makalah tentang modal ventura



MAKALAH
MANAJEMAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
    Tentang:
MODAL VENTURA

RIO RAHMAT PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018         


BAB I
PENDAHULUAN

          Pemerintah Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal yang dapat membantu usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mendirikan perusahaan modal ventura. Sampai dengan akhir tahun 1998, perusahaan modal ventura berdiri di 27 Provinsi yang ada di Indonesia (di luar perusahaan modal setiap daerah tingkat II) yang ada di setiap provinsi, semua berinduk dengan PT. Bahana Artha Ventura karena PT. Bahana Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Perusahaan Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan PT Bahasa Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Perusahaan Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan Perusahaan Modal Ventura bukan hanya akan terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan sekaligus juga ikut berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang di bantunya. Karena Perusahaan Modal Ventura itu sendiri dikelola secara professional, maka hal ini akan memberikan dampak kepada pengusaha kecil yang pada umumnya dikelola secara
tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional. Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen. Hanya berkisar sekitar antara 1-5 tahun sesuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan dimanfaatkan kembali oleh yang membantunya dan ini akan menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertin Modal Ventura
Kata ventura berasal dari bahasa Inggris venture yang berarti sesuatu yang mengandung resiko atau pula diartikan sebagai usaha. Secara sempit modal ventura dapat diartikan modal yang ditanamkan pada usaha yang menganduung resiko dengan tujuan memperoleh pendapatan (return) berupa bunga atau deviden[1].
Ventura berasal dari kata venture yang berarti sesuatu yang mengandung risiko dan dapat dijadikan sebagai usaha. Beberapa pengertian modal ventura sendiri adalah:
1.                  Tony Lorenz (Cambridge, 1985) : modal ventura merupakan investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko di mana penyedia modal mengharapkan atau individu yang memiliki risiko yang tinggi.
2.                  Clinton Richardson (Ontario, 1987) : modal ventura merupakan dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko yang tinggi.
3.                  Koppres Nomor 61 tahun 1988 : perusahaan modal ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiyaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiyaan untuk jangka waktu tetentu[2].
4.                  Robert White, modal ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untukk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru diberbagai bidang.
Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bisa berati sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebgai usaha. Secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko[3].
B.     Prosedur Modal  Ventura: Sumber Dana, Jenis Pembiayaan, Cara Pembiyaan Modal Ventura
1.    Sumber Dana
a.                   Investor perseorangan
Alternatif sumber modal ventura adalah dari investor individu. Hanya saja menarik investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya kedalam suatu usaha modal ventura tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat resiko yang tinggi dibandingkan dengan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar an besifat jangka pendek. Bagi investor individu dibutuhkan orang yang memiliki kesabaran dan kesipan menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha.
b.                  Saham
Modal ventura di Indonesia masuk kedalam suatu entitas usaha mulai instrumen pembiyaan saham dengan harapan memperoleh keuntungan dari deviden, benefit lain atas kepemilikan entitas tersebut , dan capital gain pada saat melakukan exit untuk sebagian atau seluruh kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) yang dilanjutkan dengan pasar sekunder dan private selling ke investor potensial lainnya. Penetapan saham pada saat modal ventura Indonesia masuk kedalam suatu entitas lebih banyak menggunakan nilai nominal (par value) saham mengingat entitas tersebut belum menpunyai harga pasar yang jelas untuk saham yang dikeluarkannya[4].
c.                   Obligasi konversi
Modal ventura masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiyaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benary-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiyaannya masih mempunyai alternatif mekanisme wxit melalui perlunasan pinjaman[5].
d.                  Bagi hasil
Intrumen pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan pembiyaan berbasis syariah. Namun, pada kenyataannya yang terjadi di Indonesia adalah penerapan bagi hasil tetap atau bagi hasil minimum dari outstanding pembiyaan yang mengadopsi pola perbankan dengan flat rate atau effective rate-nya karena berbagai kendala yang dihadapi. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura syariag harus mempu menerapkan pola bagi hasil yang murni syariah, yaitu berbasis profit and loss sharing yang memungkinkan adanya flutuasi.
e.                   Investor institusi
Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama dinegara-negara industri memiliki suatu devisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura, tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama dalam bidang teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan salah satu sumber dana modal ventura.
f.                   Perusahaan asuransi dan dana pensiun
Lembaga keuangan nonbank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar, potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha mdal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka pajang.
g.                  Perbankan
Sumber dana modal ventura dapt diperoleh dari bank-bank yag tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang.  Dana-dana yang berasal dari bank sebaliknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiyaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
h.                  Pemerintah daerah
Sumber modal ii perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD (khusus dari PAD) sehinga dapat memacu pembangunan di daerah. Dalam konteks ini pemda dapat berperan sebagai PMV.
i.                    Lembaga keuangan Internasional
Lembaga keuangan Internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yag berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sekor tertentu. Kelebihan sumber dana ini di samping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka aktu panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya malalui pinjaman dua tahap darp pemrintah[6].
2.    Jenis Pembiayaan
a                     Berdasarkan Cara Pembiyaan Bantuan
1)        Pendekatan Satu Tingkat (Single Tier Approach)
Pendekatan ini menempatkan sebuah modal ventura (PMV) dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiyaan dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen atau pengelolaan dana. Pihak-pihak utama yang terkait dalam kegiatan modal ventura hanya terdiri dari (1) perusahaan modal ventura dan (2) perusahaan pasangan usaha. Dalam hal ini, modal ventura dibentuk dan langsung dikelola oleh manjemen perusahaab modal ventura itu sendiri.




