MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
SYARIAH DAN NON BANK

Tentang:
“DPS,DSN
DAN DK”
RIO RAHMAT
PERKASA 1630401153
riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA
NENGSIH S.E.I., MA
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
Hal penting yang membedakan bank islam dari bank
konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bersifat
independen dan kedudukannya sejajar dengan Dewan Komisaris(DK). Tugas DPS
adalah melakukan pengawasan pada bank islam yang mengacu pada fatwa Dewan
Syariah Nasional(DSN) serta norma-norma syariah menyangkut operasionalisasi bank,
produk bank islam, dan moral manajemen.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian DPS, DSN dan DK
1. Pengertian DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan
yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank.
Ada beberapa inkonsistensi dalam literature yang menggunakan terminologi untuk memberi istilah
lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan kepada syariah.[1]
Abu Moanmer (1989), cenderung menggunakan istilah Dewan Kontrol Pengawasan
Syariah”( Shariah Supervisory Control Board)atau disingkat (SSCB), (Brison dan
El- Ashker 1986; Bucheery dan Hood, 1999), lebih memilih menggunakan istilah”
Dewan Pengawas Keagamaan”, sedangkan Karim (1990b; Abdallah,200b) memilih
menggunakan istilah “Dewan Pengawas Syariah”.
Menurut Abu Moanmer,(1989,hlm.138) SSCB didefinisiakan
sebagai lembaga yang digunakan untuk memastikan bahwa bank Islam bekerja dalam
batas-batas hukum Islam, mengetahui kerangka dan batasan syariah, dan
menginvestasikan atau meningkatkan kapital di dalam batas-batas ini.
Briston dan El-Ashker (1986) dan Bucheery dan Hood (1999),
menggunakan istilah “RSB”sebagai badan yang memastikan bahwa semua aktivitas
bank Islam sejalan dengan prinsip Islam. Pengertian DPS menurut Keputusan
Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No:
Kep-98/MUI/III/2001,adalah sebagai berikut:
a.
DPS adalah badan yang ada di lembaga
keuangan syari’ah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syari’ah
tersebut.
b.
Dewan Pengawas Syari’ah diangkat dan
diberhentikan di Lembaga Keuangan Syari’ah melaluiRUPS setelah mendapatkan
rekomendasi dari DSN.
a.
Fungsi DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI
tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001):
a) Melakukan
pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah
pengawasannya.
b) Mengajukan
usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang
bersangkutan dan kepada DSN.
c) Melaporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d) DPS
merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN
b.
Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan
Syariah
a) DPS
dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai
pengawas Direksi.
b) Jika
fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka
DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi
sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
c) Bertanggung
jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan
keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
d) Ikut
mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
e) Bertanggung
jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.[2]
c.
Fungsi & Peran DPS
a)
Peran utama para ulama dalam Dewan
Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari
agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syaria
b)
Dewan Pengawas Syariah harus membuat
pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah
yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
c)
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah
adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan
Syariah yang diawasinya
d)
Dewan Pengawas Syariah bersama
Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga
penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga
Keuangan Syariah
e)
DPS juga bertugas untuk melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui
media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah,
majelis ta'lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para
tokoh agama dan tokoh masyarakat.
2. Pengertian DSN (Dewan Syariah Nasional)
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan
Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan
aktivitas lembagan keuangan syariah:[3]
a.
DSN merupakan bagian dari MUI
b.
DSN membantu pihak terkait, seperti
Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga
keuangan syariah.
c.
Anggota DSN terdiri dari para ulama,
praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d.
Anggota DSN ditunjuk dan diangkat
oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat,
(5 tahun).
3. Pengertian DK (Dewan Komisaris)
Jabatan Dewan Komisaris adalah
jabatan level atas yang umum ada di sebuah perusahaan, termasuk bank.
