumber dana
ini di samping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka aktu panjang dengan
masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya malalui pinjaman
dua tahap darp pemrintah[6].
2. Jenis
Pembiayaan
a
Berdasarkan Cara
Pembiyaan Bantuan
1)
Pendekatan Satu Tingkat
(Single Tier Approach)
Pendekatan ini
menempatkan sebuah modal ventura (PMV) dalam dua fungsi sekaligus, yaitu
sebagai pemberi bantuan pembiyaan dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen
atau pengelolaan dana. Pihak-pihak utama yang terkait dalam kegiatan modal
ventura hanya terdiri dari (1) perusahaan modal ventura dan (2) perusahaan
pasangan usaha. Dalam hal ini, modal ventura dibentuk dan langsung dikelola
oleh manjemen perusahaab modal ventura itu sendiri.

|
![]() |
![]() |
||
kesepakatan
moda ventura
Mekanisme
Modal Venture Single Tler
2)
Pendekatan Dua Tingkat
(Two Tier Approach)
Pendekatan ini
memungkinkan sebuah perusahaan pasangan usaha untuk menerima bantuan pembiyaan
dan bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yng berbeda. Pihak-pihak
yang terkait meliputi tiga pihak, yaitu (1) perusahaan modal ventura yang
memberikan bantuan pembiyaan, (2) perusahaan modal vetura yang memberikan
manajemen, dan (3) perusahaan pasangan usaha. Dalam hal ini, modal ventura
dibentuk kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen
investasi yang memang memiliki kelebihan di bidang modal ventura[7].
![]() |
|||
![]() |





Ventura kontrak
Manajemen
§
|


fee Laporan
§ Succsess
fee
Penunjang: Identifikasi, Evaluasi, Monitoring,
Administrasi, Mengkaji
Mekanisme
Modal Ventura Two Tler
b
Berdasarkan Cara
Penghimpunan Dana
1)
Leverage Venture
Capital
Modal ventura yang
bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian penghimpunan dananya
dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut Leverage venture
capital. Penjelasan tersebut tidak berarti bahwa Perusahaan Modal Ventura ini
sama sekali tidak mempunyai modal sendiri, modal sendiri tetap ada tetapi dalam
proporsi yang relatif jauh lebih kecil dibanddigkan dengan pinjamannnya.
Dana dari penghimpunan dana inilah yang
nantinya digunakan oleh Perusahaan
Pasangan Usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
2)
Equity Venture Capital
Modal ventura yang
bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar
penghimpunan dananya dalam bentuk modal sediri dalam berbagai bentuk disebut
Equity venture capital. Penjelasan tersebut tidak berarti bahwa Perusahaan
Modal Ventura ini sama sekali tidak mempunyai pinjaman dari pihak lain,
pinjaman dari pihak lain mungkin saja ada
tetapi dalam propersi yang relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan
modal sendirinya. Dana dari penghimpunan dana inilah yang nantinya digunakan
oleh Perusahaan Pasangan Usaha untuk melakukan kegiatan usahanya[8].
c
Berdasarkan Kepemilikan
1)
Private Venture-Capital
Company
Perusahaan Modal
Ventura yang belum go public atau belum
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private Venture-Capital Company.
2)
Public Venture-Capital
Company
Perusahaan Modal
Ventura yang telah go public atau telah menjual sahamnya melalui bursa efek
disebut Public Venture Capital Company.
3)
Bank Affiliate
Venture-Capital Company
Perusahaan modal
ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang
mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate
Venture-Capital Company. Perusahaan modal ventura ini biasanya dan memiliki
manajemen yang terpisah dari perusahaan induknya.
4)
Conglomerate
Venture-Capital Company
Perusahaan moda ventura
yang didirikan atau dimilki oleh sejumlah perusahaan besar disebut Conglomerate
Venture-Capital Company. Perusahaan modal ventura jenis ini banyak terdapat
dinegara industri dan kepemilikan suatu perusahaan modal ventura bisa saja
terdiri dari dua atau lebih perusahaan besar[9].
3. Cara
Pembiyaan Modal Ventura
Pembiyaan
Modal Ventura berbeda denagan kegiatan pembiyaan melalui sektor perbankan (debt
financing), modal ventura tidak menentukan besarnya return yang akan diperoleh
sehingga perusahaan yang dibiayai, disebut perusahaan pasangan usaha, tidak
memiliki kewajiban pembayaran keuntungan secara tetap kepada perusahaan modal
ventura sebagaimana bank.
Jenis
pembiyaan yang diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalm tiga
cara. Ketiga cara ini secara umum bersesuai dengan prinsip-prisipp Syariah.
a
Penyertaan Modal
Langsung (Equity Financing)
Penyertaan modal
lngsung adalah penyertaan modal perusahaan modal ventura (PMV) pada perusahaan
pasangan dengan cara mengambil bagian
sejumlah tertentu saham perusahaan pasangan usaha (PPU). Bagian saham yang
diambil PMV besal dari saham-saham yang masih dalam portofolio, yaitu saham
yang masih belum diambil bagian dan disektor oleh pemegang saham lama.