Investor
 
                                        Investasi







 



kesepakatan moda ventura
Mekanisme Modal Venture Single Tler
2)        Pendekatan Dua Tingkat (Two Tier  Approach)
Pendekatan ini memungkinkan sebuah perusahaan pasangan usaha untuk menerima bantuan pembiyaan dan bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yng berbeda. Pihak-pihak yang terkait meliputi tiga pihak, yaitu (1) perusahaan modal ventura yang memberikan bantuan pembiyaan, (2) perusahaan modal vetura yang memberikan manajemen, dan (3) perusahaan pasangan usaha. Dalam hal ini, modal ventura dibentuk kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki kelebihan di bidang modal ventura[7].










 



                                 Kesepakatan modal
                                 Ventura kontrak
                                 Manajemen  
§
Management company
 
management
fee                                                  Laporan
§ Succsess fee                  
                                             Penunjang: Identifikasi, Evaluasi,                       Monitoring, Administrasi, Mengkaji
Mekanisme Modal Ventura Two Tler
b                    Berdasarkan Cara Penghimpunan Dana
1)        Leverage Venture Capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut Leverage venture capital. Penjelasan tersebut tidak berarti bahwa Perusahaan Modal Ventura ini sama sekali tidak mempunyai modal sendiri, modal sendiri tetap ada tetapi dalam proporsi yang relatif jauh lebih kecil dibanddigkan dengan pinjamannnya. Dana  dari penghimpunan dana inilah yang nantinya digunakan  oleh Perusahaan Pasangan Usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
2)        Equity Venture Capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sediri dalam berbagai bentuk disebut Equity venture capital. Penjelasan tersebut tidak berarti bahwa Perusahaan Modal Ventura ini sama sekali tidak mempunyai pinjaman dari pihak lain, pinjaman dari pihak lain mungkin saja ada  tetapi dalam propersi yang relatif jauh lebih kecil dibandingkan dengan modal sendirinya. Dana dari penghimpunan dana inilah yang nantinya digunakan oleh Perusahaan Pasangan Usaha untuk melakukan kegiatan usahanya[8].
c                     Berdasarkan Kepemilikan
1)        Private Venture-Capital Company
Perusahaan Modal Ventura  yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private Venture-Capital Company.
2)        Public Venture-Capital Company
Perusahaan Modal Ventura yang telah go public atau telah menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public Venture Capital Company.
3)        Bank Affiliate Venture-Capital Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate Venture-Capital Company. Perusahaan modal ventura ini biasanya dan memiliki manajemen yang terpisah dari perusahaan induknya.
4)        Conglomerate Venture-Capital Company
Perusahaan moda ventura yang didirikan atau dimilki oleh sejumlah perusahaan besar disebut Conglomerate Venture-Capital Company. Perusahaan modal ventura jenis ini banyak terdapat dinegara industri dan kepemilikan suatu perusahaan modal ventura bisa saja terdiri dari dua atau lebih perusahaan besar[9].