B. Tugas
dan Wewenang DPS, DSN, dan DK
1. Tugas
dan Wewenang DPS
a. Tugas DPS (Dewan Pengewas Syariah)
Menurut Briston dan El-Ashker tugas
DPS yaitu sebagai mekanisme kontrol untuk memonitor kinerja bank Islam yang
berkaitan dengan isu kepatuhan pada syariah. Selain itu, DPS juga bertugas
untuk memastikan semua kontrak, prosedur dan transaksi yang dilakukan
oleh bank Islam adalah dengan aturan Islam.
Sedangkan menurut Abu Moamer (1989) tugas DPS
adalah memastikan agar bank Islam dilakukan dengan batas-batas syariah. Secara
lebih spesifik, Abu Moamer menyatakan bahwa DPS diharapkan memastikan bahwa
bank Islam bebas dari transaksi yang mengandung bunga, perjudian, spekulasi,
dan melakukan perdagangan produk yang diharamkan seperti daging babi atau
minuman keras. Selain itu Dewan Pengawas Syariah harus melakukan audit terhadap
dan zakat bank Islam untuk memastikan perhitungan yang benar, administrasi yang
benar, dan distribusi zakat yang adil ke delapan kelompok yang berhak menerima
zakat seperti yang disebutkan dalam Al-Quran.
Menurut Adnan (2005) Dewan Pengawas
Syariah mempunyai tugas yang unik,
berat, dan strategis. Keunikan tugas ini dilihat dari kondisi bahwa anggota DPS
harus mampu mengawasi dan menjamin bahwa lembaga keuangan syariah sungguh-sungguh
dapat berjalan sesuai dengan peraturan
syariah.[4]
Tugas DPS sangat berat, karena
memang tidak mudah menjadi lembaga yang harus mengawasi dan bersifat menjamin
operasi sebuah etika bisnis dalam konteks yang amat luas dan kompleks yang
secara umum memasuki ranah-ranah khilafiyah. Karena menyangkut urusan-urusan
muammalah dimana ruang interpretasinya sangatlah luas. Tugas dan Fungsi DPS
dalam lembaga keuangan syariah sebagai berikut:
a) Peran
utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalanya Lembaga
Keuangan Syariah sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
b) Dewan
Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap bulan)
c) Mengawasi
Lembaga Keuanga Syariah yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
d) Meneliti
dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah
yangdiawasinya.
e) Dewan
Pengawas Syariah bersama dengan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal
dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas yang dikerjakan
Lembaga Keuangan Syariah
f) Dewan
Pengawas Syariah juga bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat
tentangLembaga Keuangan Syariah melalui media-media yang sudah berjalan dan
berlaku di masyarakat seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian,
maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
g) Sebagai
penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan
pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek
syariah.
h) Sebagai
mediator antara dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan
produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
i)
Mengeluarkan fatwa yang menjadi
landasan dari ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
bank Indonesia dan Bapepam.
j)
Memberi peringatan kepada lembaga
keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah
dikeluarkan oleh DSN.
k) Mengusulkan
kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
digunakan.[5]
b. Wewenang DPS (Dewan Pengawas Syariah)
a) Memberi
pedoman atau garis-garis syariah, baik untuk pengerahan maupun untuk penyaluran
dana serta kegiaan bank lainnya.
b) Mengadakan
perbaikan seandainya suatu produk yang telah atau sedang dijalankan dinilai
bertentangan dengan syariah
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah
menurut ketentuan pasal 27
peraturan Bank Indonesia:
a) Memastikan
dan mengatasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang
dikeluarkan Dewan Syariah Nasional .
b) Menilai
aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dilakukan Bank.
c) Memberikan
opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara
keseluruhan dalam laporan publikasi Bank.
d) Mengkaji
produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan
pada fatwa pada Dewan Syariah Nasional.
e) Menyampaikan
laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya 6 bulan kepada Direksi,
Komisaris, Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia.