Penyertaan modal ini dapat dilakukan dengan cara:
1)
Bersama-sama mendirikan
suatu perusahaan selanjutnya semua janji yang telah disepakati para pihak
dituangkan dalam suatu dokumen hukum yang disebut perjanjian antar calon pendiri/pemegang
saham (shareholder aqreement).
2)
Penyertaan modal PMV
dalam benyuk pengambilan sejumlah portofolio saham PPU dalam hal ini PPU yang
telah berbadan hukum.
Penyertaan modal
langsung dalam bentuk saham pada modal ventura syariah didasarkan pada Fatwa
Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan
investasi reksadana syariah dan Fatwa DSN
MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan
prisip syariah di bidang pasar modal yang mengakui saham sebagai salah satu
instrumen penyertaan modal dilembaga keuangan syariah.
b
Penyertaan Modal Tidak
Langsung (Semi Equty
Pembiyaan dalam bentuk
penyertaan modal tidak langsung ini dilakukan dengan membeli obligasi konversi
yang diterbitkan oleh PPU. Obligasi konversi lebih menarik bagi PMV karena
dalam periode pembiyaan tersebut PMV memiliki pendapatan tetap dalam bentuk
bunga sementara apabila kinerja perusahaan
yang dibiayai semakin baik, maka PMV akan menggunakan hak konverensinya.
Penyertaan modal tidak lagsung melalui obligasi konversi ini didasarkan pada
Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang obligasi Syariah Mudharabah
Konversi[10].
c
Pembiyaan Bagi Hasil
Intrumen pembiayaan ini
dilakukan dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak dibentuk badan hukum atau syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh
PPU. Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek-aspek bagi hasil
dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai, oleh karena itu
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bentuk pembiayaan ini adalah kewenangan
bertindak pihak yang mewakili PPU, objek usaha serta jaminan atas pemberian
bantuan dana. Pola pembiayaan bagi hasil ini merupakan instrumen pembiayaan yang
dimodifikasi untuk menjambatani kendala pembiayaan bagi badan usaha hal myang
belum berbadan hukum, terutama usaha kecil. Jenis pembiayaan bagi hasil (profit
ang loss sharing), adalah jenis pembiayaan yang sangat dikenal dalam syariah.
Pembiyaan bagi hasil berdasarkan akad musyarakah atau mudharabah[11].
Dalam pembiayaan Islam ditegaskan sangat
layak untuk diterapkan dengan modal ventura. Seperti diketahui ada tiga
intrumen Islam yang utama, yaitu:
a
Musyarakah. Pembiyaan
ini berguna untuk pendirian usaha ataupun proyek. Dalam pembiayaan musyarakah dicampurkan
dana untuk pendirian usaha baru ataupun kontrak proyek dengan tujuan untuk
dapat memperoleh keuntungan. Dalam modal ventura Islam, musyarakah mempunyai
implementasi yang spesifik, terutama dalam bentuk saham.
b
Mudharabah, berguna
untuk pembiayaan usaha ataupun proyek yang dapat diselaraskan dengan instrumen
obligasi. Perusahaan memegang amanah yang diterima oleh perusahaan modal
ventura di mana modal yang ada merupakan titipan dengan skim wadiah yang dapat
dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang ada harus dibagikan
sesuai dengan porsi yang telah disepakati di awal, atau dengan prinsip
musyarakah. Dengan konsep ini, modal disediakan secara utuh oleh pihak pemilik
modal hingga masa tertentu dimana modal tersebut dikembalikan secara utuh.
Murabahah. Pembiyaan
murabahah merupaakan jual beli barang untuk keperluan invetasi dan juga bahan
baku yang digunakan untuk kepentingan modal kerja. Dalam manajemen modal
ventura, aplikasi murabahah dijalankan bila perusahaan modal ventura bernegoisasi
dengan pihak pengusaha yang ingin membeli barang investasi dalam bentuk
mesin.pembiyaan berupa modal ventura pada dasarnya bukan merupakan lembaga
simpan pinjam atau lembaga lain yang memberikan kredit. Karena itu modal
ventura tidak mendapatkan imbalan berupa bunga ataupun pembayaran cicilan atau
juga pembayaran yang dilakukannya. Modal ventura juga memiliki kaitan dengan
konsep syirkah ataupun mudarabah, dimana konsep dasar dari investasi mudarabah
adalah untuk melakukan penyatuan modal dengan tenaga kerja dan juga semagat
kewirausahaan. Selainitu, juga dilandasi dengan sifat dan semangat keadilan
dalam menanggung kerugian serta melakukan pembagian keuntumgan secara
transparan[12].