3.    Cara Pembiyaan Modal Ventura
Pembiyaan Modal Ventura berbeda denagan kegiatan pembiyaan melalui sektor perbankan (debt financing), modal ventura tidak menentukan besarnya return yang akan diperoleh sehingga perusahaan yang dibiayai, disebut perusahaan pasangan usaha, tidak memiliki kewajiban pembayaran keuntungan secara tetap kepada perusahaan modal ventura sebagaimana bank.
Jenis pembiyaan yang diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalm tiga cara. Ketiga cara ini secara umum bersesuai dengan prinsip-prisipp Syariah.
a                     Penyertaan Modal Langsung (Equity Financing)
Penyertaan modal lngsung adalah penyertaan modal perusahaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan dengan  cara mengambil bagian sejumlah tertentu saham perusahaan pasangan usaha (PPU). Bagian saham yang diambil PMV besal dari saham-saham yang masih dalam portofolio, yaitu saham yang masih belum diambil bagian dan disektor oleh pemegang saham lama. Penyertaan modal ini dapat dilakukan dengan cara:
1)        Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan selanjutnya semua janji yang telah disepakati para pihak dituangkan dalam suatu dokumen hukum yang disebut perjanjian antar calon pendiri/pemegang saham (shareholder aqreement).
2)        Penyertaan modal PMV dalam benyuk pengambilan sejumlah portofolio saham PPU dalam hal ini PPU yang telah berbadan hukum.
Penyertaan modal langsung dalam bentuk saham pada modal ventura syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi reksadana syariah dan Fatwa DSN  MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prisip syariah di bidang pasar modal yang mengakui saham sebagai salah satu instrumen penyertaan modal dilembaga keuangan syariah.
b                    Penyertaan Modal Tidak Langsung (Semi Equty
Pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal tidak langsung ini dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU. Obligasi konversi lebih menarik bagi PMV karena dalam periode pembiyaan tersebut PMV memiliki pendapatan tetap dalam bentuk bunga sementara apabila kinerja perusahaan  yang dibiayai semakin baik, maka PMV akan menggunakan hak konverensinya. Penyertaan modal tidak lagsung melalui obligasi konversi ini didasarkan pada Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang obligasi Syariah Mudharabah Konversi[10].
c                     Pembiyaan Bagi Hasil
Intrumen pembiayaan ini dilakukan dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak dibentuk badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh PPU. Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek-aspek bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai, oleh karena itu hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bentuk pembiayaan ini adalah kewenangan bertindak pihak yang mewakili PPU, objek usaha serta jaminan atas pemberian bantuan dana. Pola pembiayaan bagi hasil ini merupakan instrumen pembiayaan yang dimodifikasi untuk menjambatani kendala pembiayaan bagi badan usaha hal myang belum berbadan hukum, terutama usaha kecil. Jenis pembiayaan bagi hasil (profit ang loss sharing), adalah jenis pembiayaan yang sangat dikenal dalam syariah. Pembiyaan bagi hasil berdasarkan akad musyarakah atau mudharabah[11].
Dalam pembiayaan Islam ditegaskan sangat layak untuk diterapkan dengan modal ventura. Seperti diketahui ada tiga intrumen Islam yang utama, yaitu:
a                     Musyarakah. Pembiyaan ini berguna untuk pendirian usaha ataupun proyek. Dalam pembiayaan musyarakah dicampurkan dana untuk pendirian usaha baru ataupun kontrak proyek dengan tujuan untuk dapat memperoleh keuntungan. Dalam modal ventura Islam, musyarakah mempunyai implementasi yang spesifik, terutama dalam bentuk saham.
b                    Mudharabah, berguna untuk pembiayaan usaha ataupun proyek yang dapat diselaraskan dengan instrumen obligasi. Perusahaan memegang amanah yang diterima oleh perusahaan modal ventura di mana modal yang ada merupakan titipan dengan skim wadiah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang ada harus dibagikan sesuai dengan porsi yang telah disepakati di awal, atau dengan prinsip musyarakah. Dengan konsep ini, modal disediakan secara utuh oleh pihak pemilik modal hingga masa tertentu dimana modal tersebut dikembalikan secara utuh.
Murabahah. Pembiyaan murabahah merupaakan jual beli barang untuk keperluan invetasi dan juga bahan baku yang digunakan untuk kepentingan modal kerja. Dalam manajemen modal ventura, aplikasi murabahah dijalankan bila perusahaan modal ventura bernegoisasi dengan pihak pengusaha yang ingin membeli barang investasi dalam bentuk mesin.pembiyaan berupa modal ventura pada dasarnya bukan merupakan lembaga simpan pinjam atau lembaga lain yang memberikan kredit. Karena itu modal ventura tidak mendapatkan imbalan berupa bunga ataupun pembayaran cicilan atau juga pembayaran yang dilakukannya. Modal ventura juga memiliki kaitan dengan konsep syirkah ataupun mudarabah, dimana konsep dasar dari investasi mudarabah adalah untuk melakukan penyatuan modal dengan tenaga kerja dan juga semagat kewirausahaan. Selainitu, juga dilandasi dengan sifat dan semangat keadilan dalam menanggung kerugian serta melakukan pembagian keuntumgan secara transparan[12].
C.    Mekanisme Operasional Modal Ventura Dari Tinjauan Syariah
Pada prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Dengan demikian, modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor dikelola secara profesional untuk di investasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karean itu mekanisme modal kerja ventura paling sedikit tida unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
1.             Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang teringgi dari modal yang dimilikinya. Modal dari bebagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu disebut venture capital funds.
2.             Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mecari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen (management venture capital company).
3.             Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut perusahaan pasangan usaha (investee company)[13].
Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai pemilik mmodal (venture capital funds) dan dalam waktu yang sama menjadi perusahaan manajemen (management venture capital company). Oleh karena itu, kebijakan dan analisis investasi, pelaksanaan pasangan monitoring, da keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha serta pelaksanaan dalam proses  divestasi dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan. Sedangkan dalm mekanisme dengan pendekatan venture captal fund comany pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitering sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dab tanggung jawab perusahaan manajemen investasi[14].
Untuk mendapatkan prospek sukses yang tinggi dapat dipilih tahap permodalan yang sesuai untuk mengundang PMV bekerja sama. Tehap permodalan  tersebut terdiri dari atas beberapa jenis:
1.             Prestars-up, tahap dimana baru dilakukan pengujian produk atau jasa sebelum bisnisnya dimulai. PPU dapat mengundang investor untuk membiayainya. Tahap ini memiliki risiko yang tinggi sehingga jarang investor berminat menanamkan modalnya kecuali mempunyai prospek bisnis yang jelas.
2.             Start-up, tahap dimana produk atau jasa siap dipasarkan. PPU mengundang investor untuk turut mengembangkan bisnisnya.
3.             Early development, tahap dimana PPU telah mengalami pertumbuhan awal dan mulai menetapkan keberhasilan sehingga dibutuhkan modal kerja yang semakin banyak serta untuk meningkatkan promosi.
4.             Financing, tahap dimana PPU memerlukan modal untuk ekspansi atau penambahan kapasitas pabrik baru agar kapasitas produknya meningkat.
5.             Replacement capital, kondisi dimana PPU telah meminjam pada bank dalam jumlah yang cukup besar, tetapi mengalami kesulitan untuk mendatkan tambahan pinjaman, sementara prospek pertumbuhan usaha masih dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, PPU dapat mengundang PMV untuk memenuhi kebutuhan modalnya sebagai pengganti pinjaman.
6.             Trun arround, tahap dimana  PPU menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat disektor industri yang sudah bertumbuh. PPU bertujuan memperbaiki posisi keuangannya dengan resiko meningkatkan efesiensi dan memperbanyak jenis produk yang akan dijual.
7.              Buy in atau buy out, tahap dimana PPU telah mampu berdiri sendiri dan ingin membeli saham dari PMV (buy in). Namun PMV ingin menjual saham tersebut kepada PMV lain (buy out), dengan mempertimbangkan apresiasi modal saham yang akan diterima PMV[15].













BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Modal ventura dapat diartikan sebagai usaha penyertaan saham dalam jangka waktu tertentu pada suatu proyek (perusahaan) yang dinilai mempunyai proyek cerah tanpa memerlukan jaminan/agunan (collateral). Di samping itu pemilik saham ikut serta dalam pengelolaan perusahaan yang dibiayainya. Dengan demikian, modal ventura merupakan investasi aktif artinya pemasukan modal ventura ke dalam suatu perusahaan biasanya disertai dengan keterlibatan, jika perlu dalam fungsi manajemen utama yang dapat menentukan suksesnya usaha, seperti pemasaran, finansial, dan pengawasan operasional.
Modal ventura merupakan pembiyaan yang memiliki resiko tinggi. Jadi, modal ventura adalah salah satu sumber pembiyaan yang penting bagi investasi dari perusahaan yang punya inovasi. Sedangkan modal ventura syari’ah adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah. Praktek modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syari’ah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah yang diakui.
Perusahaan Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya.






DAFTAR PUSTAKA
Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonosia, 2002)
Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010)
Adri Soemetra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010)



[1] Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonosia, 2002), h, 127
[2] Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), h,            372
[3] Adri Soemetra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010),  h, 307
[4] Adri Soemetra, Bank..., h, 318
[5] Adri Soemetra, Bank..., h, 318-319
[6] Adri Soemetra, Bank..., h, 319-320
[7] Adri Soemetra, Bank..., h, 321
[8] Adri Soemetra, Bank..., h, 322
[9] Adri Soemetra, Bank..., h, 323
[10] Adri Soemetra, Bank..., h, 324-325
[11] Adri Soemetra, Bank..., h, 326
[12] Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga..., h, 375-378
[13] Adri Soemetra, Bank..., h, 315
[14] Adri Soemetra, Bank..., h, 315
[15] Adri Soemetra, Bank..., h, 316

Komentar