2. Tugas dan Wewenang DSN
a. Tugas DSN
a) Menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai
syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
b) Mengeluarkan
fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
c) Mengeluarkan
fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
b. Wewenang
DSN
a) Mengeluarkan
fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan
syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b) Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
c) Memberikan
rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai
Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.
d) Mengundang
para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan
ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar
negeri.
e) Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari
fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
f) Mengusulkan
kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan
tidak diindahkan.
3. Tugas dan Wewenang DK
Adapun Tugas dan wewenang dewan komisaris adalah sebagai
berikut:
a.
Dewan Komisaris melakukan pengawasan
atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat
kepada Direksi.
b.
Dewan Komisaris berhak memeriksa dan
mengetahui tindakan Direksi.
c.
Dewan Komisaris berhak meminta
penjelasan terkait dengan pelaksanaan operasional perusahaan.
d.
Dewan Komosaris berhak
memberhentikan sementara seorang atau lebih anggota Direksi yang tindakannya
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
e.
Apabila seluru anggota Direksi
diberhentikan dan sementara Perseroan tidak mempunyai seorang anggoata Direksi,
maka untuk sementara Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan
sementara kepada salah seorang anggota Dewan Komisaris.[7]
C. Mekanisme Kerja DPS, DSN, dan DK
1. Mekanisme Kerja DPS
a. Dewan
Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan
syariah yang berada di bawah pengawasannya.
b. Dewan
Pengawas Syariah berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga
keuangan syraiah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan
Syariah Nasional.
c. Dewan
Pengawas Syariah melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga
keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. Dewan
Pengawas Syariah merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan Dewan Syariah Nasional.
2. Mekanisme Kerja DSN
a. Dewan
Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana
Harian DSN.
b. Dewan
Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan,
atau bilamana diperlukan.
c. Setiap
tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual
report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak
memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan
yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank.
Ada beberapa inkonsistensi dalam literature yang menggunakan terminologi untuk memberi istilah
lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan kepada syariah.
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan
Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan
aktivitas lembagan keuangan syariah. Jabatan Dewan Komisaris adalah jabatan
level atas yang umum ada di sebuah perusahaan, termasuk bank.
B.
Saran
Makalah ini diharapkan untuk dapat
memberikan tambahan ilmu bagi pembaca secara umum dan pemakalah lebih
khususnya. Untuk kelengkapan makalah ini diharapkan bagi pembaca untuk
memberikan masukan dan kritikan yang bersifat membangun.

Nurul Huda dan Mustafa Edwin
Nasution, current issues lembaga
keuangan syariah, (Jakarta: Prenada Media Group 2009), h. 56
Sula Muhammad Syakir, dkk, Asuransi Syariah(life and general) konsep
dan system perasional,(Jakarta: Gema
Asuraansi, 2004) ,h. 541.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin
Nasution, current issues lembaga
keuangan syariah, ( Jakarta: Prenada
Media Group 2009), h. 209.
Kuat Ismanto, Manajemen Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009), hlm.
114-115.
Ahmad Rodoni dan abdul hamid, lembaga keuangan syariah,(Jakarta: Zikrul hakim, 2008), hlm.
205-206
![]() |
[1] Nurul
Huda dan Mustafa Edwin Nasution, current
issues lembaga keuangan syariah, (
Jakarta: Prenada Media Group 2009), h. 56
[2] Ibid, h. 67
[3] Sula Muhammad Syakir,
dkk, Asuransi Syariah(life and general)
konsep dan system perasional,(Jakarta:
Gema Asuraansi, 2004) ,h. 541.
[4] Nurul
Huda dan Mustafa Edwin Nasution, current
issues lembaga keuangan syariah, (
Jakarta: Prenada Media Group 2009), h. 209.
[5] Kuat
Ismanto, Manajemen Syariah,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009), hlm. 114-115.
[6] Sula
Muhammad Syakir, dkk, Op., Cit, h.
542.
[7] Ahmad Rodoni dan abdul hamid, lembaga keuangan syariah,(Jakarta: Zikrul hakim, 2008), hlm.
205-206
[8] Ibid, hlm. 207.
Komentar
Posting Komentar