makalah tentang ojk dan ips



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN NON BANK
    Tentang:
OJK DAN LPS

RIO RAHMAT PERKASA                                                       1630401153
             riorahmatperkasa696iainbsk.blogspot.com 
Dosen:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.AG.,
IFELDA NENGSIH S.E.I., MA

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017/2018  

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya hasil pemeriksaan. Jika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia
OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.


Krisis moneter dan perbankan tahun 1998 dan likuidasinya 16 bank mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas sehingga perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas yaitu LPS.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian OJK dan LPS
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, dibenuk Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disebut LPS. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. [2]
Dalam penjelasan atas PP No. 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal LPS dikatakan bahwa dalam UU LPS diatur modal awal LPS merupakan kekayaan negara  yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp 8 triliun.

B.       Tugas dan wewenang OJK dan LPS
Tugas otoritas jasa keuangan
Berdasarkan Pasal 3 RUU OJK, OJK dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pengelolaan kegiatan bidang jasa keuangan.



Untuk lebih rinci OJK memiliki tugas:
1.         Meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik dibidang jasa keuangan
2.         Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
3.         Meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan
4.         Melindungi kepentingan .konsumen jasa keuangan
5.         Mengurangi tingkat kejahatan keuangan

Wewenang otoritas jasa keuangan
 Untuk melakukan tugasnya, OJK berwewenang untuk:
1.         Membuat  dan menetapkan peraturan mengenai Badan Usaha yang diawasi atau pengelolaan kegiatan bidang jasa keuangan
2.         Memberikan izin usaha, persetujuan, atau pendaftaran untuk menyelengarakan kegiatan bidang jasa keuangan, dan mencabut izin usaha, membatalkan persetujuan atau pendaftaran bagi Badan Usaha yang diawasi
3.         Memberhentikan untuk sementara waktu dan menunjuk direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas dari Badan Usaha yang diawasi sampai dengan dipilihnya direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas yang definitif
4.         Mewajibkan Badan Usaha yang diawasi untuk menyampaikan laporan atau memberikan informasi tertentu
5.         Melakukan pemeriksaan, atau menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap Badan Usaha yang diawasi
6.         Mengadakan pemeriksaan atau penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang OJK dan/ atau Peraturan Perundang-undangan di bidang jasa keuangan
7.         Membantu penuntup umum melakukan penuntutan atas pihak yang didakwa melakukan tindak pidana terhadap Undang-undang OJK dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
8.         Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap undang-undang OJK dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Kewenangan-kewenangan OJK seperti tersebut diatas sangatlah rawan untuk disalahgunakan. Kerena itu, pelaksanaan kewenagan OJK perlu diimbangi dengan mekanisme check and balance secara memadai, yang memungkinkan tindakan koreksi atas indikasi penyalahgunaan kewenagan olek oknum OJK.[3]
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.         Kegiatan jasa keuangandisektor perbankan
2.         Kegiatan jasa keuangan disektor pasar modal
3.         Kegiatan jasa keuangan disektor pengansuransian, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.         Menetapkan kebijakan operasional pengawas terhadap kegiatan jasa keuangan
2.         Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala Eksekutif
3.         Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan
4.         Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan atau pihak tertentu
5.         Melakukan penunjukan pengelola statuter
6.         Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7.         Menentukan sanksi administrasitive terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang disektor jasa keuangan
8.         Memberikan atau mencabut
a.    Izin usaha
b.    Izin orang perseorangan
c.    Efektifnya pernyataan pendaftaran
d.   Surat tanda terdaftar
e.    Persetujuan melakukan kegiatan usaha
f.     Pengesahan
g.    Persetujuan atau penetapan pembubaran
h.    Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang disektor jasa keuangan.[4]
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.         Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.         Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.         Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Berdasarkan undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS Bab III Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, bahwa fungsi, tugas dan wewenang dari LPS adalah sebagai berikut:
1.         Fungsi dari lembaga penjamin simpanan adalah:
a.    Menjamin simpanan nasabah penyimpan
b.    Turut aktif dalam memelihara stabilitas sisten perbankan sesuai dengan kewenangan
2.         Tugas dari lembaga penjamin simpanan adalah:
a.    Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, LPS mempunyai tugas:
1)   Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjamin simpanan
2)   Melaksanakan penjamin simpanan
b.    Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, LPS mempunyai tugas:
1)   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
2)   Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik
3)   Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

3.         dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.    menetapkan dan memungut premi penjaminan
b.    menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
c.    melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
d.   mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank
e.    melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d
f.     menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembyaran klaim
g.    menunjuk, menguasakan, dan.atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu
h.    melakukan penyaluran kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan
i.      menjatuhkan sanksi administrasi.[5]


C.      Mekanisme kerja OJK dan LPS
Bentuk kepemimpinan OJK dibangun dengan dua tingkat (double layer), yang unsur-unsurnya terdiri atas:
1.         Dewan komisioner
Dewan komisioner diformulasikan sebagai pengambil kebijakan atas nama OJK dalam rangka pengaturan dan pengawas sektor jasa keuangan, atau dengan kata lain, segala kewenangan OJK berada di tangan Dewan Komisioner.
Dewan Komisioner bertanggung jawab kepada presiden, dengan pertimbangan cukup tugas yang meliputi pengaturan dan pengawasan dibidang jasa keuangan, yang secara yurisdiksi merupakan kewenangan lembaga eksekutif.
2.         Presiden eksekutif
Presiden eksekutif diformulasikan sebagai pelaksana tugas-tugas harian untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah digariskan Dewan Komisioner.
Untuk mendukung pelaksaan kebijakan Dewan Komisioner, komite-komite dapat dibentuk yang bertugas khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat spesifik, seperti: pengembangan sumber daya manusia, pengendalian internal, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan institusi eksternal. Presiden eksekutif selaku penanggung jawab penyelenggaraan operasional dari OJK, diangkat oleh Presiden dari antara anggota Dewan Komisioner, berdasarkan usulan Dewan Komisioner.[6]




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Sedangkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia yang fungsinya sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan dan penjamin sekaligus pengawas suatu keuangan yang ada di suatu Instansi atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyimpanan keuangan.














DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2004, Tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006)

Fahmi, id.wikipedia.org/wiki/Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2004 Bab III Pasal 4, Pasal 5 Dan Pasal 6, Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)





[1] Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan
[2] Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2004, Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
[3] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), Hal. 124-126
[4] Fahmi, id.wikipedia.org/wiki/Otoritas Jasa Keuangan diases 25 Mei 2014
[5] Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2004 Bab III Pasal 4, Pasal 5 Dan Pasal 6, Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
[6] Dewi, Aspek..., hal.126-127

Komentar