makalah tentang DPS,DSN DAN DK


MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
    Tentang:
DPS,DSN DAN DK

RIO RAHMAT PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018  


BAB I
PENDAHULUAN

Hal penting yang membedakan bank islam dari bank konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bersifat independen dan kedudukannya sejajar dengan Dewan Komisaris(DK). Tugas DPS adalah melakukan pengawasan pada bank islam yang mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional(DSN) serta norma-norma syariah menyangkut operasionalisasi bank, produk bank islam, dan moral manajemen.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian DPS, DSN dan DK
1.      Pengertian DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank. Ada beberapa inkonsistensi dalam literature yang  menggunakan terminologi untuk memberi istilah lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan kepada syariah.[1]
Abu Moanmer (1989), cenderung  menggunakan istilah Dewan Kontrol Pengawasan Syariah”( Shariah Supervisory Control Board)atau disingkat (SSCB), (Brison dan El- Ashker 1986; Bucheery dan Hood, 1999), lebih memilih menggunakan istilah” Dewan Pengawas Keagamaan”, sedangkan Karim (1990b; Abdallah,200b) memilih menggunakan istilah “Dewan Pengawas Syariah”.
Menurut Abu Moanmer,(1989,hlm.138) SSCB didefinisiakan sebagai lembaga yang digunakan untuk memastikan bahwa bank Islam bekerja dalam batas-batas hukum Islam, mengetahui kerangka dan batasan syariah, dan menginvestasikan atau meningkatkan kapital di dalam batas-batas ini.
Briston dan El-Ashker (1986) dan Bucheery dan Hood (1999), menggunakan istilah “RSB”sebagai badan yang memastikan bahwa semua aktivitas bank Islam sejalan dengan prinsip Islam. Pengertian DPS menurut Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001,adalah sebagai berikut:
a.       DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syari’ah dan bertugas mengawasi pelaksanaan  keputusan DSN di lembaga keuangan syari’ah tersebut.
b.      Dewan Pengawas Syari’ah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syari’ah melaluiRUPS setelah mendapatkan rekomendasi dari DSN.
a.      Fungsi DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001):
a)      Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b)      Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c)      Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d)     DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN
b.      Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah
a)      DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
b)      Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
c)      Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d)     Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
e)      Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.[2]
c.       Fungsi & Peran DPS
a)      Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syaria
b)      Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
c)      Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya
d)     Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
e)      DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
2.      Pengertian DSN (Dewan Syariah Nasional)
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah:[3]
a.       DSN merupakan bagian dari MUI
b.      DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c.       Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d.      Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).
3.      Pengertian DK (Dewan Komisaris)
Jabatan Dewan Komisaris adalah jabatan level atas yang umum ada di sebuah perusahaan, termasuk bank.
B.     Tugas dan Wewenang DPS, DSN, dan DK
1.      Tugas dan Wewenang DPS
a.      Tugas DPS (Dewan Pengewas Syariah)
Menurut Briston dan El-Ashker tugas DPS yaitu sebagai mekanisme kontrol untuk memonitor kinerja bank Islam yang berkaitan dengan isu kepatuhan pada syariah. Selain itu, DPS  juga bertugas  untuk memastikan semua kontrak, prosedur dan transaksi yang dilakukan oleh bank Islam adalah dengan aturan Islam.
 Sedangkan menurut Abu Moamer (1989) tugas DPS adalah memastikan agar bank Islam dilakukan dengan batas-batas syariah. Secara lebih spesifik, Abu Moamer menyatakan bahwa DPS diharapkan memastikan bahwa bank Islam bebas dari transaksi yang mengandung bunga, perjudian, spekulasi, dan melakukan perdagangan produk yang diharamkan seperti daging babi atau minuman keras. Selain itu Dewan Pengawas Syariah harus melakukan audit terhadap dan zakat bank Islam untuk memastikan perhitungan yang benar, administrasi yang benar, dan distribusi zakat yang adil ke delapan kelompok yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam Al-Quran.
Menurut Adnan (2005) Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas  yang unik, berat, dan strategis. Keunikan tugas ini dilihat dari kondisi bahwa anggota DPS harus mampu mengawasi dan menjamin bahwa lembaga keuangan syariah sungguh-sungguh dapat berjalan  sesuai dengan peraturan syariah.[4]
Tugas DPS sangat berat, karena memang tidak mudah menjadi lembaga yang harus mengawasi dan bersifat menjamin operasi sebuah etika bisnis dalam konteks yang amat luas dan kompleks yang secara umum memasuki ranah-ranah khilafiyah. Karena menyangkut urusan-urusan muammalah dimana ruang interpretasinya sangatlah luas. Tugas dan Fungsi DPS dalam lembaga keuangan syariah sebagai berikut:
a)      Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalanya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
b)      Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap bulan)
c)      Mengawasi Lembaga Keuanga Syariah yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan   syariah. 
d)     Meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yangdiawasinya.
e)      Dewan Pengawas Syariah bersama dengan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah
f)       Dewan Pengawas Syariah juga bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentangLembaga Keuangan Syariah melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
g)      Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
h)      Sebagai mediator antara dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
i)        Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan dari ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti bank Indonesia dan Bapepam.
j)        Memberi peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
k)      Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak digunakan.[5]
b.      Wewenang DPS (Dewan Pengawas Syariah)
a)      Memberi pedoman atau garis-garis syariah, baik untuk pengerahan maupun untuk penyaluran dana serta kegiaan bank lainnya.
b)      Mengadakan perbaikan seandainya suatu produk yang telah atau sedang dijalankan dinilai bertentangan dengan syariah
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah menurut ketentuan pasal   27 peraturan  Bank Indonesia:
a)      Memastikan dan mengatasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional .
b)      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dilakukan Bank.
c)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank.
d)     Mengkaji produk  dan jasa  baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan pada fatwa  pada Dewan Syariah Nasional.
e)      Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia.