C. Mekanisme
Operasional Modal Ventura Dari Tinjauan Syariah
Pada
prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses menggambarkan arus
investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of
funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan
kembali penyertaan tersebut (divestasi). Dengan demikian, modal ventura adalah
kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor dikelola secara
profesional untuk di investasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal.
Oleh karean itu mekanisme modal kerja ventura paling sedikit tida unsur yang
terlibat secara langsung, yaitu:
1.
Pemilik modal yang
menginginkan keuntungan yang teringgi dari modal yang dimilikinya. Modal dari
bebagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga
khusus yang dibentuk untuk itu disebut venture capital funds.
2.
Profesional yang
mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mecari jenis investasi
potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan
manajemen (management venture capital company).
3.
Perusahaan yang membutuhkan
modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut
perusahaan pasangan usaha (investee company)[13].
Pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura
konvensional dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri
sebagai badan hukum, atau dengan kata lain suatu perusahaan modal ventura dapat
sebagai pemilik mmodal (venture capital funds) dan dalam waktu yang sama
menjadi perusahaan manajemen (management venture capital company). Oleh karena
itu, kebijakan dan analisis investasi, pelaksanaan pasangan monitoring, da
keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha serta pelaksanaan dalam
proses divestasi dilakukan oleh
perusahaan modal ventura yang bersangkutan. Sedangkan dalm mekanisme dengan
pendekatan venture captal fund comany pelaksanaan semua kebijakan dan strategi
investasi mulai dari analisis, monitering sampai pada proses divestasi dan
review merupakan tugas dab tanggung jawab perusahaan manajemen investasi[14].
Untuk
mendapatkan prospek sukses yang tinggi dapat dipilih tahap permodalan yang
sesuai untuk mengundang PMV bekerja sama. Tehap permodalan tersebut terdiri dari atas beberapa jenis:
1.
Prestars-up, tahap
dimana baru dilakukan pengujian produk atau jasa sebelum bisnisnya dimulai. PPU
dapat mengundang investor untuk membiayainya. Tahap ini memiliki risiko yang
tinggi sehingga jarang investor berminat menanamkan modalnya kecuali mempunyai
prospek bisnis yang jelas.
2.
Start-up, tahap dimana
produk atau jasa siap dipasarkan. PPU mengundang investor untuk turut
mengembangkan bisnisnya.
3.
Early development,
tahap dimana PPU telah mengalami pertumbuhan awal dan mulai menetapkan
keberhasilan sehingga dibutuhkan modal kerja yang semakin banyak serta untuk
meningkatkan promosi.
4.
Financing, tahap dimana
PPU memerlukan modal untuk ekspansi atau penambahan kapasitas pabrik baru agar
kapasitas produknya meningkat.
5.
Replacement capital,
kondisi dimana PPU telah meminjam pada bank dalam jumlah yang cukup besar,
tetapi mengalami kesulitan untuk mendatkan tambahan pinjaman, sementara prospek
pertumbuhan usaha masih dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, PPU
dapat mengundang PMV untuk memenuhi kebutuhan modalnya sebagai pengganti
pinjaman.
6.
Trun arround, tahap
dimana PPU menghadapi persaingan usaha
yang semakin ketat disektor industri yang sudah bertumbuh. PPU bertujuan
memperbaiki posisi keuangannya dengan resiko meningkatkan efesiensi dan
memperbanyak jenis produk yang akan dijual.
7.
Buy in atau buy out, tahap dimana PPU telah
mampu berdiri sendiri dan ingin membeli saham dari PMV (buy in). Namun PMV
ingin menjual saham tersebut kepada PMV lain (buy out), dengan mempertimbangkan
apresiasi modal saham yang akan diterima PMV[15].
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Modal ventura dapat diartikan
sebagai usaha penyertaan saham dalam jangka waktu tertentu pada suatu proyek
(perusahaan) yang dinilai mempunyai proyek cerah tanpa memerlukan
jaminan/agunan (collateral). Di samping itu pemilik saham ikut serta
dalam pengelolaan perusahaan yang dibiayainya.
Dengan demikian, modal ventura merupakan investasi aktif artinya pemasukan
modal ventura ke dalam suatu perusahaan biasanya disertai dengan keterlibatan,
jika perlu dalam fungsi manajemen utama yang dapat menentukan suksesnya usaha,
seperti pemasaran, finansial, dan pengawasan operasional.
Modal ventura merupakan pembiyaan
yang memiliki resiko tinggi. Jadi, modal ventura adalah salah satu sumber
pembiyaan yang penting bagi investasi dari perusahaan yang punya inovasi.
Sedangkan modal ventura syari’ah adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka
waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah. Praktek modal
ventura yang dilakukan berdasarkan akad syari’ah dan bergerak di usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah yang diakui.
Perusahaan
Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk
mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik
yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,
(Yogyakarta: Ekonosia, 2002)
Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan
Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
Adri Soemetra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Kencana, 2010)
Komentar
Posting Komentar