2.      Tugas dan Wewenang DSN
a.      Tugas DSN
a)       Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
b)      Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c)      Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
d)     Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.[6]
b.      Wewenang DSN
a)      Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b)      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
c)      Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
d)     Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e)      Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
f)       Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
3.      Tugas dan Wewenang DK
Adapun Tugas dan wewenang dewan komisaris adalah sebagai berikut:
a.       Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi.
b.      Dewan Komisaris berhak memeriksa dan mengetahui tindakan Direksi.
c.       Dewan Komisaris berhak meminta penjelasan terkait dengan pelaksanaan operasional perusahaan.
d.      Dewan Komosaris berhak memberhentikan sementara seorang atau lebih anggota Direksi yang tindakannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Apabila seluru anggota Direksi diberhentikan dan sementara Perseroan tidak mempunyai seorang anggoata Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada salah seorang anggota Dewan Komisaris.[7]
C.    Mekanisme Kerja DPS, DSN, dan DK
1.      Mekanisme Kerja DPS
a.       Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b.      Dewan Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syraiah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional.
c.       Dewan Pengawas Syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d.      Dewan Pengawas Syariah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
2.      Mekanisme Kerja DSN
a.       Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
b.      Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
c.       Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.[8]












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank. Ada beberapa inkonsistensi dalam literature yang  menggunakan terminologi untuk memberi istilah lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan kepada syariah.
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah. Jabatan Dewan Komisaris adalah jabatan level atas yang umum ada di sebuah perusahaan, termasuk bank.
B.     Saran
Makalah ini diharapkan untuk dapat memberikan tambahan ilmu bagi pembaca secara umum dan pemakalah lebih khususnya. Untuk kelengkapan makalah ini diharapkan bagi pembaca untuk memberikan masukan dan kritikan yang bersifat membangun. 












 DAFTAR PUSTAKA

Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, current issues lembaga keuangan  syariah,  (Jakarta: Prenada Media Group 2009), h. 56
Sula Muhammad Syakir, dkk, Asuransi Syariah(life and general) konsep dan system  perasional,(Jakarta: Gema Asuraansi, 2004) ,h. 541.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, current issues lembaga keuangan  syariah, ( Jakarta: Prenada Media Group 2009), h. 209.
Kuat Ismanto, Manajemen Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009), hlm. 114-115.
Ahmad Rodoni dan  abdul hamid, lembaga keuangan syariah,(Jakarta: Zikrul hakim, 2008), hlm. 205-206
















 



[1] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, current issues lembaga keuangan  syariah, ( Jakarta: Prenada Media Group 2009), h. 56
[2] Ibid, h. 67
[3] Sula Muhammad Syakir, dkk, Asuransi Syariah(life and general) konsep dan system  perasional,(Jakarta: Gema Asuraansi, 2004) ,h. 541.
[4] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, current issues lembaga keuangan  syariah, ( Jakarta: Prenada Media Group 2009), h. 209.
[5] Kuat Ismanto, Manajemen Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009), hlm. 114-115.
[6] Sula Muhammad Syakir, dkk, Op., Cit, h.  542.
[7] Ahmad Rodoni dan  abdul hamid, lembaga keuangan syariah,(Jakarta: Zikrul hakim, 2008), hlm. 205-206
[8] Ibid, hlm. 207.

Komentar